- 3 jam yang lalu
- #asdp
- #prabowo
- #rehabilitasi
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hingga Rabu (26/11/2025) malam, KPK belum bisa membebaskan mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya dari Rutan KPK.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo bilang pihaknya belum menerima surat keputusan rehabilitasi yang ditandatangani Presiden Prabowo.
Salinan SK tersebut menjadi dasar dari proses pembebasan Ira dan dua terdakwa lain.
KPK hingga kini belum membebaskan Ira Puspadewi dan dua rekannya, karena belum menerima salinan putusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo.
Usai diumumkannya rehabilitasi ketiga terdakwa, kini kinerja KPK dalam memproses kasus korupsi PT ASDP dipertanyakan.
Kita bahas bersama Kuasa Hukum Ira Puspadewi, Gunadi Wibakso dan juga Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman.
Baca Juga [FULL] Hakim dan Pakar Hukum Pidana Blak-Blakan Soal Presiden Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP di https://www.kompas.tv/regional/633997/full-hakim-dan-pakar-hukum-pidana-blak-blakan-soal-presiden-beri-rehabilitasi-eks-dirut-asdp
#asdp #prabowo #rehabilitasi
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/634014/kuasa-hukum-ira-puspadewi-buka-suara-soal-proses-pembebasan-ini-respons-pukat-ugm-kompas-petang
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo bilang pihaknya belum menerima surat keputusan rehabilitasi yang ditandatangani Presiden Prabowo.
Salinan SK tersebut menjadi dasar dari proses pembebasan Ira dan dua terdakwa lain.
KPK hingga kini belum membebaskan Ira Puspadewi dan dua rekannya, karena belum menerima salinan putusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo.
Usai diumumkannya rehabilitasi ketiga terdakwa, kini kinerja KPK dalam memproses kasus korupsi PT ASDP dipertanyakan.
Kita bahas bersama Kuasa Hukum Ira Puspadewi, Gunadi Wibakso dan juga Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman.
Baca Juga [FULL] Hakim dan Pakar Hukum Pidana Blak-Blakan Soal Presiden Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP di https://www.kompas.tv/regional/633997/full-hakim-dan-pakar-hukum-pidana-blak-blakan-soal-presiden-beri-rehabilitasi-eks-dirut-asdp
#asdp #prabowo #rehabilitasi
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/634014/kuasa-hukum-ira-puspadewi-buka-suara-soal-proses-pembebasan-ini-respons-pukat-ugm-kompas-petang
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Kompas Petang kami lanjutkan bersama saya Siniu Permade.
00:09Saudara hingga Rabu malam, KPK belum bisa membebaskan mantan dirut PT ASDPI Rapus Padewi
00:14dan dua terdakwa lainnya dari rutan KPK.
00:21Juru bicara KPK Budi Prasetyo bilang pihaknya belum menerima surat keputusan rehabilitasi
00:27yang ditanda tangani Presiden Prabowo.
00:29Salinan SK itu jadi dasar dari proses pembebasan ira dan dua terdakwa lain.
00:38Sampai saat ini KPK masih menunggu surat keputusan rehabilitasi dari Presiden
00:45sebagai dasar untuk tindak lanjut yang KPK harus lakukan terkait dengan para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka
00:56kemudian sudah di persidangan dan sudah diputus bersalah ya pada tanggal 20 November kemarin
01:04yang saat ini para pihak masih di rutan KPK.
01:08Kalau memang surat keputusan rehabilitasi itu sudah kami terima
01:12untuk kemudian sebagai dasar KPK menindaklanjuti ya
01:17apakah kemudian mengeluarkan ya, mengeluarkan pihak-pihak yang sedang ditahan saat ini.
01:28Kasus dugaan korupsi kerjasama usaha KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara
01:55oleh PT ASDP tahun 2019-2022 menuai sorotan publik hingga berbuah pada pemberian rehabilitasi kepada tiga terdakwa
02:04yakni ex-direktur utama PT ASDP Ira Puspadewi, ex-direktur komersial dan pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi
02:12dan ex-direktur perencanaan dan pengembangan PT ASDP Hari Muhammad Adi Caksono.
02:17Salah satu yang menjadi sorotan publik ketika terdakwa terbukti tidak menerima aliran uang dalam kasus tersebut
02:24namun tetap dinilai bersalah karena dalam mengakuisisi PT Jembatan Nusantara
02:30ditemukan keputusan yang berakibat merugikan keuangan negara.
