Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ridwan Mansyur mengoreksi penulisan permohonan yang diajukan Roy Suryo Cs saat uji materi terkait kasus ijazah Jokowi ke MK, Jakarta, pada Selasa (10/2/2026).

Ridwan menyoroti alasan permohonan yang diajukan Roy Suryo Cs ke Mahkamah Konstitusi.

"Frasa menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dan frasa dengan cara menuduhkan sesuatu hal, itu saya kira juga belum ada diuraian yang dielaborasi yang cukup tajam untuk alasan-alasan permohonan," ujar Ridwan.

Diketahui, permohonan Roy Suryo cs tersebut adalah pengujian materiil terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga Kelakar Kubu Roy Suryo Cs Usai Dikoreksi Hakim MK soal Permohonan Uji Materi Kasus Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/649902/kelakar-kubu-roy-suryo-cs-usai-dikoreksi-hakim-mk-soal-permohonan-uji-materi-kasus-ijazah-jokowi

#mk #roysuryo #ijazahjokowi #breakingnews #mahkamahkonstitusi #jokowi

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Galih

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/649903/hakim-mk-koreksi-permohonan-roy-suryo-cs-saat-uji-materi-gugatan-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Togalo ini. Silahkan Yang Mulia.
00:03Silahkan.
00:04Ya terima kasih Yang Mulia Prof.
00:08Selaku Ketua Majelis, Yang Mulia Prof. Sali Isra dan juga Yang Mulia Anggota Panel, Yang Mulia Prof. Adi Skadir, Selaku Anggota Panel.
00:18Dan juga Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, para kuasa, para pemohon, para, ini luar biasa nih turun gunung nih Pak Refli ini, dengan grupnya ya, itu ada apa, bersama barisan pembela Roy Suryo, Rizmon, Siani, Parti, Suma, Bala, RRT, wah ini ikut semua ini.
00:46Tiga, dan juga para hadirin yang juga sudah hadir mengikuti jalannya persidangan yang terbuka untuk umum ini.
00:56Nah sebagaimana tadi juga sudah disampaikan permohonan secara alisan maupun secara tertulis yang telah diterima oleh Mahkamah,
01:04karena di dalam ketentuan peracara di Mahkamah Konstitusi, ya, itu pada sidang pendahuluan majelis akan mendengarkan permohonan yang disampaikan oleh pemohon,
01:18kemudian acara yang kedua adalah penasihatan dari Mahkamah kepada pemohon terhadap permohonan yang telah diajukan ini.
01:28Sudah banyak tadi disampaikan permohonan ini, cuma memang karena ini kewajiban ya untuk memberikan penasihatan ini,
01:38ada beberapa hal yang mungkin bisa saya tambahkan atau juga meluruskan, bisa jadi juga mungkin nanti menjadi bahan perbaikan
01:47untuk kemudian setelah ini diajukan perbaikannya yang lebih baik lagi.
01:53Yang pertama itu mengenai pemohon, ini ada tiga pemohon,
02:00Ibu Dr. Tifauziah Tiasuma dan juga Bapak Dr. KRM Tiroi Suryo Noto di Projo MKS
02:08dan juga Bapak Dr. Rizmon Khasi Holan MEG.
02:13Tiga pemohon dengan kuasa hukum yang sudah tertuang di dalam permohonan ini.
02:22Nah ini ada pengujian material yang diajukan terhadap beberapa undang-undang.
02:28Nah ini juga memang ada bahkan yang sudah beberapa undang-undang.
02:36Nah ini juga memang ada bahkan yang sudah tidak berlaku.
02:44Tapi mungkin punya alasan tersendiri, silakan saja.
02:47Tetapi dengan alasan yang memang mungkin sepertinya tidak lazim, tentu saja tujuan tersendiri.
02:53Tapi nanti ini harus diuraikan, harus dielaborasi.
