Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
ACEH, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan pidana sanksi sosial pada 4 warga Aceh Tengah. 4 warga ini dipidana dalam kasus penganiayaan terhadap pencuri.

4 warga Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, yang ditetapkan sebagai terpidana penganiaya terhadap pencuri, divonis sanksi sosial oleh Pengadilan Negeri Takengon berupa kerja sosial selama 150 jam atau 5 jam sehari selama 3 bulan ke depan di RSUD Datu Beru Takengon.

Keempatnya sebelumnya terjerat kasus pemukulan terhadap dua orang terduga pencuri mesin kopi milik keluarga mereka pada 16 Agustus 2025 lalu.

Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga bulan penjara, namun hukuman tersebut diganti dengan sanksi sosial.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Baca Juga [FULL] Resmi! Dampingi Purbaya, Wamenkeu Juda Agung Bocorkan Arahan Presiden Prabowo di https://www.kompas.tv/nasional/648801/full-resmi-dampingi-purbaya-wamenkeu-juda-agung-bocorkan-arahan-presiden-prabowo

#pencuri #penganiayaan #vonis #acehtengah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/648804/aniaya-pencuri-4-warga-aceh-tengah-divonis-sanksi-kerja-sosial-150-jam-sapa-malam
Komentar

Dianjurkan