02:33Akuisisi ini tidak hanya soal akuisisi atas aset kapal saja, termasuk selain aset juga atas kewajiban
02:46atau hutang-hutang yang masih melekat, yang masih menjadi tanggungan PT JN.
02:51Maka atas tunggakan-tunggakan PT JN tersebut, maka kemudian juga menjadi tanggungan dari PT ASDP.
03:02Bahkan di konstruksi awalnya kita juga ketahui dari fakta-fakta yang juga sudah muncul di persidangan
03:08bahwa ada peraturan yang sengaja diubah supaya kerjasama akuisisi antara PT JN dengan PT ASDP ini
03:19bisa dilakukan dengan melakukan akuisisi-akuisisi atas kapal yang sudah berusia tua tersebut.
03:27Namun alasan KPK soal kerugian negara yang ditimbulkan akibat akuisisi tersebut
03:32oleh anggota Komisi 3 DPR fraksi Golkar Sudeson Tandra dinilai tidak tepat
03:37karena keputusan dirut mengakuisisi sebuah perusahaan
03:41sudah sesuai prosedur dan pertimbangan dari lembaga terkait.
03:44Saya sebagai anggota Komisi 3 DPR ini juga memberikan suatu perhatian
03:51khususnya kepada aparat penegang hukum untuk berhati-hati.
03:56Jangan kegabat.
03:58Kenapa? Kerugian negara ini kan melihat suatu fakta sesungguhnya di situ.
04:03Seharusnya begini, kalau yang tadi Bang Todung sampaikan itu
04:06sebelum diakuisisi kan pasti ada namanya RUPS.
04:10Sebelum RUPS tentu ada penilaian, ada sebuah, dan itu kan tidak dikerjakan oleh
04:15Direktur Utama, tetapi ada lembaga-lembaga tertentu.
04:20Nah kalau itu semua sudah sesuai prosedur dan sudah diambil suatu tindakan
04:25yang namanya bisnis itu kan pasti rugi atau untung,
04:28nggak ada bisnis untuk pulang pokok kan?
04:30Kalau kita bisnis pulang pokok ya lembaga sosial kan?
04:33Kira-kira demikian.
04:34Kini usai diumumkannya pemberian rehabilitasi ketiga terdakwa oleh Presiden Prabowo,
04:42Tokoham, dan Antikorupsi Tondung Mulia Lubis
04:44mendesak KPK agar tidak menunda-nunda pembebasan ira Puspadewi dan kawan-kawan
04:49dengan dalih administratif.
04:53Justice delayed, justice denied.
04:56Jadi keadilan yang ditunda itu adalah penolakan terhadap keadilan.
05:02Jadi ya seharusnya ya dia sudah harus bebas dan dia bisa kembali mengerjakan tugasnya
05:08seperti sedia kalah.
05:10Nah itu yang mesti dilakukan.
05:11Kalau misalnya kita nanti bilang, oh ini ada prosedur yang mesti ditempuh,
05:15mesti ada begini-begini, segala macem.
05:17Menurut saya itu yang disebut justice delayed, justice denied itu.
05:20Jadi ini ya tidak sesuai dengan cita rasa keadilan itu sendiri.
05:28Bayangkan ya, dia kan sudah ditahan beberapa bulan di rumah tahanan KPK.
05:35Nah dia mendapat repress rehabilitasi dari Presiden Prabowo.
05:39Ya seharusnya itu dilaksanakan langsung, tidak usah menunda-nunda.
05:44Jadi ya ini prinsipnya, karena pengadilan itu juga akan harus cepat, murah, dan sederhana.
05:50Dugaan kasus korupsi ira Puspadewi mendapat sorotan dari masyarakat.
05:56Di media sosial, beragam dukungan muncul.
05:59Narasi yang dimunculkan pengguna medsos adalah kasus ira disebut mirip,
06:03seperti Tom Lembong.
06:05Mantan girut ASDP tidak ambil uang sepeserpun,
06:07tapi dianggap rugikan negara hingga 1,25 triliun rupiah.
06:20KPK hingga kini belum membebaskan ira Puspadewi dan dua rekannya,
06:27karena belum menerima salinan putusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo.
