00:00Polda Jawa Tengah memutasi AKBP Basuki dari jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat
00:05Pengendalian Masa Direkturat Samapta dalam rangka pemeriksaan.
00:09Sementara kuasa hukum keluarga korban mendesak pemecatan AKBP Basuki
00:14karena terbukti ada unsur kelalaian dan tidak memberikan pertolongan saat korban sakit hingga ditemukan meninggal.
00:25Usai mendatangi Polda Jawa Tengah, kuasa hukum keluarga korban Zainal Abidin Petir
00:29mengungkapkan kemungkinan AKBP Basuki jadi tersangka
00:32dalam kasus meninggalnya Dwi Nanda Lincia Levi, dosen Universitas 17 Agustus, Untak, Semarang.
00:38Dari hasil olah TKP serta pemeriksaan CCTV dan beberapa saksi
00:42terungkap AKBP Basuki lalai hingga korban meninggal dunia dan baru melaporkan pada siang hari.
00:49Ketika apakah itu sudah meninggal dunia atau belum kelihatannya sudah meninggal dunia
00:55dia berkali-kali keluar masuk ke kamar, keluar masuk ke kamar, keluar masuk ke kamar lebih dari lima kali.
01:02Artinya dia berkondisi panik.
01:04Tapi tidak mengabarkan, tidak menyampaikan kepada,
01:08pastinya kan menyampaikan kepada polisi,
01:11ada kematian,
01:13biar ada pertolongan pertama lah ya.
01:15Tapi dia tidak menyampaikan.
01:16Dan saya yakini nanti AKBP B itu akan dipecah.
01:28Atau PT DH.
01:29Jadi pemberhentian dengan tidak hormat.
01:32Saya yakini gitu.
01:34Itu kan menurut keyakinan saya.
01:36Semoga saja tidak meleset.
01:39Polda Jawa Tengah memutasi AKBP Basuki
01:41dari jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Masa Direktorat Samapta
01:45dalam rangka pemeriksaan.
01:47Mutasi ini merupakan imbas dari kasus meninggalnya dosen Levi.
01:52Sejak tanggal 21 November yang lalu
01:56sudah dimutasikan menjadi pamen Yanma Polda Jawa Tengah
02:01dalam rangka pemeriksaan.
02:03Dan saat ini Bipropam sedang melakukan proses berbalisan terhadap berkas tersebut
02:10dan dalam waktu dekat akan segera dilakukan
02:13sidang kode etik yang bersangkutan.
02:18Sementara tim advokasi Untak Semarang, Edi Pranoto bilang
02:22ada banyak potongan peristiwa yang belum bisa dijelaskan polisi.
02:26Salah satunya rentang waktu 9 jam
02:28dari informasi meninggalnya dosen Levi
02:30yang baru diterima pihak kampus.
02:33Padahal korban ditemukan meninggal beberapa jam sebelumnya.
02:36Tidak ada potongan-potongan peristiwa yang belum ada penjelasan.
02:43Misalnya yang paling mudah untuk dipahami dan harus dipertanyakan adalah
02:47yang kami pertanyakan adalah rentang waktu dari AKB-PB
02:53yang kemudian kena patsus itu dari jam 05.30
02:58sampai dengan kemudian inapis datang.
03:01Kemudian kami justru mendapat informasi dari pihak lain
03:04bukan dari pihak yang berpenang.
03:05Ini bagian-bagian yang kemudian kami ditugaskan untuk itu.
03:09Komisioner Komponas Yusuf Warsim
03:11mendorong polisi lebih cepat mengungkap kasus ini.
03:15Namun, jangan sampai menutup fakta-fakta yang belum tergali.
03:19Ketikapun itu diterapkan,
03:21kalau faktanya tidak sesuai,
03:23berarti kan unsurnya tidak terpenuhi.
03:25Bisa jadi ada fakta lain.
03:28Fakta lain itu kan melalui keterangan saksi,
03:31melalui pemeriksaan forensik terkait dengan analisis digital forensik CCTV,
03:37terkait dengan hasil produksinya.
03:40Itu kan harus dibuat garis koherensi yang kuat.
03:44Apakah memang unsurnya kelalaian atau ada yang lain
03:48atau bukan peristiwa pidana,
03:49termasuk apakah ada ringkasan rekaman medis almarhum.
03:56Intinya, kronologi peristiwanya ini kan harus benar tergambarkan fakta-faktanya.
04:01Korban Dwinanda Lincia Levi ditemukan meninggal di sebuah kostel
04:05pada 17 November yang lalu.
04:07AKB Pebasuki menjadi orang pertama
04:10yang melapor ke Polsek Gajah Mungkur.
04:12Saat ini AKB Pebasuki sudah menerima sanksi penempatan khusus
04:16selama 20 hari.
04:18Tim Liputan, Kompas TV
Komentar