Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Tersangka tuduhan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo mengapresiasi Ketua Majelis Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn yang memimpin sidang sengketa ijazah presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Komisi Informasi Pusat (KIP).

Sementara itu, Ketua Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, menilai tidak perlu adanya uji konsistensi yang diperintahkan Ketua Sidang KIP, Rospita Vici Paulyn, kepada UGM.

Eks Ketua Komisi Informasi Pusat, Ahmad Alamsyah Saragih, menyebut putusan sidang di KIP itu setara dengan putusan pengadilan.

#roysuryo #jokowi #ijazahjokowi

Komisi Informasi Pusat (KIP) tengah menyidangkan sengketa informasi terkait ijazah mantan presiden Jokowi. Dalam sidang lalu, majelis KIP memerintahkan Universitas Gadjah Mada melakukan uji konsekuensi, yakni proses pengujian dokumen untuk menentukan, apakah informasi yang dimohonkan dapat diberikan kepada publik, atau harus dikecualikan karena alasan kerahasiaan.

Seiring sejalan, kasus pidana pencemaran nama baik dengan tersangka Roy Suryo CS terus berproses di Polda Metro Jaya.

Lalu, akankah sidang sengketa informasi di KIP semakin membuat terang polemik keaslian ijazah Jokowi? Apakah sidang sengketa informasi di KIP bakal berdampak ke kasus pidana Roy Suryo CS?

Simak pembahasannya dalam BOLA LIAR, episode "SIDANG SENGKETA INFORMASI, UNGKAP KEASLIAN IJAZAH JOKOWI" Jumat, 21 November 2025 pukul 20.30 WIB, LIVE di KompasTV.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/632585/beda-roy-suryo-peradi-bersatu-di-sidang-sengketa-ijazah-jokowi-ini-kata-eks-ketua-kip-bola-liar
Transkrip
00:00Intro
00:00Bola liar duga di jazapal sumatan Presiden Jokowi Dodo tak langsung redam
00:14setelah Roy Suryo Chessy tetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Jokowi di Polda Metro Jaya
00:20Bola liar kini menggelinding dari sidang sengketa Informasi Komisi Informasi Pusat
00:28Aliansi Aktivis Bonjowi atau Bongkar ijazah Jokowi mengajukan gugatan sengketa Informasi dengan termohon UGM, KPU Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya
00:40Dalam sidang 17 November lalu, Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulin, sempat mencecar termohon dari perwakilan UGM dan KPU Surakarta
00:52Dari pihak UGM menjawab ijazah asli tidak dalam penguasaan karena dalam penguasaan yang bersangkutan
00:58Kemudian salinan ijazah asli tidak dalam penguasaan saat ini dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk proses hukum
01:08Pak, nggak ada fotokopinya sama sekali Pak?
01:11Salinan ijazah?
01:13Jadi ketika diserahkan ke Polda Metro Jaya terus UGM nggak punya salinan sama sekali gitu?
01:18Yang kita serahkan ke Polda itu yang salinan yang asli
01:21Itu kan sudah sesuai dengan CRA-nya buku agenda kami musnahib
01:29Sesuai dengan capta retensi arsip buku agenda
01:33Emang masa retensi penyimpanan arsip yang berapa lama?
