00:00Sementara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Gufron Mukti menyatakan
00:03keputusan menentukan peserta penerima bantuan iuran atau PBI maupun non-PBI
00:08ini berada di tangan Kementerian Sosial.
00:11Terkait dengan penonaktifan layanan PBI,
00:14ia menambahkan BPJS tetap melayani pasien gawat terurat.
00:20Itu kan ada keputusan Kementerian Sosial ya,
00:25nomor tiga yang garis miring HUK garis miring 2026.
00:31Itu berlaku 1 Februari 2026.
00:36Nah, tapi tadi kan sudah disampaikan,
00:38baik di Kementerian Kesehatan ataupun juga Pak Mensos,
00:43bahwa untuk akses pelayanan terutama bagi mereka
00:48yang memerlukan pelayanan gawat darurat tadi,
00:53itu tetap akan diberikan.
00:58Sementara Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan
01:01pasien penyakit kronis bisa langsung menaktifkan kembali ke persertaannya
01:06jika membutuhkan pelayanan rumah sakit.
01:09Ia juga mengingatkan rumah sakit tidak boleh menolak pasien.
01:16Penyakit-penyakit seperti itu bisa direaktifasi dengan cepat.
01:20Ditangani dulu, nanti administrasinya menyusul.
01:25Jadi kan kita tidak boleh menolak pasien,
01:27kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya dicoret,
01:32ya dilayani dulu saja, nanti kan bisa diproses.
01:34Pemerintah bertanggung jawab.
01:35Pemerintah bertanggung jawab.
Komentar