Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Propam Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kepala Satuan Narkoba pada Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Menyusul penetapannya sebagai tersangka dari pengembangan penyidikan kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam kasus oknum polisi ini berperan sebagai pengedar, ditangkap di rumah dinasnya bersama dengan barang bukti sabu seberat 480 gram.

#narkoba #ntb #bimakota #polres

[Antara/Kusnandar/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar]
Transkrip
00:00Keputusan tersebut
00:28sebagaimana hasil sidang kode etik
00:29yang digelar Polda NTB pada Senin 9 Februari
00:33menyusul penetapannya sebagai tersangka
00:35atas pengembangan penyedikan
00:37kasus peredaran narkotika jenis sabu.
00:40Kepala Bidang Humas Polda NTB
00:42Komisaris Besar Polisi Mohamad Khalid menerangkan
00:45PT DH menjadi salah satu komitmen Polri
00:47untuk menindak tegas berlaku peredaran keras narkoba
00:51dan menjaga integritas institusi.
00:54Di samping proses hukum pidana yang juga tetap berjalan.
00:57Kasat narkoba Polres Bima Kota tersebut
01:00berperan sebagai pengedar
01:02dan ditangkap di rumah dinasnya
01:04serta turut diamankan barang bukti sabu
01:06siap edar seberat 480 gram.
01:09Jumlah perangkutnya yang akan menjadi dasar kuat
01:13dalam menetapkan peran narkotika tersebut
01:15dalam peredaran bilangan pokok.
01:19Yang persangkutan sudah dilakukan
01:22sedang di proyek
01:22dengan dicatutkan keputusan adalah PT DH.
01:30Polda NTB menegaskan bahwa
01:32proses hukum pidana akan terus berjalan.
01:35Selain sanksi PT DH, perbuatan pelaku juga dijerat
01:40Pasal 114 dan 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009
01:46atau Pasal 609 pada KUHP Baru Undang-Undang No. 1 Tahun 2023
01:52tentang tindak pidana narkotika
01:55dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
01:57dari Mataram Nusa Tenggara Barat
02:00Kusnandar Kantor Berita Antara Mewartakan.
Komentar

Dianjurkan