Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo Cs didampingi kuasa hukumnya, Refly Harun menjalani sidang uji materi permohonan gugatan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait kasus ijazah Jokowi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (10/2/2026).

Refly Harun mengatakan setelah dilakukan koreksi oleh hakim Mahkamah Konstitusi, pihaknya akan melakukan perbaikan permohonan.

"Kita akan perbaiki dan kita mendapatkan waktu 14 hari," ujar Refly.

Baca Juga Roy Suryo Gugat Pasal yang Jadikannya Tersangka Ijazah ke MK, Minta Batasan di https://www.kompas.tv/nasional/649884/roy-suryo-gugat-pasal-yang-jadikannya-tersangka-ijazah-ke-mk-minta-batasan

#mk #roysuryo #ijazahjokowi #breakingnews #mahkamahkonstitusi #jokowi

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Galih

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/649900/full-kubu-roy-suryo-cs-usai-jalani-sidang-uji-materi-gugatan-kasus-ijazah-jokowi-di-mk
Transkrip
00:00siap
00:02kok main di pinggir begitu
00:04apa yang
00:08apa yang terjadi dengan kamu
00:10jangan di pinggir dong
00:12disini dong
00:14di tengah sih
00:16oh itu
00:22ya
00:24Allahuakbar
00:26assalamualaikum warahmatullahi
00:32wabarakatuh
00:34kawan-kawan semua jurnalis media
00:36youtuber sekalian kami baru saja
00:38menjalani sidang
00:40namanya sebenarnya pemeriksaan pendahuluan
00:42memang kalau yang tidak atau belum
00:44terbiasa dengan sidang di mahkamah konstitusi akan
00:46bingung tapi begitulah memang
00:48hukum acara mahkamah konstitusi mengaturnya
00:50jadi pada sidang pertama
00:52itu ada panel
00:54hakim biasanya terdiri dari tiga orang
00:56dan kita
00:58menyampaikan pokok-pokok permohonan
01:00tidak seperti sidang
01:02di pengadilan kita bacakan semua
01:04enggak dia hanya butuh pokok-pokok permohonan
01:06dan kemudian kita bacakan petitumnya
01:08lalu hakim memang menasehati
01:10jadi nasihat hakim itu
01:12boleh diikuti boleh tidak
01:14tetapi kalau kita tidak ikuti kan
01:16berarti kan kita mau berlawanan
01:18sama hakimnya kan sayang sekali
01:20karena itu tentu kita akan pilih
01:22yang ketiga tadi yang disampaikan yang
01:24mulia Profesor Saldi Isra
01:26yaitu kita akan perbaiki
01:28dan kita mendapatkan waktu 14 hari
01:30jadi 14 hari ya
01:32jadi di hari di mk itu ada hari kerja
01:34ada hari yang hari bener
01:36jadi sabtu minggu atau libur itu tetap dihitung
01:38jadi jatuh temponya itu
01:40sehari sebelum dokter tifa ulang tahun
01:42jadi begitu ya
01:44tau persis
01:46tau persis
01:48karena sama dengan yang di rumah
01:50jadi
01:52tanggal 23 Februari
01:54pukul 12.00
01:56waktu Indonesia bagian Barat
01:58tadi
02:00sangat luar biasa sekiranya nasihatnya
02:02dan memberikan clue bagi kami untuk memperbaikinya
02:04jadi sebenarnya
02:06salah satu hal yang ingin kami
02:08perbaiki itu adalah
02:10kita sedikit saja sesungguhnya ya
02:12yaitu
02:14bahwa pasal-pasal yang kita
02:16kita
02:18pengecualian itu
02:20tidak hanya untuk pejabat publik
02:22tapi juga untuk
02:24mantan pejabat publik
02:26sepanjang urusannya adalah urusan publik
02:28tadi kurang terelaborasi sebenarnya