01:35Kalau buku agenda sesuai dengan PKPU 17 tahun 2023 itu satu tahun aktif, dua tahun inaktif
01:42Tersangka dugaan fitnah ijazah palsu Joko Wiroi Suryo menyayangkan jawaban perwakilan UGM di sidang sengketa informasi
02:08Saya menyayangkan banget mengirimkan jawaban kepada pemohon itu pun nggak pakai kop surat
02:14Kemudian semua informasi yang diberikan itu sudah dimusnahkan
02:17Itu pelanggaran undang-undang karsipan
02:19Tapi ketika kemudian dalam sidang yang lain bisa diberikan atau bisa ditunjukkan
02:24Ini kan berarti ada yang bohong
02:25Sekjen Pradibersatu, adik Darmawan beda pandangan
02:30Menurut adik, pengusnahan dokumen oleh KPU Surakarta sesuai aturan
02:34Ia yakin sidang sengketa informasi di KIP tak akan berimplikasi pada kehasilan ijazah Joko
02:41Peraturan KPU itu juga memiliki aturan terkait pemusnahan barang
02:45Jadi itu saya anggap bahwa bukan suatu hal yang harus digoreng lagi nih
02:49Wah, bahwa KPU sengaja memusnahkan
02:52Nah tentu kan kalau dia memusnahkan ada implikasi yang didapatkan
02:56Kan begitu, kalau memang menyalai aturan dan berundang-undangan loh Mas Rony
02:59Jadi, kalaupun mau digoreng-goreng ya monggo
03:02Ini tidak berhubung dengan asli atau tidaknya ijazah yang dimaksud
03:06Dalam sidang sengketa informasi pekan lalu
03:11Majelis Hakim KIP memerintahkan UGM
03:13Untuk melakukan uji konsekuensi terhadap dokumen ijazah Jokowi
03:18Yang banyak disamarkan atau di blackout
03:20UGM diminta membawa seluruh dokumen yang disengketakan pada sidang berikutnya
03:24Di luar jalur sengketa informasi di KIP
03:27Hari Kamis, Roy Suryo CES lah diperiksa sebagai tersangka untuk kedua kalinya
03:30Di Polda Metro Jaya
03:32Roy dan kawan-kawan dikenakan wajib lapor ke penyidik
03:35Halo, selamat malam saudara
03:45Boleh liar kembali panas menggelinding di hadapan Anda
03:47Komisi Informasi Pusat KIP
03:49Tengah menyedangkan sengketa informasi terkait ijazah mantan Presiden Jokowi
03:54Dalam sidang lalu, Majelis KIP memerintahkan Universitas Gajah Mada
03:59Melakukan uji konsekuensi
04:01Yakni proses pengujian dokumen untuk menentukan
04:05Apakah informasi yang dimohonkan dapat diberikan kepada publik
04:09Atau harus dikecualikan karena alasan kerahasiaan
04:13Seiring sejalan, kasus pidana pencemaran membaik dengan tersangka Roy Suryo CES
04:18Terus berproses di Polda Metro Jaya
04:21Lalu, akankah sidang sengketa informasi di KIP semakin membuat terang polemik keselian ijazah Jokowi?
04:29Apakah sidang sengketa informasi di KIP bakal berdampak ke kasus pidana Roy Suryo CES?
04:35Saudara inilah bola liar bersama saya, Mas Ister Tarikan
04:38Untuk membahas tema kita malam ini, saya menyapa Roy Suryo Tersangka Turingan Ijazah Palsu Jokowi?
04:48Selamat malam, Mas Ister Tarikan
04:48Ada Lukas Luwarso, Co-founder dan Peliti Bongkar Ijazah Jokowi?
04:54Selamat malam, Lukas
04:55Saya menyapa Randy Umboh, Koordinator Nasional JPPN
05:00Selamat malam, Mas Ister Tarikan
05:01Selamat malam, ya
05:01Mardiansah Semar, Ketua Umum Rampai Nusantara
05:05Selamat malam, Kang
05:06Ada Jeffrey Zen Boy Kanu, Ketua Peradi Bersatu
05:11Selamat malam, Pak Boy
05:12Selamat malam, Pak Boy
05:13Di floor saya menyapa Ahmad Alamsah Saragi, Ketua Komisi Informasi Pusat 2009-2011
05:20Selamat malam
05:21Dan Marwarar Syahaan, Hakim MK 2003-2008
05:27Selamat malam
05:28Melalui Zoom, saya menyapa ada Deni Indrayana, Kuasa Hukum Roy Suryo
05:34Selamat malam, waktu Indonesia
05:36Selamat pagi, waktu Melbourne
05:41Baik, saya lalu ke Mas Roy, kalau begitu
05:44Mas Roy, mengapa menurut Anda Majelis Hakim
05:47Perintahkan UGM Uji Konsekuensi
05:50Atas seluruh informasi yang dinyatakan, dikecualikan
05:54Apakah Anda melihat, Hakim meragukan keterangan dan UGM?
