Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo cs mengajukan uji materiil terhadap pasal yang membuat mereka menjadi tersangka dalam kasus ijazah Joko Widodo ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang, pengacara Roy Suryo, Refli Harun, menjelaskan Roy Suryo cs merupakan peneliti yang meneliti ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.

Namun dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Roy Suryo cs ingin agar MK memberikan batasan terhadap pasal-pasal tersebut dalam menjangkau urusan publik.

Baca Juga KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi Usai Putusan KIP, Bonatua: Ini Memang Data Sekunder, tapi ... di https://www.kompas.tv/nasional/649563/kpu-serahkan-salinan-ijazah-jokowi-usai-putusan-kip-bonatua-ini-memang-data-sekunder-tapi

#roysuryo #ijazahjokowi #mk

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/649884/roy-suryo-gugat-pasal-yang-jadikannya-tersangka-ijazah-ke-mk-minta-batasan
Transkrip
00:00Saudara Roy Suryo CS mengajukan uji material terhadap pasal yang membuat mereka menjadi tersangka dalam kasus ijasa Jokowi Dodo ke Makamah Konstitusi.
00:11Dalam sidang pengacara Roy Suryo, Revli Harun menjelaskan Roy Suryo CS merupakan peneliti yang meneliti ijasa Presiden Ketujuh Indonesia Jokowi Dodo.
00:19Namun dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo CS sebagai tersangka atas kasus tudingan ijasa palsu Jokowi.
00:27Roy Suryo CS ingin agar MK memberikan batasan terhadap pasal-pasal tersebut dalam menjangkau urusan publik.
00:37Kita pengecualian itu tidak hanya untuk pejabat publik, tapi juga untuk mantan pejabat publik sepanjang urusannya adalah urusan publik.
00:47Nah itu yang berangkali tadi kurang terelaborasi sebenarnya. Jadi dalam keseluruhan pasal tersebut kita minta tafsir.
Komentar

Dianjurkan