Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Gelar Rapat Pleno, Komisi Percepatan Reformasi rekomendasikan Kapolri untuk membebaskan Laras Faizati Khairunisa yang ditangkap polisi karena dinilai mendistribusikan video bernarasi ajakan provokatif pada saat kerusuhan agustus.

Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD dan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie pada Kamis (4/12/2025).

Selain Laras Faizati, Komisi Percepatan Reformasi Polri juga meminta agar dua aktivis lingkungan hidup yang ditahan dalam kerusuhan pada Agustus lalu dibebaskan.

Video Editor: Frashiva Rizaldi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/635721/jimly-mahfud-md-minta-kapolri-bebaskan-laras-faizati-dkk-terkait-kerusuhan-agustus
Transkrip
00:00Juga ke Sulawesi Selatan, kemudian ke beberapa daerah yang lain tentu tidak semua.
00:09Tapi memastikan kita akan mendengar aspirasi dari mahasiswa, dari kampus-kampus, dan juga masyarakat di daerah-daerah.
00:19Nah, sambil begitu kami mulai berdiskusi tentang usul-usul rekomendasi untuk perbaikan.
00:30Baik yang sifatnya ke dalam, tubuh Polri sendiri yang sifatnya operasional, maupun nanti kami akan diskusikan mengenai kebijakan yang akan menjadi materi, repisi Undang-Undang Polri.
00:45Nah, itu nanti pada bulan ketiga, kita akan fokuskan untuk menyusun rancangan Undang-Undang Polri yang mau tidak mau,
00:57usul-usul perubahan struktural, perubahan kultural, maupun perubahan instrumental kepolisian
01:08sepanjang menyangkut kebijakan yang fundamental akan dirumuskan di Undang-Undang.
01:15Nah, sebelum itu kita akan mulai, mulai hari ini kita mendiskusikan beberapa solusi-solusi untuk quick win.
01:27Nah, supaya cepat gitu dalam rangka perbaikan ke dalam tubuh Polri, sekaligus juga meningkatkan kebijakan publik.
01:37Nah, dua hal yang hari ini kami bicarakan, yang paling serius gitu, diantara yang lain-lain, tidak perlu kami umumkan.
01:48Satu diantaranya adalah respons kepolisian terhadap aktivis-aktivis, peserta demonstrasi Agustus Rabu.
02:00Ya, yang sampai sekarang tercatat masih seribu berapa Pak? Jumlahnya?
02:07Seribu tiga puluh delapan orang yang ditangkap dan proses.
02:12Kita rekomendasikan kepada Kapolri untuk mengkaji ulang.
02:18Tujuannya supaya ada pengurangan jumlah.
02:22Jumlah, jangan seribu tiga puluh delapan itu, itu termasuk terlalu besar.
02:29Meskipun demonstrasi yang kemarin sangat masif, tapi jumlah ini kita sarankan untuk dievaluasi sehingga bisa dikurangi.
02:40Misalnya dengan menekankan, pentingnya kita memberi perlakuan khusus dan perlindungan lebih pertama kepada pelaku perempuan,
02:55kedua pelaku defable.
02:59Defable bisa fisik, bisa juga mental, bisa yang terlihat, bisa juga yang tidak terlihat.
03:06Yang kadang-kadang kalau dites, misalnya ada masalah psikologis, bipolar,
03:16itu kita minta supaya diberi pertimbangan, ya itu paling tidak ada penangguhan, ditangguhkan.
03:27Jadi saya ulangi, kelompok perempuan, defable, dan yang ketiga anak-anak.
03:33Meskipun banyak sekali anak-anak sekarang ini yang terlibat gitu ya, harus dikategorikan sebagai tindak pidana,
03:43tapi karena pertimbangan masih anak-anak, diberi perlakuan khusus dan perlindungan yang lebih.
03:50Nah, jumlahnya berapa? Ini akan dikaji oleh Kapolri dengan intern, nanti akan diumumkan pada waktunya.
03:59Yang kedua, yang tadi kami juga sepakati, karena KUHAP dan KUHAPI baru itu akan mulai berlaku tanggal 2 Januari 2026,
04:14maka kita memberi rekomendasi, saran kepada Kapolri untuk segera mengadakan evaluasi
04:21dengan memanfaatkan dukungan tim transformasi internal
04:26yang juga selalu ikut di dalam pertemuan-pertemuan, rapat dengan pendapat dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri,
04:37supaya mereka bisa segera mengadakan evaluasi, menyiapkan perubahan perkap dan perkop.
04:43Peraturan polisi dan peraturan Kapolri yang menyangkut aturan-aturan pelaksanaan dari KUHAP
04:53yang akan disiapkan oleh pemerintah.
04:55Rancangan PP baru dalam rangka pelaksanaan KUHAPI,
04:59ini nanti diharapkan perkapnya atau peraturan polisi yang perlu disesuaikan,