02:56Mengapa keempat undang-undang yang diajukan ini antara lain dengan pasal yang diuji itu tidak kurang dari sembilan pasal
03:08yang terdiri dari beberapa undang-undang yang dimajukan permohonan pengujiannya.
03:14Kemudian juga di dalamnya ini ada batu uji, dasar pengujiannya itu ada tiga ketentuan yang ada di dalam UDNRI tahun 1945.
03:28Nah saya kira juga di analisa permohonan secara umum ada beberapa hal karena memang sudah sering beracara.
03:37Tapi mungkin karena kesengajaan atau mungkin karena mau cepat-cepat mungkin ini ada beberapa hal.
03:45Misalnya ini 19 halaman tetapi tidak ada satupun angka di halaman permohonan itu.
03:50Jadi saya hitung ini ada 19 lembar berarti tolong nanti diperbaikannya, dicantumkan nomor halaman itu.
04:01Kemudian juga ada beberapa ketentuan undang-undang juga yang diajukan di sini
04:10supaya juga penulisannya itu secara tepat.
04:14Ada yang menyebutkan pasal kemudian tidak lengkap penulisannya.
04:22Jadi misalnya nanti dilihat di PMK 7 tahun 2025 itu ada Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang tata beracara dalam pengujian undang-undang.
04:35Nah nanti di situ dilihat ada ketentuannya di pasal 10 dan pasal 11nya itu supaya tepat menulisnya.
04:42Jangan salah di dalam penulisan undang-undang.
04:44Misalnya seperti pasal 27A, pasal 28A, ayat 2, pasal 32, ayat 1, dan ayat 2,
04:52serta pasal 35 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
04:59sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua
05:05atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
05:10Itu antara lain.
05:11Ini kan ada beberapa undang-undang.
05:13Tulis dengan lengkap penulisannya itu di tata cara penulisan undang-undangan itu.
05:20Saya kira dari struktur dan format dalam beberapa bagian sudah sesuai.
05:26Kemudian di kewenangan Mahkamah Konstitusi.
05:28Tadi sudah disampaikan oleh kuasa mengenai kewenangan Mahkamah ini tetapi belum lengkap itu.
05:37Cara penulisannya pun masih harusnya yang pertama-tama memang diuraikan mengenai dasar hukumnya.
05:43Mahkamah untuk dapat menerima, memeriksa dan memutus permohonan ini,
05:49tentunya penulisan pasal-pasal itu secara runtut menurut hierarkinya dari UDN 1945 sampai turun kepada ketentuan-ketentuan di bawah konstitusi itu.
06:01Ini ada beberapa yang belum dicantumkan, hanya dua saya lihat yang sudah dicantumkan.
06:06Misalnya pasal 24 E2 UDNRI tahun 1945 dan pasal 24 CR1 UDNRI tahun 1945 itu masih ada beberapa yang belum itu.
06:17Dan pasal 10 R1 UUU undang-undang Mahkamah Konstitusi.
06:19Nah itu pun penulisannya tidak lengkap.
06:22Masih ada pasal 29 R1 UUU undang-undang kekuasaan kehakiman ini juga penting.
06:27Ya belum tercantum.
06:28Pasal 9 R1 UUU undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan juga belum dicantumkan.
06:33Pasal 24 PMK, Peraturan Mahkamah Konstitusi yang lama
06:38Dituliskan di sini yang lama
06:41Padahal kita sudah punya yang baru
06:43PMK 2 2021 itu telah diperbarui dengan PMK 7 tahun 2025
06:51Dengan judul yang sama
06:53Nah ini saya kira harus diperbaiki penulisannya dan juga urut-urutannya yang belum
07:01Dan di bagian keurangan juga perlu disaudara uraikan
07:07Ada beberapa uraian lah tentang
07:09Misalnya tentang matriknya
07:11Kemudian tentang uji normanya
07:13Kemudian juga kalau seandainya ini kan ada pasal-pasal juga yang sudah pernah diajukan
07:19Hampir mirip ya