02:30jadi dalam keseluruhan pasal tersebut
02:33kita minta tafsirkan bahwa
02:35objek yang menjadi objek yang bisa dibuka keumum
02:39berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik
02:42itu adalah dokumen publik
02:44yang pernah dipakai untuk jabatan publik
02:46walaupun yang bersangkutan sudah pensiun
02:48maka itu subjek untuk penelitian publik
02:51yang tidak memerlukan izin
02:52sehingga tidak layak untuk dikriminalisasi
02:54nah mungkin
02:56cara kami untuk menyampaikannya agak ribet memang
03:00karena kita akui
03:02ini hal yang agak akrobatik sesungguhnya
03:04karena yang paling gampang kan bintang batal
03:06tapi kita ini minta tafsirkan
03:08sementara pasal-pasal yang dimohonkan itu
03:10sudah beberapa kali diuji
03:12terutama pasal 310
03:14pasal 311
03:15tapi ada juga tricky-nya bagi kita
03:17ini taktik
03:18kenapa?
03:19kalau anda bikin permohonan sempurna di awal
03:21tetap saja dinasehati sama dia
03:24tetap saja akan diubah
03:25karena itu ya gak apa-apa
03:27permohonan kita yang penting maksud kita
03:29sudah tersampaikan
03:30aspirasi Hakim Konstitusi kita sudah ketahui
03:33nah nanti kita perbaiki dalam 14 hari ke depan
03:37dan mudah-mudahan sebelum ulang tahun dokter Tifa
03:40kita sudah memperbaiki
03:41kembali lagi
03:42kembali lagi
03:43dan yang di rumah
03:44dan yang di rumah
03:45dan yang di rumah
03:46dan karena yang mau berulang tahun
03:47kita serahkan pada dia untuk ngomong
03:49kalau digabungkan dokter Tifa
03:51enggak
03:53enggak
03:54kalau prinsip kalau mau ngomong sama
03:55enggak
03:56saya
03:58Bismillahirrahmanirrahim
04:00yang kami bertiga ajukan
04:02bersama dengan
04:04penasihat hukum kami
04:06kuasa hukum kami
04:07bala RRT
04:08sudah berlangsung
04:09Alhamdulillah dengan lancar
04:11dan ini juga sebuah pelajaran bagi kita semuanya ya
04:14jadi izin kepada 280 juta rakyat Indonesia
04:18bahwa kami bertiga ini mewakili anda semua
04:22untuk belajar
04:24sekaligus juga menguji bersama-sama
04:26tentang pasal-pasal yang
04:28bisa dikenakan kepada siapapun
04:31tidak hanya kepada kami bertiga
04:33tetapi juga kepada kita semua
04:35dalam hal ini
04:36kami memberanikan diri untuk mengatakan
04:38bahwa kami berjuang
04:39untuk seluruh rakyat Indonesia
04:42terkait
04:43bahwa kita
04:46ditanya tadi
04:47tentang legal standing kita
04:49kami bertiga
04:50legal standing kita
04:52hak hukum kita itu jelas ya
04:56diatur di dalam
04:57undang-undang dasar 1945
05:00yaitu
05:02di pasal-pasal yang sudah disebutkan
05:04di dalam permohonan kami
05:06yang pertama adalah
05:07pada pasal 28D
05:09ayat 1 undang-undang dasar 1945
05:12bahwa kita semua
05:14kita
05:15kami tidak mengatakan kami
05:16kita semua
05:17tidak hanya RRT
05:18tetapi segenap rakyat Indonesia
05:21280 juta rakyat Indonesia
05:23itu memiliki hak
05:25pengakuan
05:26jaminan
05:27perlindungan
05:28dan kepastian hukum yang
05:29adil
05:30serta perlakuan yang sama
05:31di hadapan hukum
05:32nah ini yang sudah jelas
05:34menjadi sebuah legal standing bagi kita
05:37tidak peduli kita ini siapa
05:40semua
05:41adil
05:42semua sama di mata hukum
05:43tidak peduli kita ini
