Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Melalui Satuan Tugas TP 2 TNTN, aparat kepolisian menetapkan sembilan orang tersangka dalam dua perkara berbeda, yakni pengrusakan barang dan pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA).

Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Hengky Hariyadi, mengungkapkan bahwa dari sembilan tersangka tersebut, enam orang terlibat dalam kasus pengrusakan barang secara bersama-sama, sementara tiga lainnya dijerat dalam perkara perambahan kawasan konservasi.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #poldariau #TNTN

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Komentar

Dianjurkan