00:00Polresta Pekanbaru ungkap sederet kasus viral, pelaku terancam penjara hingga 12 tahun.
00:08Polresta Pekanbaru mengungkap sejumlah kasus kriminal yang sempat viral di media sosial,
00:13mulai dari penganiayaan berat, pencurian kendaraan bermotor hingga penjamretan, dan pencurian dengan pemberatan.
00:21Melakukan pengeloyokan sehingga mengakibatkan korban luka berat.
00:24Ini juga sempat viral ini di medsos-medsos.
00:32Untuk pelaku, tiga orang atas nama AS, MAJ, dan SAJ.
00:44Kejadiannya tanggal 2 Januari di depan Star City, Jalan Sudirman.
00:50Berdasarkan hasil pengeriksaan, ternyata pelaku juga pernah melakukan,
00:58sementara pengakuannya di tiga TKP lainnya, jadi total empat TKP.
01:04Untuk korban mengalami luka berat di badan, kaki, dan kepala,
01:09pelaku melakukan pengeloyokan, menggunakan tongkat, double stick, dan ada samurai.
01:20Selanjutnya untuk pasal yang disangkakan, pasal 262, ini sudah Undang-Undang 1-2003,
01:312023, ke WAPI yang baru, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.
01:39Prosesnya sampai dengan saat ini, para tersangka sudah penetapan tersangka dan sudah melakukan penahanan.
01:44Untuk hasil pemeriksaan, sementara motif pengakuan mereka
01:50mencari lawannya, ya jadi mencari lawannya dari geng motor lain.
01:59Motifnya, sementara si korban ini bukan geng motor.
02:03Seluruh rekan-rekan itu, kemudian terima kasih ini, rekan-rekan.
Komentar