Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Polresta Pekanbaru mengungkap sejumlah kasus kriminal yang sempat viral di media sosial, mulai dari penganiayaan berat, pencurian kendaraan bermotor, hingga penjambretan dan pencurian dengan pemberatan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengatakan, kasus pertama merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi pada 2 Januari 2026 di depan Star City, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

“Korban mengalami luka berat di bagian badan, kaki, dan kepala. Kasus ini sempat viral di media sosial,” ujar Muharman, Kamis, 22 Januari 2026.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #polrestapekanbaru

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Polresta Pekanbaru ungkap sederet kasus viral, pelaku terancam penjara hingga 12 tahun.
00:08Polresta Pekanbaru mengungkap sejumlah kasus kriminal yang sempat viral di media sosial,
00:13mulai dari penganiayaan berat, pencurian kendaraan bermotor hingga penjamretan, dan pencurian dengan pemberatan.
00:21Melakukan pengeloyokan sehingga mengakibatkan korban luka berat.
00:24Ini juga sempat viral ini di medsos-medsos.
00:32Untuk pelaku, tiga orang atas nama AS, MAJ, dan SAJ.
00:44Kejadiannya tanggal 2 Januari di depan Star City, Jalan Sudirman.
00:50Berdasarkan hasil pengeriksaan, ternyata pelaku juga pernah melakukan,
00:58sementara pengakuannya di tiga TKP lainnya, jadi total empat TKP.
01:04Untuk korban mengalami luka berat di badan, kaki, dan kepala,
01:09pelaku melakukan pengeloyokan, menggunakan tongkat, double stick, dan ada samurai.
01:20Selanjutnya untuk pasal yang disangkakan, pasal 262, ini sudah Undang-Undang 1-2003,
01:312023, ke WAPI yang baru, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.
01:39Prosesnya sampai dengan saat ini, para tersangka sudah penetapan tersangka dan sudah melakukan penahanan.
01:44Untuk hasil pemeriksaan, sementara motif pengakuan mereka
01:50mencari lawannya, ya jadi mencari lawannya dari geng motor lain.
01:59Motifnya, sementara si korban ini bukan geng motor.
02:03Seluruh rekan-rekan itu, kemudian terima kasih ini, rekan-rekan.
Komentar

Dianjurkan