07:21Mungkin supaya tidak nebis idem
07:24Saya kira Pak Replin sudah jagonya yang gini-gini
07:31Memang sengaja mungkin tunggu perbaikan ini
07:33Dan kemudian di legal standing ini juga penting sekali
07:39Karena ada tiga pemohon yang tadi sebagai warga negara Indonesia
07:45Kemudian juga ada beberapa pasal memang sudah diuraikan di dalam kedudukan hukum ini
07:51Tetapi masih kurang dielaborasi
07:53Belum tampak terlihat hubungan kausalitasnya
07:58Antara pasal yang berlaku itu
08:00Ya mengapa dia
08:01Bertentangan dengan hak konstisional
08:03Yang ada di dalam UDNR 1945 itu
08:07Yang dianggap merugikan
08:09Hak konstisional pemohon
08:11Apakah itu kerugiannya itu faktual
08:15Atau berpotensi atau potensial
08:18Sewaktu-waktu akan kemudian
08:20Menimbulkan kerugian dengan berlakunya pasal itu
08:24Nah ini yang belum dielaborasi lebih panjang
08:28Apalagi ini juga ada pasal yang
08:29Di undang-undang yang lama
08:32Nah itu perlu penjelasan yang cukup panjang juga
08:36Itu dielaborasi
08:37Begitupun dengan pasal-pasal yang lain
08:39Karena kan disini menyebutkan bahwa
08:42Selain daripada pemohon itu semua
08:45Adalah warga negara Indonesia
08:48Dan disebutkan juga disini
08:50Fokus-fokus kegiatannya
08:52Kemudian juga kaitan dengan aktivitas
08:54Yang pernah dilakukan
08:57Profesi
08:58Pegiat demokrasi atau peneliti
09:00Ini juga harus dihubungkan satu sama lain
09:03Supaya terlihat hubungan kausal perbannya itu
09:06Bahwa betul-betul pemohon ini memiliki
09:10Ya kedudukan hukum legal standing
09:12Dan itu harus dielaborasi lebih ruas
09:15Semakin banyak norma batu uji
09:18Dan pasal yang diuji dengan batu uji
09:21Yang menjadi dasar pengujian itu
09:23Dicantumkan dalam permohonan ini
09:25Semakin banyak juga urayannya tentunya
09:28Nah ini mungkin bisa nanti
09:30Lebih fokus, lebih dipertajam
09:33Prinsip-prinsip yang menjadi
09:35Kerugian konstitusional itu antara lain
09:37Nah sehingga
09:38Bisa menjadi lebih jelas dan terang
09:42Karena kalau tidak ada
09:44Legal standing
09:46Susah untuk lanjut
09:49Nah kan gitu
09:50Saya kira pertentangan norma juga
09:52Masih ada beberapa yang belum
09:54Sesuai dengan ketentuan
09:56Pasal 51 R1
09:57Undang-undang
09:58Mahkamah Konstitusi
10:00Ada lima syarat parameter itu
10:02Harus diadu ya
10:04Dikontestasikan antara pasal
10:06Yang saudara anggap itu merugikan
10:08Hak konstitusional itu
10:09Dengan ketentuan yang ada
10:11Hak konstitusional yang ada dalam
10:13Pasal-pasal yang ada dalam konstitusi
10:16Yang menjadi dasar pengujian
10:18Nah ini mungkin yang perlu
10:19Di elaborasi lebih luas
10:22Nah begitu juga di alasan permohonan
10:24Saya kira juga karena banyak juga pasal
10:26Dan juga banyak undang-undang yang di
10:28Ada beberapa yang diajukan ini juga
10:31Sekali lagi
10:32Saudara harus menguraikannya mungkin lebih
10:36Lebih luas ya
10:37Ini saya lihat hanya beberapa halaman saja
10:39Harusnya menjadi lebih banyak
10:42Dengan pertentangan
10:43Terutama disini banyak sekali
10:45Mengenai azaz-azaz yang berkaitan dengan
10:48Legal certainty
10:49Kemudian juga legal justice yang juga harus dihubungkan
10:53Satu sama lain
10:54Verasa menyerang kehormatan
10:56Atau nama baik orang lain itu
10:58Dan verasa dengan cara menuduhkan sesuatu hal
11:01Itu saya kira juga
11:02Belum ada di dalam
11:04Urayan yang
11:05Dielaborasi yang cukup tajam