06:32Usai diumumkannya rehabilitasi ketiga terdakwa,
06:35kini kinerja KPK dalam memproses kasus korupsi PT ASDP dipertanyakan.
06:40Kita bahas bersama kuasa hukum ira Puspadewi Gunadi Webaksi
06:43dan juga peneliti Pukat UGM Zaino Rohman.
06:46Selamat petang semuanya.
06:49Selamat sore.
06:50Saya ke Pak Gunadi dulu ya.
06:51Selamat petang, Mbak Sindi.
06:53Oke, Pak Gunadi, sampai hari ini sudah ada kepastian kah
06:56kapan Bu Ira dan dua terdakwa lain akan dibebaskan KPK?
07:00Baik.
07:01Sampai dengan sore ini, informasi yang kami peroleh,
07:04seperti tadi disampaikan bahwa belum ada surat yang diterima,
07:09surat keputusan rehabilitasi yang diterima oleh pihak KPK.
07:13Sehingga mungkin berdasarkan itu KPK belum bisa memproses pengeluaran tahanan
07:18Bu Ira dan kawan-kawan.
07:20Itu informasi yang kami peroleh sampai dengan sore ini.
07:23Tapi Pak Gunadi, sudah ada kabar juga kah kapan proses administrasinya itu sampai mana?
07:30Atau sampai sambil menunggu SK dari Presiden itu atau dari Kemen Sesnek?
07:34Apa proses administrasi yang juga bisa dicicil oleh kuasa hukum?
07:38Kami sebagai penasihat hukum, kuasa hukum, tidak memproses apapun.
07:43Karena ini adalah kewenangan pemerintah dalam hal ini.
07:47Bapak Presiden, kemungkinan Kementerian Sekretaris Negara,
07:52kemudian Kementerian Kumbham dan pihak KPK.
07:56Kami sebagai kuasa hukum tentu menunggu.
07:58Menunggu dan berharap agar proses pengeluaran itu segera dikeluarkan.
08:03Karena kalau kita lihat bersama, kita dengar bersama pengumuman resmi di pemerintah
08:07sudah beberapa hari yang lalu ya disampaikan di publik.
08:12Sehingga tentu kami sebagai kuasa hukum sangat berharap bahwa itu segera bisa ditindaklanjuti
08:18dan Bu Ira dan kawan-kawan bisa segera bebas dari rumah tahanan.
08:22Demikian Mbak Sindi.
08:23Oke, kalau gitu dari kuasa hukum sifatnya menunggu.
08:25Kalau Mas Zainur mungkin bisa dijelaskan juga secara singkat.
08:27Rehabilitasnya yang diterima oleh Ira Fospadawi dan dua terdakwa lain ini
08:30akan berdampak apa untuk ketiga terdakwa?
08:33Dan bagaimana menguraikan logikanya?
08:34Kalau Hakim sudah menyatakan para terdakwa tidak terbukti menerima atau memperkaya diri.
08:39Tapi tetap difonis karena ada kerugian yang ditimbulkan.
08:42Bagaimana menjelaskan ini semua?
08:43Ya, pertama soal administrasi ya dari Presiden.
08:49Kalau kita lihat di dalam pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945,
08:54pemberian gerasi dan rehabilitasi itu harus mempertimbangkan pertimbangan dari Mahkamah Agung.
09:01Ya, barangkali ini yang sedang diurus oleh istana.
09:04Jadi memang ini merupakan kewajiban dari Presiden untuk meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung.
09:12Jadi saya lihat ini adalah satu proses yang membutuhkan waktu.
09:18Tapi mungkin tidak akan terlalu lama, pastinya akan selesai dan terdakwa bisa segera keluar dari tahanan.
09:25Yang kedua soal putusannya sendiri ya.
09:29Nah, putusan pengadilan, prinsip dasarnya ya, saya banyak sekali tidak sepakat dengan putusan pengadilan.
09:35Tapi sudah menjadi kewajiban bagi seluruh negara, seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan.
09:42Ini sedikit kata Prof. Firitit Habitur.
09:44Putusan pengadilan itu harus dianggap benar sampai dikoreksi oleh putusan yang lebih tinggi.
09:50Misalnya melalui putusan banding atau nantinya dikasasi atau peninjuan kembali.
09:55Nah, jadi kalau kita lihat putusan majelis hakim,
09:58majelis hakim itu perkiakinan ya, dua banding.