05:56Ya, gini, memang aturannya dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
06:00Dan itu sudah ada turunannya
06:01Dalam peraturannya
06:02Adalah syarat bahwa kalau misalnya ada pihak
06:05Ada PPID yang kemudian menyatakan itu mau dikecualikan atau tidak
06:09Itu harus melakukan yang namanya Uji Konsekuensi
06:11Dulu ketika saya di Komisi 1 di DPR, kami merumuskan itu
06:15Kami menyarankan agar semua itu tidak juga, kemudian saya nanya
06:20Oh ini dikecualikan, ini tidak
06:21Meskipun sebenarnya dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
06:24Nomor 14 tahun 2008
06:25Sudah ada pasal 17, itu yang dikecualikan
06:28Apa saja
06:29Dan di situ jelas betul, ijazah tidak masuk
06:32Kalaupun ada yang dikecualikan lagi, itu ada di pasal 18
06:36Di E2, bahwa kalaupun misalnya ijazah itu milik seorang pejabat publik
06:42Atau dia pernah menduduki posisi publik
06:44Itu wajib kemudian untuk diinformasi
06:46Kalau ada pertanyaan
06:47Memang aturannya itu harus dimintakan ke badan publik
06:52Salah ku presiden waktu itu masih menjabat, itu badan publik
06:55Tapi kalau dia sudah tidak menjabat lagi
06:57Jabatan publik itu tetap melekat pada dia
06:59Makanya kemudian ada teman-teman dari Bonjobi ya
07:03Di situ ada Dr. Leoni Lidia, itu sahabat saya dulu ya
07:07Dia dari ITB, sekarang pengajar di UNPAS ya
07:10Kemudian ada Pak Lukas Warso, ini seorang jurnalis independen
07:14Pendiri dari Aji dulu
07:16Itu saya sempat memang dulu kenal dengan Dr. Leoni
07:19Ketika kami sama-sama menggugat yang namanya Sirekap
07:21Sistem Informasi Rekabatulasi
07:23Jadi artinya apa?
07:24Saya hanya ingin memastikan bahwa teman-teman yang menggugat ini
07:27Insya Allah mereka benar-benar konsisten dan mereka ilmiah
07:30Dan saya juga memuji, saya memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim
07:35Terutama Hakim Ketua ya
07:36Bu Sipi tadi yang kemudian sudah benar-benar mengarah
07:39Dan itu detil betul, dia mengerti betul
07:42Karena ya dia pernah menjadi KIP daerah kan
07:44Di Kalimantan selama dua periode
07:46Sekarang memegang jabatan di pusat
07:48Jadi yang menurut saya itulah harusnya begitu
07:50Jadi ketika ada UGM menyatakan tidak dikuasai
07:53Kemudian tanya, kok tidak dikuasai gimana?
07:56Ada di mana?
07:56Kemudian ketika KPUD Solo menyatakan itu dimusnahkan
08:00Nah kan menjadi pertanyaan
08:01Kok bisa-bisanya dimusnahkan?
08:03Dalam Undang-Undang Kearsipan kan jelas
08:05Masa retensi itu ada waktunya
08:07Apakah itu lima tahun itu minimal
08:09Ya bahkan sampai 30 tahun
08:10Jadi jelas
08:11Apa yang kemarin disampaikan dalam sidang
08:15Di Komisi Informasi Pusat
08:17Itu bagus untuk pembelajaran kita semua
08:19Dan memang seharusnya begitulah
08:20Seorang pejabat publik itu membuka informasinya
08:24Jadi menurut Anda tidak perlu ada yang di blackout?
08:26Enggak, kalau perlu ada yang di blackout
08:28Misalnya pun ada
08:29Kalau semua dokumen yang ditampilkan kemarin
08:31Di sidangan harusnya tidak perlu di blackout?