05:08diperbaiki, mengikuti ketentuan baru KUHAPI, itu segera dilakukan.
05:15Dengan begitu, antara tim reformasi Polri dan tim internal,
05:21itu bekerja saling menunjang untuk perbaikan kepolisian di masa yang akan datang.
05:30Saya kira gitu ya, cukup.
05:32Ada pertanyaan?
05:33Nah, tambah Pak.
05:38Saudara, dari 1038 yang ditangkap atau ditahan karena kerusuhan Agustus,
05:49kerusuhan air Agustus itu kami tadi memberi perhatian kepada tiga orang
05:55yang mungkin, mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas.
06:04Pertama, orang bernama Laras Faizati,
06:07dia bekerja di kantor majelis antarparlemen ASEAN.
06:12Jadi, di jam kerusuhan, dia itu ditangkap dan di HP-nya konon tertulis
06:19ikut bela sungkawa atas meninggalnya Afan.
06:26Lalu, dia termasuk yang dicuduh, dituduh, dia memprovokasi.
06:33Dan oleh karena itu, dia ditahan dan tercatat sekarang Jangan Polri,
06:39maka dari pekerjaannya dia diberhentikan.
06:42Jadi, oleh sebab itu, kami tadi bersepakat ya,
06:46dengan Pak Kapolri ini agar dilihat lebih dulu,
06:48apa benar dia yang dibersahkan kalau enggak,
06:50insya Allah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan,
06:53kalau tidak dilepaskan.
06:56Lalu, yang kedua,
06:57orang bernama Dera dan Munif,
07:02tanggal 17 kemarin,
07:04di oleh Polda, Jawa Tengah,
07:07dia adalah aktif lingkungan hidup,
07:10tetapi pada waktu dia ditangkap,
07:14atau kemudian dibawa dan ditahan itu,
07:17dia diberitahu, dia sudah tersangka dalam kasus kerusuhan Agustus.
07:24Penetapan tersangkanya 14 November,
07:27kemudian penangkapannya 27 November,
07:34dia enggak pernah diberitahu seberat ketersangkaan itu.
07:38Orang ini adalah kesenggungan,
07:41sehingga kita minta ketentuan tentang anti-slab,
07:46perlindungan hukum terhadap pegiat lingkungan hidup,
07:50saksi, pelapor, terlapor, dan ahli
07:54yang memperjuangkan kelestarlan lingkungan hidup itu
07:57dibeli perlindungan khusus oleh kepolisian.
08:01Oleh sebab itu, kami juga menyarankan,
08:04dan kami tadi semua ini,
08:06semua tim dengan tim dari Polri,
08:09setuju untuk memprioritaskan melihat ini.
08:12Mungkin kalau Pak Ida Mahasis itu paling Senin,
08:15tapi biasanya lebih cepat kalau Polri.
08:17Jumat mungkin itu selesai besok.
08:20Mudah-mudahan.
08:21Nah itu saja tambahannya,
08:23mudah-mudahan semuanya berjalan lancar.
08:25Jadi khusus untuk lingkungan yang tiga orang itu.
08:31Tiga orang.
08:32Tiga orang.
08:33Jadi dua aktivis lingkungan.
08:36Satu, ya.
08:39Nah khusus yang lingkungan, ya.
08:41Perlu juga diberitakan ya,
08:45untuk mengingatkan masyarakat luas.
08:47Ada pasal 66 Undang-Undang 32
08:53tentang lingkungan hidup tahun 2009.
08:58Bunyi pasal itu, ya.
09:01Setiap orang, ya,
09:03yang memperjuangkan, ya,
09:08hak atas lingkungan yang baik dan sehat,
09:11tidak dapat dipidana
09:14atau digugat perdata.
09:18Nah itu Undang-Undangnya
09:19sudah eksplisit disebut begitu
09:22di pasal 66 Undang-Undang 32 tahun 2009
09:27yang seringkali kita, ya,
09:30tidak ingat karena udah 2009.
09:33Tapi itu Undang-Undang berlaku
09:35dan itulah yang disebut
09:36pasal anti-slap.
09:39Anti-slap itu artinya
09:40Anti-Strategic Litigation
09:44atau Strategic Lawsuits
09:46Against Public Participation.
09:50Sesungguhnya pasal ini, ya,
09:52anti-slap itu
09:53mulai di Undang-Undang lingkungan
09:57tapi perspektif,
09:59paradigmanya,
10:00itu kepada semua aktivis
10:02yang, ya,
10:05berpartisipasi,
10:06partisipasi publik,
10:08itu sebetulnya dilindungi.
10:10Nah, cuma eksplisit baru disebut
10:12di Undang-Undang lingkungan.
10:14Karena itu yang aktivis lingkungan tadi,
10:17kita harapkan segera dibebaskan
10:20karena dia dilindungi eksplisit
10:23oleh Undang-Undang.
10:25Oke, cukup ya?
10:26Terima kasih.
10:27Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
10:28Terima kasih.
10:29Terima kasih.
10:30Terima kasih.
10:31Terima kasih.
10:35Saksikan terus program-program Kompas TV
10:38melalui siaran digital,
10:40Kompas TV,
10:41dan media streaming lain.
10:42Kompas TV,
10:43independen,
10:44berpercaya.
10:44Terima kasih.
10:47Terima kasih.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan