JAKARTA, KOMPAS.TV - Hingga Kamis (4/12/2025), jumlah korban meninggal banjir Sumatera mencapai 836 jiwa. Mengapa peristiwa ini tidak ditetapkan sebagai bencana nasional?
Anggota Pengarah Penanggulangan Bencana BNPB, Puji Pujiono mengatakan angka korban bukan satu-satunya dasar penetapan bencana nasional.
Penentuan status telah diatur secara tegas dalam undang-undang. Selain jumlah korban, pemerintah harus menilai kondisi pemerintahan daerah, kapasitas penanganan, hingga koordinasi lintas lembaga.
Berbeda dengan BNPB, Anggota DPD RI asal Sumatera Barat, Irman Gusman, menilai penetapan bencana nasional sangat krusial untuk memperkuat komando dan koordinasi di lapangan.
Irman menilai penanganan memang sudah berskala nasional, tetapi tanpa status resmi, koordinasi antarinstansi belum menyatu sepenuhnya.
Menurutnya, status bencana nasional akan mempercepat keputusan, memperjelas garis komando, dan mengintegrasikan seluruh operasi penyelamatan.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/uK6VENB-rtI
#banjir #aceh #sumut
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/635751/beda-pendapat-anggota-dpd-dan-bnpb-soal-status-bencana-nasional-banjir-sumatera-rosi
Jadilah yang pertama berkomentar