08:32Tidak perlu di blackout
08:33Kalaupun ada
08:34Mana uji konsekuensinya?
08:35Kan kemarin ada dalam sidang
08:36Yang satu menurut di blackout
08:38Terus ditanya sama ketua majelis
08:39Hakim kan gitu
08:40Dasar hukumnya apa?
08:43Oh kami dasar hukumnya ini
08:44Terus tanya dulu ke KPU
08:45Padahal di KPU tidak di blackout
08:46Kayaknya ini kan aneh gitu
08:48Artinya tidak boleh kemudian menaksirkan sendiri
08:50Mana yang di blackout
08:52Harusnya semuanya ini nuansanya
08:54Ketika waktu kami ikut menyusun ini dulu
08:57Sebelum tahun 2008
08:58Keterbukaan untuk masyarakat
09:00Oke, Pak Boykanu
09:01Jadi kalau kita lihat ini Hakim saja
09:03Tampaknya meragukan keterangan Darugem
09:06Setuju atau enggak?
09:07Anda setuju enggak?
09:07Perlu ada uji konsekuensi?
09:09Enggak
09:09Saya kira tidak perlu uji konsekuensi
09:12Tidak perlu?
09:12Tidak perlu
09:13Karena kan undang-undang
09:15Yang disebutkan Mas Roy tadi
09:17Pasal 17 itu kan ada dikecualikan
09:20Yang dikecualikan itu apa?
09:22Itu yang harus kita jelaskan
09:24Iya kan?
09:25Nah, kalau barang-barang itu sedang disita
09:27Oleh Polrema Terjaya
09:28Ya tidak bisa dibongkar
09:30Jadi tidak bisa
09:31Jadi UGM apapun yang diberikan UGM
09:34Dia boleh menyerahkan
09:36Tidak bisa dipaksakan
09:37Yang ada dia disederahkan
09:39Kalau yang sudah disita
09:40Ini tidak bisa diambil
09:42Kalau itu barang sedang mempulsa perkara
09:43Tapi Ketua Menjelaskan Hakim kemarin meminta adanya uji konsekuensi
09:46Ya, Hakim itu
09:47Jangan lupa ini
09:48Dia ini Hakim administratif
09:50Oke
09:51Yang artinya menurut Anda?
09:52Iya, tidak punya hak untuk meminta
09:54Untuk menekan memaksa
09:55Enggak bisa
09:56Tujuan dia hanya untuk
09:58Membuka apa ini
09:59Buka bola atau tidak
10:00Dia tidak bisa memaksa
10:02Kalau barang tidak ada
10:03Tidak ada usur paksaan
10:05Tidak ada
10:05Itu menurut saya
10:06Oke
10:07Pak Alam Syah
10:08Jadi menurut Anda
10:08Apakah ini administratif saja
10:10Atau bagaimana menurut Anda?
10:12Kekuatan mengikatkah?
10:14Ya, kalau
10:15Komisi Informasi itu
10:17Sudah jelas disebut
10:18Putusannya itu
10:19Setara dengan
10:21Putusan pengadilan
10:23Jadi adusifikasinya itu
10:24Jadi
10:25Namanya setara itu ya
10:27Berlaku juga
10:28Sebagai pengadilan
10:30Kemudian
10:31Apa fungsi dia kan sebetulnya
10:33Komisi Informasi itu adalah
10:35Tempat orang
10:36Menyelesaikan perselisihan
10:39Ketika sebuah informasi
10:41Yang sudah jelas terbuka
10:43Diminta
10:44Tapi belum dikasih
10:45Kedua
10:46Sebuah informasi
10:48Dinyatakan
10:48Dikecualikan
10:49Tapi
10:50Pemohon merasa
10:51Tidak
10:52Maka diselesaikan di mana?