05:44hanyalah rakyat biasa
05:46yang sedang mengerjakan
05:48tugas kami sebagai peneliti
05:50maupun seorang mantan
05:51pejabat tinggi negara
05:53mantan presiden
05:54semuanya
05:55memiliki hak yang sama
05:56di mata hukum
05:58kemudian
05:59yang kedua adalah
06:01bahwa sudah jelas
06:03sejak
06:04negara ini berdiri
06:06tahun 1945
06:09kita punya undang-undang dasar 1945
06:12dengan pasal 28 E
06:15yang sampai dengan hari ini
06:17masih tegak berdiri
06:19untuk melindungi kita semua
06:22280 juta rakyat Indonesia
06:24undang-undang dasar 1945 itu
06:28pada pokoknya
06:30memberikan jaminan kepada kita semua
06:32rakyat Indonesia
06:34terhadap pemenuhan hak kebebasan
06:36menyatakan gagasan
06:38atau menyatakan pendapat
06:39dalam bahasa internasionalnya
06:41adalah
06:43kita semua punya hak
06:44freedom of speech
06:46dan menyampaikan informasi
06:48dengan menggunakan segala jenis
06:49saluran yang tersedia
06:51dan ini adalah
06:52legal standing utama
06:54bagi kita semuanya
06:56legal standing kami
06:58yang secara spesifik itu
07:00menjadi tugas bagi kami
07:02adalah kami bertiga ini adalah peneliti
07:04peneliti itu
07:06tidak harus ada di dalam ruang dan waktu
07:08walaupun kami bertiga
07:09sama-sama memiliki
07:11institusi independen
07:13yang dimana institusi itu
07:15mewadahi tugas kami
07:17sebagai peneliti
07:19yang kami lakukan
07:20sampai dengan hari ini
07:21dan insyaallah
07:22sampai ajal menjemput
07:24karena tugas ini adalah sebuah amanah
07:26tidak semua orang
07:28memiliki tugas
07:30oleh Allah SWT menjadi peneliti
07:32karena peneliti itu berat
07:34peneliti itu sunyi
07:35peneliti itu tidak
07:37tidak mudah untuk hidup
07:38dengan menjadi peneliti
07:39tetapi tugas ini
07:41kami embat
07:42dengan sepenuh jiwa raga kami
07:44oleh karena itu maka
07:45kami dengan senang hati
07:47menganggap bahwa ini adalah
07:48legal standing kami
07:49yang dijamin oleh
07:51hak-hak konstitusional
07:53oleh karena itu maka
07:55seluruh pasal-pasal
07:56yang dikenakan kepada kami
07:58dalam
08:00peristiwa
08:01yang dilaporkan oleh
08:02mantan presiden ke-7
08:03saudara Joko Widodo
08:04beserta dengan
08:05empat laporan
08:06polisi yang lain
08:07sama sekali tidak
08:09memiliki
08:13dasar maupun
08:14alasan hukum
08:15untuk melakukan
08:16tidak pidana kepada kami
08:18sehingga karena itu
08:19dengan tegas kami nyatakan
08:20bahwa kami bertiga
08:22mengalami
08:24kriminalisasi
08:25oleh karena itu
08:26salah satu
08:27jalan keluar terbaik
08:29diantara jalan keluar
08:30yang sekarang ini
08:32kami perjuangkan bersama
08:33para penasihat kumum
08:34kami adalah
08:35kami
08:36menghadap
08:37kepada
08:38mahkamah konstitusi
08:39yang mulia ini
08:40untuk
08:42memperjuangkan
08:43hak konstitusional kami
08:45terima kasih
08:46Assalamualaikum warahmatullahi
08:47wabarakatuh
08:48Waalaikum warahmatullahi wabarakatuh
08:49Waalaikum warahmatullahi wabarakatuh
08:50Mas Raih
08:51oke
08:53jadi ada yang belum lihat ya
08:54jadi alhamdulillah
08:55perjalanan
08:57tadi sidang pertama
08:58berjalan dengan sangat baik
08:59ya
09:00dan kami sangat saling belajar
09:01di dalam