10:01Satu memang bahwa para terdakwa ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh JPU.
10:08Tentu bagi terdakwa dan puasa hukumnya pasti sangat keberatan dengan putusan itu.
10:13Tapi saya ingin jelaskan sedikit.
10:14Kenapa kurang lebih yang menjadi ketimbangan dari majelis hakim ya.
10:19Majelis hakim tidak menganggap bahwa bisnis judgment role-nya itu bisa digunakan untuk kasus ini.
10:24Karena kan yang menjadi perkebatan ada atau tidak sih?
10:27Fens real.
10:28Jadi perbuatan administratif yang dilakukan oleh para terdakwa.
10:32Misalnya dengan mengubah keputusan direksi, kemudian akhirnya bisa melakukan kerjasama dan akhirnya berhujung kepada akuisisi.
10:39Kemudian bagaimana eksposur tinggi yang dikeringatkan oleh divisi manajemen resiko diabekan.
10:47Kemudian bagaimana soal persetujuan komisaris juga bermasalah.
10:51Juga bagaimana perbedaan ya substansi izin antara kepada komisaris dengan kepada Menteri UMN.
10:57Itu semua kemudian dianggap sebagai satu perbuatan yang menunjukkan adanya kesengajaan daripada para pelaku untuk melakukan tindak pidana korupsi.
11:08Tapi saya sakui gitu ya, kita sebenarnya sangat berharap keputusan ini bisa terus dikuji sampai final sehingga rakyat bisa tahu.
11:17Sebenarnya apa yang menjadi titik persoalan dari kasus ini dan bagaimana Majelis Sakit itu menilai.
11:23Mas Zainur, tapi ketika konteks ini adalah soal bisnis judgment, tapi tidak ada mensreanya, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri.
11:30Menggunakan pasal tindak pidana korupsi itu tepat tidak?
11:33Mbak, jadi tindak pidana korupsi itu bahkan kalau menurut UNCSE itu sebenarnya tidak hanya sekadar memperkaya diri atau orang lain ya.
11:44Kalau UNCSE itu mengenalnya dengan undue advantage.
11:47Undue advantage itu jenis-jenis keuntungan yang meliputi tangible dan intangible.
11:53Kalau UNCSE bahkan mengatur sejauh itu.
11:55Nah, dalam konteks hukum Indonesia, pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 itu tidak harus menguntungkan diri sendiri, tetapi bisa saja menguntungkan orang lain.
12:05Jadi orang bisa tidak menerima keuntungan dalam butuh apapun tetapi dia difunis bersama.
12:10Jika dia menguntungkan orang lain dengan sengaja secara melawan hukum atau menyalahgunakan keunangan.
12:17Nah, yang harus diuji adalah apakah di dalam melakukan perbuatan yang dianggap melawan hukum atau menyalahgunakan keunangan itu memang dikejuang untuk menguntungkan pihak lain.
12:29Nah, itu yang harus dinilai oleh Majelis Hakim.
12:31Jadi tidak sekadar ada kebuatan yang melawan hukum, tidak sekadar ada pihak lain yang diuntungkan.
12:37Tetapi tujuan dari perbuatan melawan hukum dan tujuan dari menyalahgunakan keunangan itu harus untuk menguntungkan pihak lain.
12:45Jadi kalau misalnya menilai ya, kan ada banyak pihak yang menyamakan kasus ini dengan kasus Tom Lembong.
12:50Saya sendiri di dalam kasus Tom Lembong saya berpendapat bahwa Tom Lembong itu usur perbuatan melawan hukumnya terbukti.
12:57Adanya perbuatan-perbuatan yang menyalahi pragera menteri ketika di dalam importasi itu tidak sesuai dengan prosedur.
13:04Tetapi, dengan kasus Tom Lembong yang saya tidak lihat adalah tujuan Tom Lembong melakukan perbuatan itu untuk menguntungkan pihak lain.
13:13Kalau soal pihak lain ada yang diuntungkan, ya namanya orang bisnis, wajar ada yang diuntungkan.
13:17Tetapi apakah perbuatan Tom Lembong itu memang bertujuan untuk menguntungkan pihak lain secara lain hukum?
