Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, menegaskan perusahaan penyedia layanan internet tidak bisa menggunakan izin RT atau RW sebagai dasar untuk menanam tiang dan memasang kabel fiber optik secara bebas di lingkungan permukiman.
Menurutnya, praktik sejumlah provider yang menggali dan menanam tiang tanpa izin resmi telah meresahkan warga dan merusak kerapian kota.
00:00Azwendi tegaskan izin RT-RW tak berlaku untuk penanaman tiang provider.
00:04Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, menegaskan perusahaan penyedia layanan internet tidak bisa menggunakan izin RT atau RW sebagai dasar untuk menanam tiang dan memasang kabel fiber optik secara bebas di lingkungan permukiman.
00:18Menurutnya, praktik sejumlah provider yang menggali dan menanam tiang tanpa izin resmi telah meresahkan warga dan merusak rapian kota.
00:25Mereka harus patuh pada peraturan daerah.
00:27Izin RT-RW itu tidak berlaku sama sekali.
00:31Jangan siang menggali, malam langsung menanam tiang tanpa izin resmi, tegas Azwendi, Kamis 20 November 2025.
00:40Politisi Demokrat ini menilai penertiban perlu dilakukan lebih cepat dan tegas agar kondisi tata ruang kota tidak semakin semraut akibat tiang-tiang baru yang bermunculan tanpa standar teknis.
00:48Untuk itu, ia mendorong pemerintah kota Pekanbaru segera menerbitkan peraturan wali kota, perwako, sebagai payung hukum sementara sebelum peraturan daerah, perda, yang lebih lengkap disahkan DPRD.
01:01Kami menyarankan pemerintah kota menerbitkan perwako segera.
01:05Kita butuh kejelasan dan gerak cepat di lapangan.
01:07Dengan regulasi sementara, para pengusaha mendapat kepastian hukum dan pemerintah kota juga memperoleh penerimaan yang sah dari aktivitas usaha mereka.
Jadilah yang pertama berkomentar