Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV - Pengamat Politik Adi Prayitno mengatakan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sudah kontroversial.

"Semua fotokopi legalisir yang dimunculkan di media sosial kan klaimnya paling benar, paling sahih, paling tunjuk saling tunjuk satu sama yang lain dan siapa yang paling salah. Argumentasi-argumentasi politik semacam ini, Bang, menurut saya enggak ada gunanya. Sampai kiamat pun tidak akan terus akan dirawat terus," kata Adi Prayitno di SATU MEJA KompasTV, Rabu (26/11/2025).

Menurutnya hukumlah yang akan memutuskan persoalan ini.

Lebih lanjut Penggugat ijazah Gibran, Subhan Palal bicara soal somasinya yang pernah diabaikan.

"Dalam permintaan saya di mediasi itu kan damai itu. Saya minta KPU dan Gibran minta maaf. Kedua mundur karena dalam mediasi tidak boleh menyentuh pokok perkara. Itu yang difasilitasi oleh pengadilan," kata Subhan dalam SATU MEJA.

Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!

Video Editor: Lintang

#ijazahjokowi #ijazahgibran #roysuryo

Baca Juga Gubernur YSK: TBC Jadi Prioritas, RS Infeksi Kita Waya Siap Dimaksimalkan di 2026 di https://www.kompas.tv/advertorial/633814/gubernur-ysk-tbc-jadi-prioritas-rs-infeksi-kita-waya-siap-dimaksimalkan-di-2026



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/633818/polemik-ijazah-jokowi-gibran-pengamat-adi-sampai-kiamat-pun
Transkrip
00:00Adi kembali, seandainya apa yang dikatakan Benny kemudian dengan menunjukkan ijazahnya, apakah kasus ini juga akan selesai sebetulnya?
00:07Saya tidak terlampau yakin sekalipun ijazahnya ditunjukkan yang asli, karena ini sudah terjanjur menjadi problematik dan kontroversial.
00:16Oleh karena itu, yang bisa menyelesaikan semua ini adalah persoalan hukum, bisa di kapolda ataupun pengadilan yang saat ini sedang digugat.
00:23Karena hanya dengan cara itu, semua persoalan ini selesai.
00:26Karena kalau bicara tentang klaim, kalau bicara tentang narasi, saya kira dua belah pihak akan terus membangun narasi-narasi yang paling kuat.
00:34Semua fotokopi legalisir yang dimunculkan di media sosial, kan klaimnya paling benar, paling soheh, paling tunjuk, saling tunjuk satu sama yang lain dan siapa yang paling salah.
00:44Argumentasi-argumentasi politik semacam ini, menurut saya, tidak ada gunanya.
00:48Sampai kiamat pun tidak akan terlalu.
00:49Akan dirawat terus ya?
00:51Akan dirawat terus, tapi yang bisa memutus ini semua adalah persoalan hukum.
00:55Nanti hukum akan memutuskan siapa yang sebenarnya disebut asli, siapa yang disebut menfitnah, termasuk juga dianggap tidak.
01:01Sampai tahun 2029 tidak akan selesai ya?
01:03Tidak akan selesai.
01:04Ini akan panjang sepanjang-panjangnya.
01:08Ini yang saya tanggap.
01:09Oke, baik. Pak Suban, saya mau tanya.
01:11Sebelum kasus gugatan perdata Anda disidangkan di PN Pusat, sudah ada nggak sih pertemuan dengan pihak kuasa hukumnya Gibran maupun KPU?
01:18Begini, Pak. Sebelum saya gugat ini, saya kasih informasi ke baiknya Gibran maupun KPU.
01:27Tapi diabaikan, Pak.
01:29Diabaikan?
01:29Diabaikan.
01:30Lalu saya gugat.
01:32Habis waktunya gugat.
01:34Terus?
01:35Pertama saya gugat ketun untuk KPU-nya.
01:38Oke.
01:38Karena memang hukum acaranya begitu.
01:40Oke.
01:41Tapi saya kena dismissal.
01:43Dismissal proses.
01:43Oke.
01:44Karena sudah lewat 90 hari.
01:47Dan itu sekaligus untuk mengunci di penekanah ini.
01:50Oke.
01:51Karena kalau minta eksepsi absolut, nanti sudah nggak ada pengadilan lagi untuk KPU.
01:56Oke.
01:57Pengadilannya ikut ke Gibran di pengadilan umum.
02:01Oke.
02:02Nah, saya juga ingin menjawab siapa yang diuntungkan untuk ini semua.
02:06Enggak, pertanyaan komunikasi selanjutnya apa sebelum sedang dimulai?
02:09Pertemuan dengan kuasa hukumnya Gibran?
02:12Jadi, dalam sidang itu ada dikasih forum mediasi, Pak.
02:16Oke.
02:16Di forum mediasi itu seharusnya para prinsipal itu datang.
02:22Oke.
02:22Baik tergugat maupun pengugat.
02:25Nah, dalam permintaan saya di mediasi itu, kan damai itu.
02:29Saya minta KPU dan Gibran minta maaf.
02:35Kedua mundur.
02:37Karena dalam mediasi tidak boleh menyentuh pokok perkara.
02:42Oke.
02:42Itu.
02:42Itu yang difasilitasi oleh pengadilan?
02:44Iya.
02:45Di luar pengadilan, apakah ada pertemuan?
02:47Ada pertemuan, tapi nggak terjadi perdamaian, Pak.
02:50Apa? Di pertemuan apanya?
02:52Ya, itu konsumsi pribadi aja, Pak.
02:55Oh, jadi ada pertemuan informal?
02:57Ada, iya.
02:58Dan tidak dibuka untuk publik?
03:00Nggak bisa, Pak.
03:01Oke, baik.
03:01Karena itu di luar pengadilan.
03:03Di luar pengadilan.
03:04Oke.
03:05Masih sebelumnya.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan