Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo Cs menyampaikan akan memperbaiki beberapa hal yang dikoreksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam permohonan uji materi gugatan kasus ijazah jokowi, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

"Mohon maaf sudah lama tidak mengajukan judicial review, apologinya begitu nanti kami sesuaikan. Peringatan juga buat penasihat hukum yang lain bahwa kita harus bekerja keras untuk meyakinkan yang mulia terutama Prof Saldi Isra. Saya sudah tahu kalau Prof Saldi Isra yang memimpin ribet kita, pasti sulit," ujar refly.

Ia pun memastikan perbaikan permohonannya akan jauh lebih meyakinkan.

Diketahui, permohonan Roy Suryo cs tersebut adalah pengujian materiil terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga Hakim MK Saldi Minta Kubu Roy Suryo Cs Rombak Permohonan Uji Materi soal Kasus Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/649901/hakim-mk-saldi-minta-kubu-roy-suryo-cs-rombak-permohonan-uji-materi-soal-kasus-ijazah-jokowi

#mk #roysuryo #ijazahjokowi #breakingnews #mahkamahkonstitusi #jokowi

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Galih

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/649902/kelakar-kubu-roy-suryo-cs-usai-dikoreksi-hakim-mk-soal-permohonan-uji-materi-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Terima kasih ada yang mau disampaikan sepatah dua kata Pak Reply.
00:04Terima kasih yang mulia Dr. Ridwan Mansur, Prof. Saldistra, Dr. Adis Gadir
00:11atas nasihatnya yang pasti sangat berguna dan membuka wawasan kami kembali.
00:16Ini mohon maaf, ini sudah lama juga tidak mengajukan judicial review.
00:20Jadi apologinya begitu, nanti kami sesuaikan.
00:24Tapi berangkali juga memang ini peringatan juga buat penasihat hukum yang lain
00:28bahwa kita harus bekerja keras untuk meyakinkan yang mulia, terutama Prof. Saldistra.
00:33Kalian sudah tahu kalau Prof. Saldistra yang memimpin ribet kita, pasti sulit ini.
00:38Enggak juga itu memudahkan.
00:39Karena itu kami ucapkan terima kasih, mudah-mudahan nanti perbaikan permohonannya
00:44jauh lebih meyakinkan panel hakim Mahkamah Konstitusi.
00:47Terima kasih.
00:48Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:51Begini juga Pak Reply dan kawan-kawan, termasuk prinsipal.
00:56Kami bertiga ini akan bertanggung jawab nanti ke RPH yang dihadiri sembilan hakim.
01:02Kamilah yang pertama yang akan menjelaskan permohonan ini, baru nanti akan dinilai oleh sembilan hakim.
01:09Jadi kalau pemohon tidak jelas ke kami menjelaskannya, kami menjadi lebih tidak jelas lagi menjelaskan kepada hakim lain.
01:16Nanti dibilang kabur, sudah dikaburkan saja ini barang katanya kan?
01:19Nah gitu.
01:19Oleh karena itu beberapa nasihat.
01:21Nah terima kasih dengan penasehatan kami pada sidang hari ini, kuasa hukum dan prinsipal punya tiga pilihan sekarang.
01:29Pertama, meneruskan permohonan ini tanpa perbaikan, boleh, fine.
01:34Cuma tinggal memberitahu kepada kami, kami akan tetap terus.
01:38Jadi tidak ada yang relevan yang disampaikan oleh hakim tadi.
01:41Oke, tidak ada masalah.
01:42Yang kedua, kalau merasa terlalu berat dengan nasihat kami, sehingga memerlukan waktu yang lebih panjang, mungkin bisa juga ditarik permohonan ini.
01:50Pilihan kedua.
01:51Pilihan ketiga, meneruskan permohonan ini tapi memperbaiki terlebih dahulu.
01:57Nah kalau sikap hukumnya jatuh kepada pilihan ketiga, maka menurut hukum acara, ada waktu maksimal 14 hari dari sekarang untuk memperbaiki.
02:08Jadi 14 hari dari sekarang, batas akhirnya itu adalah Senin 23 Februari 2026, perbaikan sudah harus diterima makamah paling lambat pukul 12.00 WIB.
02:24Paling lambat.
02:25Jadi kalau lewat satu menit, maka itu kami akan gunakan permohonan awal.
02:30Nah kalau permohonan awal ini digunakan, enteng sekali ini kami, ini barang kabur ini, kira-kira begitu.
02:35Nah itu batasnya, kalau bisa lebih cepat juga tidak apa-apa, nanti akan ada pemberitahuan selanjutnya,
02:41kapan sidang pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan.
02:45Itu terserah berpikir, mana yang akan dipilih di antara tiga itu.
02:49Dan yang terakhir, tolong nanti syarat-syarat formil permohonan dilengkapi.
02:55Kalau ada kuasa hukum yang belum tanda tangan, nanti tanda tangan semua.
02:58Satu, bukti-bukti. Bukti-bukti mesti memenuhi keterpenuhan syarat bukti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
03:08Itu saja. Terima kasih semua atas tertibnya persidangan ini.
03:13Ini kami agak grogi juga banyak yang meliput ini.
03:15Kalau salah-salah saya bisikkan tadi.
03:17Kalau salah-salah kita bisa digugat oleh orang-orang ini.
03:20Tapi paling tidak karena yang ada di depan pegang palu kan bisa lebih kuatlah posisinya di banding yang lain.
03:24Terima kasih. Dengan demikian, sidang pendahuluan dengan agenda penyampaian pokok-pokok permohonan dan penasehatan dari Majelis Panel
03:34untuk permohonan nomor 50 POU 24 Romawi 2026 dinyatakan selesai, sidang ditutup.
03:43Hadirin dimohon berdiri, yang belia Majelis Hakim Konstitusi meninggalkan ruang persidangan.
03:54Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan