00:00Terima kasih ada yang mau disampaikan sepatah dua kata Pak Reply.
00:04Terima kasih yang mulia Dr. Ridwan Mansur, Prof. Saldistra, Dr. Adis Gadir
00:11atas nasihatnya yang pasti sangat berguna dan membuka wawasan kami kembali.
00:16Ini mohon maaf, ini sudah lama juga tidak mengajukan judicial review.
00:20Jadi apologinya begitu, nanti kami sesuaikan.
00:24Tapi berangkali juga memang ini peringatan juga buat penasihat hukum yang lain
00:28bahwa kita harus bekerja keras untuk meyakinkan yang mulia, terutama Prof. Saldistra.
00:33Kalian sudah tahu kalau Prof. Saldistra yang memimpin ribet kita, pasti sulit ini.
00:38Enggak juga itu memudahkan.
00:39Karena itu kami ucapkan terima kasih, mudah-mudahan nanti perbaikan permohonannya
00:44jauh lebih meyakinkan panel hakim Mahkamah Konstitusi.
00:47Terima kasih.
00:48Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:51Begini juga Pak Reply dan kawan-kawan, termasuk prinsipal.
00:56Kami bertiga ini akan bertanggung jawab nanti ke RPH yang dihadiri sembilan hakim.
01:02Kamilah yang pertama yang akan menjelaskan permohonan ini, baru nanti akan dinilai oleh sembilan hakim.
01:09Jadi kalau pemohon tidak jelas ke kami menjelaskannya, kami menjadi lebih tidak jelas lagi menjelaskan kepada hakim lain.
01:16Nanti dibilang kabur, sudah dikaburkan saja ini barang katanya kan?
01:19Nah gitu.
01:19Oleh karena itu beberapa nasihat.
01:21Nah terima kasih dengan penasehatan kami pada sidang hari ini, kuasa hukum dan prinsipal punya tiga pilihan sekarang.
01:29Pertama, meneruskan permohonan ini tanpa perbaikan, boleh, fine.
01:34Cuma tinggal memberitahu kepada kami, kami akan tetap terus.
01:38Jadi tidak ada yang relevan yang disampaikan oleh hakim tadi.
01:41Oke, tidak ada masalah.
01:42Yang kedua, kalau merasa terlalu berat dengan nasihat kami, sehingga memerlukan waktu yang lebih panjang, mungkin bisa juga ditarik permohonan ini.
01:50Pilihan kedua.
01:51Pilihan ketiga, meneruskan permohonan ini tapi memperbaiki terlebih dahulu.
01:57Nah kalau sikap hukumnya jatuh kepada pilihan ketiga, maka menurut hukum acara, ada waktu maksimal 14 hari dari sekarang untuk memperbaiki.
02:08Jadi 14 hari dari sekarang, batas akhirnya itu adalah Senin 23 Februari 2026, perbaikan sudah harus diterima makamah paling lambat pukul 12.00 WIB.
02:24Paling lambat.
02:25Jadi kalau lewat satu menit, maka itu kami akan gunakan permohonan awal.
02:30Nah kalau permohonan awal ini digunakan, enteng sekali ini kami, ini barang kabur ini, kira-kira begitu.
02:35Nah itu batasnya, kalau bisa lebih cepat juga tidak apa-apa, nanti akan ada pemberitahuan selanjutnya,
02:41kapan sidang pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan.
02:45Itu terserah berpikir, mana yang akan dipilih di antara tiga itu.
02:49Dan yang terakhir, tolong nanti syarat-syarat formil permohonan dilengkapi.
02:55Kalau ada kuasa hukum yang belum tanda tangan, nanti tanda tangan semua.
02:58Satu, bukti-bukti. Bukti-bukti mesti memenuhi keterpenuhan syarat bukti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
03:08Itu saja. Terima kasih semua atas tertibnya persidangan ini.
03:13Ini kami agak grogi juga banyak yang meliput ini.
03:15Kalau salah-salah saya bisikkan tadi.
03:17Kalau salah-salah kita bisa digugat oleh orang-orang ini.
03:20Tapi paling tidak karena yang ada di depan pegang palu kan bisa lebih kuatlah posisinya di banding yang lain.
03:24Terima kasih. Dengan demikian, sidang pendahuluan dengan agenda penyampaian pokok-pokok permohonan dan penasehatan dari Majelis Panel
03:34untuk permohonan nomor 50 POU 24 Romawi 2026 dinyatakan selesai, sidang ditutup.
03:43Hadirin dimohon berdiri, yang belia Majelis Hakim Konstitusi meninggalkan ruang persidangan.
03:54Terima kasih.
Komentar