Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan alasan perizinan sebelum penggalangan dana dan barang yang dilakukan oleh lembaga, kelompok, maupun perorangan harus dilakukan.Gus Ipul, sapaan akrabnya, menjelaskan pengumpulan dana boleh dilakukan setelah pengajuan perizinan.Kemudian, pihak pengumpul dana melakukan audit untuk dilaporkan.Hal itu disampaikan Saifullah Yusuf kepada wartawan, (10/12).
00:30Ya, tentu ini satu hal yang sangat baik, ini adalah hal yang sangat baik, kita apresiasi itu.
00:36Yang kedua, memang dalam ketentuannya itu, jika mengumpulkan dana dari masyarakat, itu bisa dilakukan, bisa dimulai dengan mengajukan izin lewat online dan tidak rumit.
00:52Setelah itu, nanti setelah dikumpulkan, ya, dilaporkan.
00:58Kalau 500 juta ke bawah, itu cukup dengan audit intern.
01:04Tapi kalau di atas 500 juta, itu dengan audit atau dengan akuntan publik.
01:10Ya, sehingga nanti tahu uang yang dikumpulkan dari masyarakat ini untuk apa saja dan dipergunakan untuk apa, siapa penerima manfaatnya.
01:20Sehingga tentu masyarakat akan makin percaya untuk memberikan donasi.
01:26Yang kedua, lembaganya makin kredibel.
01:29Lalu bagaimana dengan bencana?
01:31Dipersilahkan.
01:33Tidak perlu izin, langsung saja lakukan.
01:35Tapi nanti kalau sudah selesai, diharapkan, nanti bisa dilaporkan.
01:41Izin bisa diurus.
01:43Jadi ini jangan salah, silakan.
01:44Tidak ada hal, tapi nanti harapan kami, kalau sudah selesai, itu mungkin perlu proses perizinan diurus, lalu dilakukan pertanggung jawaban.
01:57Pertanggung jawabannya juga sangat mudah, ya.
01:59Nah, yang tadi di bawah 500 juta cukup audit intern, kalau di atas 500 juta dengan audit dari akuntar publik.
Be the first to comment