00:00Saudara Meski Ayatiri Alvaro Kiano Nugroho, tewas polisi tidak menutup kasus penculikan jertai pembunuhan.
00:08Sebab ada satu saksi kunci berinisial G yang membantu tersangka mengangkat korban usai korban tewas dibunuh.
00:16Penyidik masih mendalami keterlibatan saksi kunci tersebut.
00:20Hingga kini polisi masih menunggu kesaksian ibu Alvaro yang belum bisa diminta keterangan
00:25karena syok dengan kematian Alvaro yang hilang selama 8 bulan dan belakangan diketahui ayah tirinya lah yang menjadi pelaku pembunuhan.
00:33Namun terus langka tewas bunuh diri.
00:39Saksi kunci juga berinisial G itu membantu dia untuk mencari lagi mengangkat mayat yang tadi.
00:51Tapi dia bilang bahwa yang di dalam kantong plaksi itu adalah bangkai anjing.
00:56Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman sampai di mana dia terlibat dalam kasus ini.
01:03Tapi untuk sementara kami yang memutuskan untuk menjadi tersangka adalah si ayah tirinya, AI itu sendiri.
01:15Kini publik menanti bagaimana kelanjutan kasus kematian Alvaro usai ayah tiri korban yang sudah ditetapkan sebagai tersangka
01:25tewas karena bunuh diri saat berada di ruang konsuling polres Jakarta Selatan.
01:30Kita bahas bersama psikolog forensik Reza Indragiri.
01:33Selamat petang Mas Reza.
01:36Selamat petang.
01:36Ya Mas Reza, teman baru ada satu saksi kunci berinisial G yang katanya membantu tersangka mengangkat korban.
01:44Usai korban tewas dibunuh.
01:46Apakah ini bisa melanjutkan pengelolaan kasus kematian Alvaro?
01:50Saya tidak paham sebetulnya apa yang dimaknai dengan saksi kunci di situ.
01:55Kalau tadi saya memaknai bahwa yang bersangkutan berasunsi isi kantong itu adalah maaf potongan daging anjing.
02:03Saya tidak bayangkan itu merupakan sebuah peristiwa pidana kalau narasinya sedikit luka.
02:08Jadi terus-terempuan tidak bisa memahami apa sesungguhnya kedudukan orang yang satu ini
02:14sehingga oleh pihak kepolisian disebut sebagai saksi kunci.
02:19Tapi pihak kepolisian mengatakan akan terus melanjutkan penyidikan.
02:26Sementara kita ketahui tersangka baru layah tiri Alvaro yang diketahui bunuh diri.
02:32Masihkah ini bisa dilanjutkan?
02:35Pertanyaan itu menjadi relevan.
02:37Sayangnya di Indonesia, hukum kita tidak mengenal yang namanya proses pertanggung jawaban pidana
02:43terhadap orang yang sudah tidak ada, terhadap orang yang sudah meninggal dunia.
02:47Berbeda dengan negara dalam catatan sejarah diketahui adanya post-humors trial,
02:53persidangan terhadap pelaku kejahatan yang sudah meninggal dunia.
02:56Memang ini sebuah cara simbolik yang menunjukkan bahwa negara tidak pernah berhenti
03:03mengguruh pelaku perjahatan hingga kelianglahan.
03:05Alhasil, kalau kita berfokus mata-mata berbincang tentang sosok Alex,
03:10kalau tidak salah namanya, yang merupakan ayah kiri dari almarhum Alvaro,
03:15maka praktis kasus sejujurnya sudah sejauh.
03:18Bila kisah, seadanya pihak kepolisian mengendus bahwa meninggalnya almarhum Alvaro
03:24diakibatkan oleh kerja jahat sejumlah orang.
03:29Kalau sejumlah orang, maka masuk akal.
03:31Polisi terus melakukan investigasi untuk mencari tahu dan meminta pertanggung jawaban hukum
03:36terhadap orang-orang selain Alex yang dianggap sudah mengakibatkan terjadi peristiwa penyedikan ini.
03:43Tantas bagaimana dengan konstruksi hukumnya?
03:45Kita sedikit memperjelas ya, Mas Reza.
03:48Dalam pasal 77 KUHP disebutkan,
03:52kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia.