09:02dan ada pertanyaan menarik
09:03dari Profesor Rasaldi Isra tadi
09:05kenapa
09:06masih diajukan lagi
09:07pasal 310 dan 311
09:08padahal
09:09dengan berlakunya
09:10pasal 433
09:11dan 434
09:12di
09:13KWP yang baru
09:14itu sudah tidak berlaku
09:15kami ini masih
09:17disangkakan
09:18masih dipidana
09:19dengan pasal 310 dan 311
09:20dan itu masih ada
09:22debatable
09:23mau pakai pasal yang lama
09:24dan pasal yang baru
09:25jadi sekaligus
09:266 pasal yang kami uji
09:28di dalamnya tadi
09:29itu termasuk
09:30yaitu 310
09:31dalam
09:32garis miring
09:33433
09:34311
09:35garis miring
09:36434
09:37kemudian pasal 27
09:38dan 28
09:39undang-undang ITE
09:40dan yang paling krusial adalah
09:41pasal 32
09:42dan 35
09:43jadi tadi
09:44bagus sekali
09:45apa
09:46yang disampaikan
09:47ada nanti beberapa perbaikan
09:48oleh
09:49para kuasa hukum kami
09:50di dalam
09:51petitumnya
09:52maupun harus dicari
09:53hubungan antara
09:54posita dan petitumnya
09:55itu nanti juga ada
09:56beberapa yang
09:57kemudian nanti dikoreksi
09:58dan kami sangat-sangat
10:00melihat bahwa
10:01sidang ini tadi
10:02yang pertama itu
10:03luar biasa bagus
10:04luar biasa baik
10:05dan ini insya Allah
10:06seperti kata
10:07dokter Tifa tadi
10:08kami menggunakan
10:09kata kita
10:10karena ini itu
10:11kita semuanya
10:12insya Allah hasilnya
10:13apa yang dilakukan oleh
10:14para kuasa hukum kami
10:15itu akan berguna
10:16bagi masyarakat
10:17dan akan malu
10:18sekali lagi ya
10:19orang-orang
10:20nah iya orang-orang
10:21yang kemudian
10:22masih menggunakan
10:23paradigma lama
10:24jadi kami
10:26apa
10:27mengatakan kepada
10:28kalian yang masih
10:29tidak malu dengan
10:30mempidanakan kami
10:31adalah
10:32malu bro
10:33wah
10:34gitu ya
10:35harus kamu harus malu ya
10:36apalagi
10:37malu
10:38karena
10:39selalu bikin dosa
10:41tapi
10:42mintanya surga
10:43wah
10:44jadi malu bro
10:46kalau masih
10:47mempidanakan kami
10:48pakai
10:49hal-hal yang
10:50sudah salah tadi
10:51saya kira itu
10:53tantangan bagi kita
10:54bukan hanya peneliti
10:55peneliti itu
10:56seolah-olah
10:57domainnya spesifik
10:58orang yang
10:59apa namanya
11:00tetapi secara umum
11:01mereka yang critical
11:02thinker lah
11:03ya critical
11:04thinker gitu
11:05seperti penulis
11:06penulis
11:07saintifik
11:08ya
11:09jurnalis
11:10penulis novel saintifik
11:11juga bisa
11:12masuk kategori ini
11:13jadi kalau
11:14kita dibatasi
11:15banyak batasan
11:16dengan undang-undang
11:17sedikit saja
11:18kita apa
11:19hasil dari
11:20pengamatan
11:21analisa
11:22maupun kesimpulan
11:23kita
11:24kan begitu proses
11:25saintifik kan begitu
11:26observasi
11:27analisa
11:28mau
11:29langsung
11:30konklusi
11:31kalau itu
11:33bisa cepat
11:34dikriminalisasi
11:35dengan pasal-pasal yang
11:36tadi itu
11:37maka matilah
11:38semua critical
11:39thinker di Indonesia
11:40ini
11:41kalau tidak ada
11:42critical thinker
11:43ini tidak ada buku-buku
11:44saintifik lagi
11:45ya
11:46begitu
11:47begitu saja bang
11:48mungkin ada yang
11:49satu dua pihak yang
11:50mau bicara
11:52oke
11:53tolong
11:54terima kasih
11:56terima kasih
Komentar

Dianjurkan