10:54Ya diselesaikan
10:55Bukan di bola liar
10:56Tapi di komisi informasi
10:57Kira-kira begitu
10:58Kali ini saya senang juga
11:00Ini ada di sini
11:00Jadi tidak ada
11:01Tiga lawan dua
11:01Yang satu di Melbourne
11:02Tiga lawan tiga
11:03Tiga lawan dua
11:04Saya akan
11:06Menjelaskan begini
11:09Kira-kira
11:10Jadi di komisi informasi itu
11:12Ada dua
11:12Atau tiga kali
11:14Tahap sidang
11:14Yang pertama ini
11:15Baru pemeriksaan
11:16Nah di pemeriksaan ini
11:18Sebetulnya dilihat
11:19Legal standingnya
11:20Terus prosedur
11:21Yang sudah ditempu
11:22Disitulah yang kemudian
11:23Ada pertanyaan-pertanyaan
11:24Loh kok sudah dimusnahkan
11:25Itu kan jadi
11:26Orang juga tahu
11:27Ini kita belum masuk
11:29Ke tahap substansi lah
11:30Pemeriksaannya
11:31Jadi sebetulnya
11:31Kita masih nunggu nih
11:32Nanti di komisi informasi
11:33Tapi kalau saya boleh melihat
11:37Sebuah ijazah
11:40Itu ya ini saya
11:42Bukan maksudnya
11:43Mencampuri komisioner ya
11:44Dan sudah berkali-kali
11:46Banyak sidang seperti itu
11:47Bahkan orang minta
11:49Hasil seleksi CPNS pun
11:52Nah ijazah ini kan memang
11:54Akta yang dipegang oleh seseorang
11:59Termasuk juga bukti kapabilitas dia
12:01Profesi segala macam itu ada
12:03Itu termasuk informasi yang dikecualikan
12:05Pasal 17 huruf G dan H
12:08Tapi ada di pasal 18
12:10Tidak termasuk dikecualikan
12:12Sebagaimana pasal 17 huruf G dan H tadi
12:18Apabila informasi pribadi tersebut
12:21Itu disetujui untuk diungkap oleh pemiliknya
12:27Secara tertulis
12:28Yang B nya
12:30Itu yang A nya
12:31Apabila terkait dengan posisi seorang
12:34Dalam jabatan publik
12:35Nah
12:35Jadi kalau orang minta
12:37Ke pansel ombudsman
12:39Karena saya dulu pernah di ombudsman
12:40Saya ingin tahu
12:42Salinan ijazah
12:44Pak Alamsah
12:45Waktu ikut seleksi ombudsman
12:49Sebelum diterima
12:50Ditanya ke setnek
12:51Kenapa panselnya di setnek
12:53Ketika salinannya sudah ada
12:54Ya kasih
12:55Iya
12:55Salinan ya
12:57Iya betul
12:58Tapi kalau dia mau minta
13:00Yang ijazah aslinya
13:02Ya gak mungkin gak dikuasai oleh setnek
13:04Oke
13:05Nah yang teman-teman minta ini
13:07Menurut saya sudah fokus nih
13:09Komisi investasi salinannya
13:10Jadi jangan salah
13:11Jadi menurut Anda ijazah presiden
13:14Masuk informasi yang dikecualikan atau tidak?
13:16Ya tidak
13:17Tidak?
13:18Tidak
13:18Tapi kan itu nanti akan dibahas tuh
13:20Kita tunggu aja putusan komisi informasi nanti
13:23Nah pertanyaannya
13:24Ketika ditolak oleh UGM
13:27Wajar kalau kemudian
13:28Sebetulnya
13:29Majelis belum waktunya
13:31Untuk bertanya
13:32Apakah Anda sudah melakukan uji konsekuensi
13:34Tapi itu sekedar dia untuk meyakinkan
13:37Prosesnya sudah Anda lakukan gak?
13:39Oke
13:39Dia tidak akan bertanya
13:40Tapi kenapa
13:41Ijazah presiden
13:44Tidak dikecualikan?