03:57Sementara dalam kasus ini kita lihat pihak kepolisian mengatakan masih akan melanjutkan proses hukum.
04:02Bagaimana kita mengambil benang merah konstruksinya nanti?
04:09Itu tadi saya katakan,
04:10kalau kita sebantas berbincang tentang proses pidana terhadap Alex,
04:15yang hari ini dinyatakan oleh pihak kepolisian sudah meninggal akibat bunuh diri,
04:20maka praktis kita hanya bisa gigit jari.
04:22Tidak ada proses pertanggung jawaban hukum yang bisa kita tegakkan terhadap orang tersebut.
04:26Meskipun ada saksi kunci G-nya, Mas Reza.
04:28Tepat, kita tidak bisa menyeret orang yang sudah meninggal dunia ke ruang persidangan.
04:36Itu yang terjadi di Indonesia.
04:38Tapi, kalau ternyata pembunuhan terhadap almarhum Alfaro itu diduga oleh pihak kepolisian dilakukan lebih dari satu orang,
04:48berarti merupakan kejahatan berkelompok,
04:50maka masuk akal, bahkan memang merupakan keharusan bagi pihak kepolisian untuk melakukan investigasi lebih jauh
04:57untuk mencari tahu dan memproses hukum orang-orang selain Alex yang diduga terlibat dalam pristua ini.
05:05Sekarang mari kita bergeser soal kasus kematian tersangka di ruang konsuling Polres Jaksal, Mas Reza.
05:10Apakah ini bisa juga menjadi kasus baru?
05:12Tepat, sehingga dalam kasus ini tanpa sengaja kita sedang berhadapan dua korban.
05:22Satu, yaitu korban bernama Alfaro.
05:26Satu lagi, kemungkinan Alex.
05:28Apakah dia meninggal akibat perbuatan orang lain, berarti pidana,
05:33ataukah dia meninggal akibat keputusannya sendiri, tetap saja itu merupakan masalah.
05:37Walaupun mungkin sebatas masalah etik, atau bisa juga dibawa ke pidana.
05:41Walaupun agak dipaksakan, yaitu dengan pasal kelalaian.
05:45Tiga lagi, seberapa jauh kita semua, mobil khusus Polri,
05:49menyikapi kasus meninggalnya tahanan di kantor polisi sebagai masalah yang serius atau tidak?
05:55Mari kita bandingkan misalnya dengan otoritas hukum di Inggris.
05:58Di sana mereka membuat perhitungan.
06:01Perinsiden kasus meninggalnya tahanan di kantor polisi,
06:05ditemukan angkanya, yaitu mendatangkan kerugian sebesar 1,67 juta pound sterling.
06:12Itu perinsiden.
06:14Belum termasuk sekian ribu pound sterling yang ternyata justru harus dibayar oleh pihak kepolisian
06:20kepada keluarga tahanan tersebut.
06:23Angka tersebut menunjukkan kepada kita bahwa ternyata bobot keseriusan itu bisa diangkatkan di Inggris sana.
06:29Bagaimana di Indonesia? Saya tidak tahu.
06:32Saya khawatir bahwa masih banyak kalangan yang menganggap yang namanya tahanan
06:37atau napi dianggap sebagai manusia sampah yang tidak kita pedulikan hak-haknya.
06:42Padahal kita tahu persis, tahanan tersangka sekalipun adalah orang yang belum berproses hukum hingga final
06:49sehingga belum bisa dinyatakan sebagai seorang pelaku kejahatan.
06:53Lantas apa bukti yang harus diberikan oleh pihak kepolisian
06:58sehingga bisa memperkuat pernyataan bahwa tersangka meninggal karena murni bunuh diri?
07:06Sudah barang tentu.
07:07Dibutuhkan adanya barang-barang bukti
07:10untuk memastikan bahwa yang bersangkutan meninggal akibat keputusan yang sendiri.
07:15Silakan hasil otopsi kedokteran yang membuka jalan bagi itu semua.
07:19Apakah yang bersangkutan memang melakukan tindakan itu sendirian
07:23sehingga mengakibatkan cedera fatal sampai kemudian meninggal dunia
07:26ataukah ada peran dari pihak lain bagi kematian tersebut?
07:31Baik, terima kasih Mas Reza telah bergabung di Kompas Petang.
07:34Selamat petang.
Komentar