Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Melalui Satuan Tugas TP 2 TNTN, aparat kepolisian menetapkan sembilan orang tersangka dalam dua perkara berbeda, yakni pengrusakan barang dan pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA).
Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Hengky Hariyadi, mengungkapkan bahwa dari sembilan tersangka tersebut, enam orang terlibat dalam kasus pengrusakan barang secara bersama-sama, sementara tiga lainnya dijerat dalam perkara perambahan kawasan konservasi.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #poldariau #TNTN
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg
Komentar