11:08Untuk alasan-alasan permohonan
11:11Ini memang betul-betul beralasan
11:12Sebagaimana seharusnya ditentukan
11:16Kemudian juga tentang kualifikasi
11:19Pencemaran nama baik
11:20Juga ini harus di
11:21Apa harus diuraikan
11:23Ini kan ada pergeseran
11:26Itu apalagi ada undang-undang baru
11:28Dan juga ada beberapa putusan
11:30Makamah konstitusi ini bisa dielaborasi
11:32Yang lekat sekali
11:34Kaitan satu sama lain
11:35Yang bagaimana dengan
11:36Kaitan dengan pasal 28
11:39Ayat 2 undang-undang informasi
11:42Dan transaksi elektronik
11:43Kemudian juga mengenai pergeseran
11:46Rezim pencemaran nama baik
11:47Dengan penghinaan menjadi rezim
11:49Ujaran kebencian itu juga
11:51Kemudian juga putusan
11:52Makamah konstitusi yang belum lama juga
11:54Tentang siapa yang boleh
11:56Apa
11:57Yang gak melakukan
11:59Pencemaran nama baik itu
12:01Bisa dilakukan
12:02Apa
12:05Pengujian dan sebagainya
12:06Nah kemudian juga
12:08Analisa terkait batasan
12:13Kerahsiaan informasi publik
12:15Mungkin juga ini saya lihat
12:16Belum muncul
12:17Ya di dalam uraian-uraian ini
12:19Mengenai
12:21Di dalam undang-undang ketubuhan informasi publik
12:24Itu
12:2414.2008
12:27Kan juga ada dikaitkan juga
12:28Mengenai syarat-syarat
12:29Itu mungkin penting juga
12:31Dijadikan kaitannya
12:33Dengan baik konsep
12:35Teori maupun juga
12:36Teori hukum
12:38Terkait isu konsol perkah ini
12:40Saya kira itu
12:41Nah di petitum ini ada
12:42Sepuluh ya
12:43Kalau tidak salah
12:44Sepuluh petitum
12:45Yang diajukan
12:47Juga harus di
12:50Belum terkait antara
12:51Posita dengan
12:52Petitum itu
12:54Mungkin nanti
12:55Kalau sudah diperbaiki
12:57Permohonannya
12:58Akan lebih nampak
12:59Keterkaitan antara
13:00Apa yang ada di dalam
13:02Alasan permohonan itu
13:03Dengan
13:03Yang menjadi
13:05Diekstraksi ke dalam
13:06Petitum
13:08Beberapa butir petitum
13:10Yang ini saya lihat
13:11Ini ada
13:11Sepuluh
13:12Butir petitum
13:14Nah
13:15Terutama yang
13:16Angka dua dan angka tiga ini
13:18Itu yang
13:18Berkaitan dengan
13:20Pasal yang
13:21Sebenarnya tidak berlaku lagi
13:25Tapi mungkin
13:25Punya alasan tersendiri
13:26Silahkan saja nanti
13:28Seperti apa
13:28Mengelaborasinya
13:29Kita menunggu
13:30Perbaikannya
13:32Dan juga
13:33Di dalam
13:34Perjalanan
13:35Permohonan ini
13:36Kalau seandainya lanjut
13:38Kemudian juga
13:40Kembali
13:42Sikronisasi antara
13:43Posita dengan
13:44Petitum
13:45Supaya lebih
13:46Lugas
13:48Lebih hati-hati
13:49Dalam penulisannya
13:50Dan juga
13:51Lihat PMK 7
13:522025
13:53Di laman
13:54Mahkamah Konstitusi
13:55Ada
13:55Supaya lebih
13:56Tepat ya
13:57Di dalam penulisan
13:58Penulisan
13:59Kemudian juga
14:00Menentukan
14:01Pasal-pasal
14:02Yang dipilih itu
14:03Karena acaranya
14:04Semua ada di sana
14:05Bisa juga
14:07Dilihat
14:07Contoh-contoh
14:08Putusan
14:08Yang sudah
14:09Berhasil
14:10Kabul
14:11Misalnya
14:11Mungkin lebih
14:12Bisa dielaborasi
14:13Juga dari sana
14:14Segera itu
14:15Mudah-mudahan
14:16Menjadi penambah
14:17Lebih lengkapnya
14:19Lebih baiknya
14:20Permohonan yang sudah
14:21Diajukan di
14:22Nomor
14:23Perkara nomor
14:2350
14:24Permohonan nomor
14:2550
14:25PU
14:2624
14:28Tahun
14:292026 ini
14:30Kembalikan kepada
14:32Yang mulai
14:32Puan panel
14:33Terima kasih
14:33Prof
14:33Makasih
14:35Terima kasih
Komentar

Dianjurkan