00:00Dirut SPR, apa Pemprov Riau tak percaya audit BPKP?
00:04Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau, SPR, Ida Yulita Susanti,
00:09membantah tudingan manajemen PT SPR menolak pelaksanaan audit yang akan dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Riau.
00:16Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah menolak siapapun yang ingin melakukan audit selama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
00:23PT SPR tidak pernah menolak kehadiran siapapun yang ingin melakukan audit, sepanjang sesuai aturan dan bukan audit pesanan, tegas Ida, selasa 21 Januari 2026.
00:34Ida menjelaskan, secara regulasi audit terhadap Badan Usaha Milik Daerah, BUMT, bukan merupakan tugas pokok dan fungsi Inspektorat.
00:42Kewenangan Inspektorat, lanjutnya, adalah membantu Kepala Daerah dalam melakukan pengawasan internal terhadap Organisasi Perangkat Daerah, OPD,
00:51sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta peraturan gubernur terkait urayan tugas perangkat daerah.
00:59Sementara itu, pengelolaan dan pengawasan BUMT diatur dalam regulasi yang berbeda,
01:04yakni Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseruan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017.
01:10Dalam aturan tersebut, audit laporan keuangan BUMT dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham, RUPS, dengan menunjuk akuntan publik.
01:21BUMT bukan perangkat daerah.
01:23Karena itu mekanisme auditnya juga berbeda dengan OPD, jelasnya.
01:28Lebih lanjut, Ida mengungkapkan PTSPR telah selesai menjalani audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, BPKP, Perwakilan Provinsi Riau.
01:37Audit tersebut, kata dia, justru dilakukan atas permintaan langsung dirinya kepada Gubernur Riau,
01:43yang kemudian secara resmi mengajukan permohonan audit kepada BPKP RI.
01:48Hasil audit BPKP telah selesai dilaksanakan pada 30 Desember lalu.
01:53Ini justru menjadi bukti bahwa kami taat aturan dan secara aktif meminta dilakukan audit, ujarnya.
01:58Ia pun mempertanyakan sikap inspektorat yang disebut ingin mereview atau meragukan hasil audit BPKP.
02:04Menurut Ida, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang melarang tumpang tindi pelaksanaan audit antara aparat pengawasan intern pemerintah, APIP.
02:13BPKP merupakan pembina APIP, termasuk inspektorat.
02:18Kalau hasil audit BPKP masih diragukan dan ingin dianalisis ulang, tentu ini menimbulkan pertanyaan, ungkapnya.
02:24Ida merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2007 yang menegaskan bahwa sesama APIP tidak diperbolehkan melakukan audit secara tumpang tindi.
02:33Masa inspektorat ingin menganalisis kembali hasil audit BPKP.
02:37Ini yang kami pertanyakan, tutup Ida.
02:40Terima kasih telah menonton!
Komentar