13:45Mungkin Anda bisa jelaskan lebih detail
13:46Ya
13:47Dia kan penjabat publik
13:48Untuk mendaftar ke pemilu
13:51Ke pemilihan presiden
13:52Itu kan mendaftar ke KPU
13:55Dalam konteks
13:57Terkait dengan posisi
13:58Dalam jabatan publik tertentu
14:00Apalagi pernah jadi presiden
14:02Gak bisa
14:03Tapi kalau orang
14:04Orang lain
14:05Yang bukan ada dalam jabatan publik
14:07Yang gak bisa
14:07Kecuali dia menyetujui
14:09Dengan kata lain tidak wajib diberikan
14:11Tapi kalau yang
14:12Namanya terkait dengan posisi jabatan publik
14:14Ya harus dibuka
14:15Jangankan begitu
14:16Harta kekayaannya
14:18Nah itu kan ada aturan ya
14:21Maka
14:21Menurut saya
14:22Sebetulnya
14:24Sudah gak perlu lagi kita perdebatkan
14:26Komisi pribadi
14:28Kurang kerjaan
14:29Masih panjang
14:30Tingkat kecerdasan bernegara
14:31Kita turun
14:31Nanti
14:32Baik
14:33Baik
14:34Saya ingin
14:35Ingin
14:36Ingin mengatakan
14:38Bahwa
14:39Kita tunggu aja
14:40Si Komisi Informasi ini
14:42Tapi
14:42Jangan juga kita berspekulasi
14:44Di Komisi Informasi
14:45Ia akan membuktikan
14:46Palsu atau tidak
14:47Dia hanya
14:48Salinan ijasa itu
14:50Boleh diberikan atau tidak
14:52Nanti kalau sudah boleh diberikan
14:53Dia akan mengatakan
14:54Bahwa
14:54Berikan dalam waktu sekian hari
14:56Oke
14:56Pak Lukas
14:57Jadi Anda kenapa harus mengajukan
14:58Ke KIP
14:59Terkait dengan ijasa
15:00Dokumen
15:00Ada tiga
15:02Apa?
15:03Tujuan
15:03Pertama kita ingin mendapatkan
15:05Dokumen-dokumen
15:06Informasi tentang
15:07Pencalonan
15:09Proses pencalonan
15:11Jokowi
15:12Di Pilpres
15:13Kemudian kita juga
15:15Ingin memastikan
15:16Dokumen-dokumen
15:17Seperti ijasa
15:20Pak Jokowi
15:21Dan bahwa
15:22Jokowi mendapatkan
15:23Ijasa itu
15:24Sesuai proses yang benar
15:25Makanya kepada
15:26UGM
15:27Kami ajukan
15:2820 jenis pertanyaan
15:29Jadi kita
15:31Selain itu
15:32Yang pertama
15:33Yang kedua
15:33Kita ingin
15:34Mengetahui
15:36Apakah kinerja
15:37PPID
15:37PPID
15:38Lembaga yang kita ajukan itu
15:40Perform
15:41Apakah mereka
15:42Menjalankan fungsi
15:44Dan perannya
15:44Mereka kan full time job
15:46Begawai
15:47Apakah mereka bekerja
15:49Nanti saya punya kesimpulan
15:51Setelah sidang
15:51Yang ketiga
15:52Kami ingin ada
15:53Lesson learn
15:54Buat publik
15:56Buat negara ini
15:57Ini negara demokrasi
15:59Kita sudah punya
16:01Lembaga seperti
16:01PPID
16:02Kita sudah punya
16:03Aturan-aturan yang bagus
16:05Setelah reformasi
16:06Kok belakangannya
16:08Ini 10 tahun terakhir
16:09Kita menuju
16:10Ke negara
16:11Yang tertutup lagi
16:13Jadi
16:15Negara yang
16:16Susah payah
16:16Kita buka
16:17Dengan menjatuhkan
16:18Soeharto
16:19Waktu itu
16:1932 tahun berkuasa
16:21Ingin kami pastikan
16:23Tidak ditutup
16:24Jadi
16:25Kita ingin
16:26Melawan
16:27Rejim