13:22Nah, dengan kasus ini, saya tidak merekomendasikan Presiden terus-menerus menggunakan pendekatan keunangan
13:33rehabilitasi, gerasi, amnesti, abulisi, keunangan-keunangan kreatif yang memang itu yang dimiliki oleh Presiden.
13:41Kenapa? Karena ini menunjukkan adanya problem dalam pendekatan hukum.
13:46Justru yang harus diselesaikan oleh level Presiden adalah legal reform-nya, memperbaiki undang-undang tiket, memperbaiki aparat pendekatan hukum,
13:53memperbaiki dunia pendekatan hukum secara hukum.
13:56Kejelasan hukumnya itu juga yang harus diperbaiki?
13:59Kalau diperbaiki, perusahaan yudikasi itu cukup berbahaya.
14:01Oke, nah kalau dari Pak Gunadi, Pak Gunadi, KPK beralasan belum menerima selinan SK rehabilitasinya,
14:07makanya belum bisa membebaskan Bu Ira dan dua terdakwa lain.
14:10Tapi kalau kemarin seorang advokat senior Tadung Mulia Lubis bilang pembebasan tidak boleh ditunda dengan alasan apapun,
14:17kalau Anda meresponsasi seperti apa?
14:19Ya, tentu kami sependapat dengan Bang Tadung Mulia Lubis.
14:24Karena begitu rehabilitasi ini sudah diumumkan dan pengertian atau makna dari rehabilitasi adalah
14:31suatu pemulihan hak-hak dan kewajib hak dari para terdakwa dikembalikan seperti keadaan semula,
14:38seolah tidak pernah terjadi peristiwa pidana ini.
14:41Maka dengan demikian, begitu pengumuman ini disampaikan kepada publik,
14:45maka semua pihak yang terkait harus merespon, harus menindaklanjuti.
14:50Itu tentu yang kami pahami dan kami harapkan.
14:53Namun sebagai kuasa hukum, tentu kami harus tetap menghormati semua fungsi-fungsi di pemerintahan
14:58dan menunggu serta berharap bahwa semua yang akan dilakukan oleh masing-masing instansi tadi
15:04bisa segera dilakukan dan Bu Ira saya segera bisa keluar dari rumah tahanan.
15:10Dan Mbak Sidi, apakah saya boleh menanggapi keterangan dari Pak Zainul tadi?
15:15Pakai singkat saja Pak Ngunani.
15:17Baik, baik.
15:19Yang paling ideal untuk menanggapi perjalanan perkara ini adalah mereka,
15:24Mas Jeles Hakim, penuntut umum, kami selaku penasih hukum,
15:30yang tahu dengan persis bagaimana perkara ini diperiksa di persidangan.
15:35Jadi ada beberapa isu, memang ada 10 dugaan perbuatan malahan hukum yang disampaikan oleh penuntut umum.
15:42Namun satu persatu kami berikan tanggapan, baik itu fakta maupun data.
15:48Bahkan kita uji bersama di persidangan.
15:50Kalau tadi dikatakan bahwa belum ada persetujuan atau rekomendasi dari Dewan Komisaris maupun pemegang saham,
15:58itu di persidangan terungkap semua telah dibuktikan ada.
16:01Demikian, itu dan sembilan yang lainnya itu kita buktikan semua,
16:06sehingga baik Mas Jeles Hakim, penuntut umum, kami juga bisa melihat bersama.
16:10Bahkan pengunjung persidangan pun menyaksikan bersama bukti-bukti itu dibaca bersama.
16:15Oke, itu diakinin sudah jadi fakta persidangan ya Pak Gunadi.
16:18Oke.
16:18Betul.
16:19Satu lagi.
16:20Baik-baik Pak Gunadi.
16:21Baik kami sudah tangkap, mohon maaf.
16:23Baik Pak Gunadi, Kuasa Hukum Bu Ira, dan juga Zainul Rohman, Pelintipu Kat UGM,
16:28dan terima kasih sudah berbagi bersama Kamri Kompas Petang.
16:30Sehat selalu semuanya Pak.
16:31Baik, terima kasih.
16:35Saudara banjir bandang menerjang lubuk Minturun, kecamatan Kota Tanya, Kota Padang, Sumatera Barat.
16:40Air menerjang pemukiman warga dan menghanyutkan sejumlah kendaraan.
16:44Informasinya sesaat lagi.
Jadilah yang pertama berkomentar