KOMPAS.TV - Polda Jawa Tengah memutasi AKBP Basuki dari jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta, dalam rangka pemeriksaan.
Mutasi ini merupakan imbas dari kasus meninggalnya dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi.
Keluarga dosen Untag Semarang mendesak polisi mengumumkan hasil penyelidikan, termasuk kejelasan ada tidaknya tindak pidana kematian dosen Dwinanda Linchia Levi.
Edi Pranoto dari Tim Advokasi Untag Semarang menyebut ada banyak potongan peristiwa yang belum bisa dijelaskan polisi. Salah satunya terkait rentang waktu 9 jam, terkait informasi meninggalnya Levi yang baru diterima pihak kampus sekitar pukul 14.30 siang, padahal korban ditemukan tak bernyawa sekitar pukul 05.30 pagi.
Selain itu, hasil visum luar maupun dalam belum cukup menjelaskan penyebab kematian Levi.
#dosenuntag #untagsemarang #kematiandosenuntag
Baca Juga Polisi Olah TKP, 5 Bagian Tubuh Diduga Milik Alvaro Ditemukan | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/633855/polisi-olah-tkp-5-bagian-tubuh-diduga-milik-alvaro-ditemukan-sapa-pagi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/633858/akbp-basuki-dicopot-dari-jabatannya-terkait-kasus-kematian-dosen-untag-semarang-sapa-pagi
00:00Kita beralih ke informasi lain, Saudara Polda, Jawa Tengah memutasi AKBP Basuki dari jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Masa atau Dalmas Direktorat Samapta dalam rangka pemeriksaan.
00:14Mutasi ini merupakan imbas dari kasus meninggalnya, dosen Universitas 17 Agustus 1945, Untak Semarang, Dwinanda Linsia Levi.
00:24Sejak tanggal 21 November yang lalu, sudah dimutasikan menjadi pamen Yanma Polda, Jawa Tengah dalam rangka pemeriksaan.
00:37Dan saat ini, BITROPAM sedang melakukan proses berbalisan terhadap berkas tersebut dan dalam waktu dekat akan segera dilakukan sidang kode etik yang bersangkutan.
00:51Yang diharapkan ini, teman-teman sekalian bisa dapat mendapatkan hasilnya pada saat nanti, pada saat sidang cukup dilaksanakan.
01:02Keluarga dosen Universitas 17 Agustus 1945 atau Untak Semarang mendesak polisi mengumumkan hasil penyelidikan.
01:16Termasuk kejelasan ada tidaknya tindak pidana terkait kematian dosen Dwinanda Linsia Levi.
01:22Edi Pranoto dari tim advokasi Untak Semarang menyebut, ada banyak potongan peristiwa yang belum bisa dijelaskan polisi.
01:31Salah satunya terkait rentang waktu 9 jam, terkait informasi meninggalnya Levi yang baru diterima pihak kampus sekitar pukul 14.30 siang.
01:40Padahal korban ditemukan tak bernyawa sekitar pukul 5.30 pagi.
01:43Selain itu, hasil visum luar maupun dalam belum cukup menjelaskan penyebab kematian Levi.
01:50Tidak ada potongan-potongan peristiwa yang belum ada penjelasan.
01:56Misalnya, yang paling mudah untuk dipahami dan harus dipertanyakan adalah yang kami pertanyakan adalah
02:01rentang waktu dari AKBPP yang kemudian kena paksus itu dari jam 05.30 sampai dengan kemudian nafis datang,
02:14kemudian kami justru mendapat informasi dari pihak lain, bukan dari pihak yang berpenang.
02:18Ini bagian-bagian yang kemudian kami ditugaskan untuk itu.
02:23Komisioner Kompolnas Yusuf Warsi mendorong polisi bisa lebih cepat mengungkap kasus ini
02:28seperti yang diharapkan keluarga korban dan pihak untak.
02:31Namun, jangan sampai menutup fakta-fakta yang belum tergali
02:35untuk mengungkap ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
02:39Ketikapun itu diterapkan, kalau faktanya tidak sesuai, berarti kan unsurnya tidak terpenuhi.
02:45Bisa jadi ada fakta lain.
02:47Fakta lain itu kan melalui keterangan saksi, melalui pemeriksaan forensik terkait dengan analisis digital forensik CCTV,
02:56terkait dengan hasil produksinya.
03:00Itu kan harus dibuat garis koherensi yang kuat.
03:04Apakah memang unsurnya kelalaian atau ada yang lain atau bukan peristiwa pidana.
03:09Termasuk apakah ada ringkasan rekaman medis almarhum.
03:15Intinya, kronologi peristiwanya ini kan harus benar tergambarkan fakta-faktanya.
03:20Sebelumnya, korban ditemukan meninggal di sebuah kostel pada 17 November.
03:26AKBP Basuki menjadi orang pertama yang melapor ke Polsek Gajah Mungkur.
03:31Meski belum ada kesimpulan pidana, Basuki sudah menerima sanksi penempatan khusus atau patsus selama 20 hari.
Jadilah yang pertama berkomentar