Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyampaikan peringatan keras kepada Cloudflare. Platform infrastruktur web itu terancam dikenai sanksi hingga pemutusan akses (blokir) karena belum memenuhi kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia. “Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," ujar Direktur Jenderal Kemenkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi.
Tonton juga RiauOnline “ (RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #cloudflare #openai
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel: - Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8 - Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jadilah yang pertama berkomentar