Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Ida Yulita Susanti, membantah tudingan manajemen PT SPR menolak pelaksanaan audit yang akan dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Riau.

Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah menolak siapa pun yang ingin melakukan audit selama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“PT SPR tidak pernah menolak kehadiran siapa pun yang ingin melakukan audit, sepanjang sesuai aturan dan bukan audit pesanan,” tegas Ida, Selasa 21 Januari 2026.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #dirutSPR #Pemprovriau #auditBPKP

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Dirut SPR, apa Pemprov Riau tak percaya audit BPKP?
00:04Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau, SPR, Ida Yulita Susanti,
00:09membantah tudingan manajemen PT SPR menolak pelaksanaan audit yang akan dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Riau.
00:16Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah menolak siapapun yang ingin melakukan audit selama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
00:23PT SPR tidak pernah menolak kehadiran siapapun yang ingin melakukan audit, sepanjang sesuai aturan dan bukan audit pesanan, tegas Ida, selasa 21 Januari 2026.
00:34Ida menjelaskan, secara regulasi audit terhadap Badan Usaha Milik Daerah, BUMT, bukan merupakan tugas pokok dan fungsi Inspektorat.
00:42Kewenangan Inspektorat, lanjutnya, adalah membantu Kepala Daerah dalam melakukan pengawasan internal terhadap Organisasi Perangkat Daerah, OPD,
00:51sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta peraturan gubernur terkait urayan tugas perangkat daerah.
00:59Sementara itu, pengelolaan dan pengawasan BUMT diatur dalam regulasi yang berbeda,
01:04yakni Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseruan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017.
01:10Dalam aturan tersebut, audit laporan keuangan BUMT dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham, RUPS, dengan menunjuk akuntan publik.
01:21BUMT bukan perangkat daerah.
01:23Karena itu mekanisme auditnya juga berbeda dengan OPD, jelasnya.
01:28Lebih lanjut, Ida mengungkapkan PTSPR telah selesai menjalani audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, BPKP, Perwakilan Provinsi Riau.
01:37Audit tersebut, kata dia, justru dilakukan atas permintaan langsung dirinya kepada Gubernur Riau,
01:43yang kemudian secara resmi mengajukan permohonan audit kepada BPKP RI.
01:48Hasil audit BPKP telah selesai dilaksanakan pada 30 Desember lalu.
01:53Ini justru menjadi bukti bahwa kami taat aturan dan secara aktif meminta dilakukan audit, ujarnya.
01:58Ia pun mempertanyakan sikap inspektorat yang disebut ingin mereview atau meragukan hasil audit BPKP.
02:04Menurut Ida, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang melarang tumpang tindi pelaksanaan audit antara aparat pengawasan intern pemerintah, APIP.
02:13BPKP merupakan pembina APIP, termasuk inspektorat.
02:18Kalau hasil audit BPKP masih diragukan dan ingin dianalisis ulang, tentu ini menimbulkan pertanyaan, ungkapnya.
02:24Ida merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2007 yang menegaskan bahwa sesama APIP tidak diperbolehkan melakukan audit secara tumpang tindi.
02:33Masa inspektorat ingin menganalisis kembali hasil audit BPKP.
02:37Ini yang kami pertanyakan, tutup Ida.
02:40Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan