Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan keputusan menentukan peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI maupun non-PBI berada di tangan Kementerian Sosial.

Terkait penonaktifan layanan PBI, ia menambahkan BPJS tetap melayani pasien gawat darurat.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan pasien penyakit kronis bisa langsung mengaktifkan kembali kepesertaannya jika membutuhkan pelayanan rumah sakit.

Ia juga mengingatkan rumah sakit tidak boleh menolak pasien.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Baca Juga BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Aba-Aba, Pasien Rentan Tak Bisa Tebus Obat | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/649022/bpjs-pbi-dinonaktifkan-tanpa-aba-aba-pasien-rentan-tak-bisa-tebus-obat-sapa-malam

#bpjspbi #mensos #layananbpjs #bpjskesehatan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/649025/mensos-pastikan-pasien-penyakit-kronis-bisa-aktifkan-kembali-bpjs-pbi-sapa-malam
Transkrip
00:00Sementara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Gufron Mukti menyatakan
00:03keputusan menentukan peserta penerima bantuan iuran atau PBI maupun non-PBI
00:08ini berada di tangan Kementerian Sosial.
00:11Terkait dengan penonaktifan layanan PBI,
00:14ia menambahkan BPJS tetap melayani pasien gawat terurat.
00:20Itu kan ada keputusan Kementerian Sosial ya,
00:25nomor tiga yang garis miring HUK garis miring 2026.
00:31Itu berlaku 1 Februari 2026.
00:36Nah, tapi tadi kan sudah disampaikan,
00:38baik di Kementerian Kesehatan ataupun juga Pak Mensos,
00:43bahwa untuk akses pelayanan terutama bagi mereka
00:48yang memerlukan pelayanan gawat darurat tadi,
00:53itu tetap akan diberikan.
00:58Sementara Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan
01:01pasien penyakit kronis bisa langsung menaktifkan kembali ke persertaannya
01:06jika membutuhkan pelayanan rumah sakit.
01:09Ia juga mengingatkan rumah sakit tidak boleh menolak pasien.
01:16Penyakit-penyakit seperti itu bisa direaktifasi dengan cepat.
01:20Ditangani dulu, nanti administrasinya menyusul.
01:25Jadi kan kita tidak boleh menolak pasien,
01:27kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya dicoret,
01:32ya dilayani dulu saja, nanti kan bisa diproses.
01:34Pemerintah bertanggung jawab.
01:35Pemerintah bertanggung jawab.
Komentar

Dianjurkan