00:00Keputusan tersebut
00:28sebagaimana hasil sidang kode etik
00:29yang digelar Polda NTB pada Senin 9 Februari
00:33menyusul penetapannya sebagai tersangka
00:35atas pengembangan penyedikan
00:37kasus peredaran narkotika jenis sabu.
00:40Kepala Bidang Humas Polda NTB
00:42Komisaris Besar Polisi Mohamad Khalid menerangkan
00:45PT DH menjadi salah satu komitmen Polri
00:47untuk menindak tegas berlaku peredaran keras narkoba
00:51dan menjaga integritas institusi.
00:54Di samping proses hukum pidana yang juga tetap berjalan.
00:57Kasat narkoba Polres Bima Kota tersebut
01:00berperan sebagai pengedar
01:02dan ditangkap di rumah dinasnya
01:04serta turut diamankan barang bukti sabu
01:06siap edar seberat 480 gram.
01:09Jumlah perangkutnya yang akan menjadi dasar kuat
01:13dalam menetapkan peran narkotika tersebut
01:15dalam peredaran bilangan pokok.
01:19Yang persangkutan sudah dilakukan
01:22sedang di proyek
01:22dengan dicatutkan keputusan adalah PT DH.
01:30Polda NTB menegaskan bahwa
01:32proses hukum pidana akan terus berjalan.
01:35Selain sanksi PT DH, perbuatan pelaku juga dijerat
01:40Pasal 114 dan 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009
01:46atau Pasal 609 pada KUHP Baru Undang-Undang No. 1 Tahun 2023
01:52tentang tindak pidana narkotika
01:55dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
01:57dari Mataram Nusa Tenggara Barat
02:00Kusnandar Kantor Berita Antara Mewartakan.
Komentar