Sebanyak enam perusahaan yang diduga berperan dalam kerusakan lingkungan dan menjadi faktor banjir Sumatra digugat secara perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan menuturkan, gugatan perdata yang diajukan senilai Rp4,8 triliun.
Adapun perusahaan yang digugat adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS, yang melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru yang semuanya berada di Sumatera Utara.
00:00Sebanyak enam perusahaan yang diduga berperan dalam kerusakan lingkungan dan menjadi faktor banjir Sumatera digugat secara perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
00:08Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, BPLH, Rizal Irawan menuturkan, gugatan perdata yang diajukan senilai 4,8 triliun rupiah.
00:19Ada pun perusahaan yang digugat adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS yang melakukan kegiatan di daerah haliran sungai, DAS Garoga dan DAS Batang Toru yang semuanya berada di Sumatera Utara.
00:36Dengan total gugatan terhadap enam perusahaan tersebut itu sejumlah 4,8 triliun.
00:41Dari 4,8 triliun rupiah itu untuk kerugian lingkungan hidup itu sebesar 4,6 triliun rupiah.
00:46Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidupnya itu sebesar 178 juta rupiah, kata Rizal, Kamis, 15 Januari 2026.
00:56Rizal mengatakan, dua gugatan diserahkan ke pengadilan negeri, PN, Kota Medan, dua gugatan di PN Jakarta Selatan dan satu gugatan di PN Jakarta Pusat yang dilakukan serentak pada hari ini.
01:08Jadi ini sifatnya strik liability pertanggung jawaban mutlak.
01:11Sehingga dengan adanya gugatan ini itu diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat, ujarnya.
01:21Sebelumnya, setelah banjir dan longsor di Sumatera yang menyebabkan lebih dari seribu orang meninggal dunia pada akhir 2025,
01:29KLH BPLH telah melakukan penyegelan sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
01:38Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan yang menjadi faktor banjir dan longsor.
Jadilah yang pertama berkomentar