Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Bukan Seperti PNS, Ini Realitas Gaji PPPK Paruh Waktu 2026. Gaji dan tunjangan untuk PPPK Paruh Waktu di tahun 2026 menjadi isu yang sangat penting dalam pengaturan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.

Pemerintah menjamin bahwa perubahan status ini tetap memprioritaskan kesejahteraan pegawai tanpa mengurangi pendapatan yang diterima sebelumnya.

Proses transisi ini disertai dengan komitmen dari pemerintah untuk menyediakan kepastian hukum dan perlindungan sosial bagi semua pegawai yang terpengaruh oleh penataan ini.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #PPPKParuhwaktu #gajiPPPKParuhwaktu

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Bukan seperti PNS, ini realitas gaji P3K paruh waktu 2026.
00:11Pemerintah menegaskan bahwa skema P3K paruh waktu pada 2026 tetap memprioritaskan kesejahteraan pegawai non-ASN dengan jaminan pendapatan tidak lebih rendah dari saat masih berstatus sonorer.
00:21Transisi ini disertai kepastian hukum dan perlindungan sosial dengan sistem kerja fleksibel yang disesuaikan kebutuhan instansi, sebagaimana disampaikan Badan Kepegawaian Negara, BKN.
00:34Besaran gaji P3K paruh waktu 2026
00:37Gaji P3K paruh waktu ditetapkan melalui perjanjian kerja berdasarkan beban tugas dan jam kerja.
00:43Kementerian Keuangan, Kemenkeu, menyebut penganggaran bersifat fleksibel menyesuaikan kapasitas anggaran pendapatan dan belanja daerah, APBD, serta standar biaya masukan, SBM.
00:55Di daerah dengan fiskal rendah, gaji dilaporkan berkisar Rp250.000 hingga Rp800.000 per bulan untuk jam kerja terbatas.
01:04Meski berstatus aparatur sipil negara, ASN, besaran gaji sangat bergantung pada kesepakatan jam kerja dan kemampuan keuangan daerah
01:11dengan evaluasi berkala dari Kementerian PAN-RB.
01:15Rincian estimasi gaji bulanan 2026 berdasarkan realitas fiskal daerah.
01:21Gaji tenaga administrasi umum berkisar Rp1.300.000 hingga Rp3.200.000.
01:26Namun di daerah fiskal rendah bisa Rp300.000 hingga Rp600.000.
01:30Tenaga pendidikan atau guru menerima Rp800.000 hingga Rp4.300.000 tergantung jam mengajar.
01:36Tenaga kesehatan seperti perawat dan bidan memperoleh Rp2.000.000 hingga Rp5.200.000.
01:42Sedangkan tenaga teknis lapangan sekitar Rp1.400.000 hingga Rp3.700.000 per bulan.
01:48Tunjangan P3K Paruh waktu 2026
01:52P3K Paruh waktu tetap mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, JKK, dan jaminan kematian, JKM, dengan iuran ditanggung pemerintah daerah atau instansi.
02:04BPJS Ketenaga Kerjaan menegaskan kepesertaan sebagai kewajiban perlindungan kerja.
02:10Tunjangan keluarga tetap diberikan secara proporsional, namun nilainya menyesuaikan gaji pokok yang relatif lebih rendah di daerah dengan APBD kecil.
02:18Selain itu, tunjangan pangan atau uang beras tetap dialokasikan, serta hak tunjangan hari raya, THR, dan gaji ke-13 sesuai peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2024.
02:29Estimasi besaran tunjangan P3K Paruh waktu 2026
02:33Tunjangan suami atau istri sebesar 10% gaji pokok berkisar Rp80.000 hingga Rp250.000 per bulan.
02:43Tunjangan anak sebesar 2% per anak diperkirakan Rp16.000 hingga Rp50.000, maksimal 2 anak.
02:49Tunjangan pangan setara 10 kg beras berkisar Rp72.420 hingga Rp120.000, jaminan JKK dan JKM ditanggung penuh instansi dengan nilai perlindungan hingga Rp42.000.000 bagi ahli waris.
03:03THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar 1 kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat, dengan estimasi Rp1.000.000 hingga Rp2.500.000 per pencairan.
03:11Kebijakan ini merupakan implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara No. 20 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2025
03:23sebagai upaya menjamin kesejahteraan dasar P3K Paruh waktu meski disesuaikan dengan jam kerja dan kondisi fiskal daerah.
Komentar

Dianjurkan