00:00Bukan seperti PNS, ini realitas gaji P3K paruh waktu 2026.
00:11Pemerintah menegaskan bahwa skema P3K paruh waktu pada 2026 tetap memprioritaskan kesejahteraan pegawai non-ASN dengan jaminan pendapatan tidak lebih rendah dari saat masih berstatus sonorer.
00:21Transisi ini disertai kepastian hukum dan perlindungan sosial dengan sistem kerja fleksibel yang disesuaikan kebutuhan instansi, sebagaimana disampaikan Badan Kepegawaian Negara, BKN.
00:34Besaran gaji P3K paruh waktu 2026
00:37Gaji P3K paruh waktu ditetapkan melalui perjanjian kerja berdasarkan beban tugas dan jam kerja.
00:43Kementerian Keuangan, Kemenkeu, menyebut penganggaran bersifat fleksibel menyesuaikan kapasitas anggaran pendapatan dan belanja daerah, APBD, serta standar biaya masukan, SBM.
00:55Di daerah dengan fiskal rendah, gaji dilaporkan berkisar Rp250.000 hingga Rp800.000 per bulan untuk jam kerja terbatas.
01:04Meski berstatus aparatur sipil negara, ASN, besaran gaji sangat bergantung pada kesepakatan jam kerja dan kemampuan keuangan daerah
01:11dengan evaluasi berkala dari Kementerian PAN-RB.
01:15Rincian estimasi gaji bulanan 2026 berdasarkan realitas fiskal daerah.
01:21Gaji tenaga administrasi umum berkisar Rp1.300.000 hingga Rp3.200.000.
01:26Namun di daerah fiskal rendah bisa Rp300.000 hingga Rp600.000.
01:30Tenaga pendidikan atau guru menerima Rp800.000 hingga Rp4.300.000 tergantung jam mengajar.
01:36Tenaga kesehatan seperti perawat dan bidan memperoleh Rp2.000.000 hingga Rp5.200.000.
01:42Sedangkan tenaga teknis lapangan sekitar Rp1.400.000 hingga Rp3.700.000 per bulan.
01:48Tunjangan P3K Paruh waktu 2026
01:52P3K Paruh waktu tetap mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, JKK, dan jaminan kematian, JKM, dengan iuran ditanggung pemerintah daerah atau instansi.
02:04BPJS Ketenaga Kerjaan menegaskan kepesertaan sebagai kewajiban perlindungan kerja.
02:10Tunjangan keluarga tetap diberikan secara proporsional, namun nilainya menyesuaikan gaji pokok yang relatif lebih rendah di daerah dengan APBD kecil.
02:18Selain itu, tunjangan pangan atau uang beras tetap dialokasikan, serta hak tunjangan hari raya, THR, dan gaji ke-13 sesuai peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2024.
02:29Estimasi besaran tunjangan P3K Paruh waktu 2026
02:33Tunjangan suami atau istri sebesar 10% gaji pokok berkisar Rp80.000 hingga Rp250.000 per bulan.
02:43Tunjangan anak sebesar 2% per anak diperkirakan Rp16.000 hingga Rp50.000, maksimal 2 anak.
02:49Tunjangan pangan setara 10 kg beras berkisar Rp72.420 hingga Rp120.000, jaminan JKK dan JKM ditanggung penuh instansi dengan nilai perlindungan hingga Rp42.000.000 bagi ahli waris.
03:03THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar 1 kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat, dengan estimasi Rp1.000.000 hingga Rp2.500.000 per pencairan.
03:11Kebijakan ini merupakan implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara No. 20 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2025
03:23sebagai upaya menjamin kesejahteraan dasar P3K Paruh waktu meski disesuaikan dengan jam kerja dan kondisi fiskal daerah.
Komentar