16:28Kerahasiaan
16:29Karena kita sudah punya
16:30Undang-undang
16:31Keterbukaan informasi publik
16:32Itulah
16:33Tiga hal yang kita
16:34Tujuan kami
16:37Seperti itu
16:37Dan kami
16:38Beda dengan
16:39Bung Roy Surya
16:40Yang memang
16:40Frontal
16:42Dan sekarang menjadi
16:43Selebritis
16:44Anti Jokowi
16:47Kami bekerja
16:48Dalam senyap
16:49Jadi kami ini
16:50Sudah bekerja
16:51Sejak bulan April
16:52Tapi yang kami lakukan
16:54Adalah diskusi-diskusi
16:55Insentif
16:56Intensif
16:56Sekitar ada
16:576-7 orang
16:58Beberapa sudah
17:00Diperkenalkan tadi
17:00Jadi
17:02Kami
17:03Menggodok
17:04Pertanyaan apa
17:05Yang kita susun
17:06Jadi
17:06Total itu ada
17:0847 pertanyaan
17:10UGM 20
17:11KPU Jakarta
17:13KPU
17:14KPU Pesat
17:15Jakarta
17:16Dan Solo
17:16Masing-masing 7
17:17Kemudian
17:20Polda Metro Jaya
17:228
17:22Nah
17:24Akhirnya semua
17:25Terungkap
17:26Dan mohon maaf
17:27Bukan salah saya
17:28Kalau di sidangkip
17:29Kemarin
17:30Menggemparkan
17:31Jadi sebelum
17:32Mengajukan permohonan
17:33Sebenarnya apa sih
17:33Yang Anda temukan
17:34Terkait dengan dokumen
17:35Sebelum mengajukan
17:38Apa yang Anda temukan
17:39Kan Anda ingin
17:40Membuktikan sesuatu
17:40Ya tentu
17:41Yang pertama
17:42Kita pakai
17:43Si logismo ini aja
17:44Pakai logika
17:45Pakai penalaran
17:47Pakai teori
17:49Semiotika
17:49Hermenetik
17:50Hasilnya
17:52Untuk memastikan
17:53Kenapa terjadi
17:54Perdebatan yang konyol ini
17:55Kenapa untuk
17:57Ingin mengetahui
17:58Ijazah Presiden
17:59Saya Joko
17:59Sulit ini
18:00Itu tidak logis
18:02Kalau itu di Korea Utara
18:03Di Kuba
18:05Di
18:06Vietnam mungkin
18:08Cina
18:09Negara komunis
18:10Oke
18:11Mereka rezim pututupan
18:13Negara demokrasi
18:14Oke Kang Semar
18:15Jadi menurut Anda
18:15Kok ini
18:16Susah banget sih
18:17Mau tahu
18:17Kalau Ijazah Selong Presiden
18:19Katanya loh
18:19Gak susah sebentar lagi
18:21Kan juga
18:21Tahu juga
18:22Kan prosesnya
18:23Juga ada jalan juga
18:24Cuma gak sabar ya
18:26Teman-teman
18:26Nah bicara soal
18:28Sidangkip
18:29Itu kan masih
18:31Sedang berproses ya
18:32Lona
18:32Kalau gak salah
18:34Minggu depan
18:35Juga masih ada
18:35Sidang
18:36Dan paska sidang kan
18:38Dua
18:39Institusi
18:40Yang diperbincangkan
18:42Dengan cukup gempar ini ya
18:44UGM
18:44Dan KPU Solo
18:45Juga sudah memberikan
18:47Statementnya
18:47Sebelumnya ketua KPU Solo
18:50Sudah menyatakan
18:50Kan Arya
18:51Bahwa betul
18:52Memang pernyataan dimusnahkan
18:53Tapi bukan
18:54Ijazah Pak Jokowi
18:55Itu satu poin
18:56Karena yang dipersoalkan kan
18:58Soal ijazah ini
18:58Yang disampaikan oleh KPU Solo
19:00Ijazahnya Pak Jokowi
19:02Aman-aman saja itu
19:03Jadi
19:03Terang saja
19:04Yang kedua
19:05Disampaikan juga
19:06Oleh UGM
19:08Melalui Sekretaris UGM
19:10Andi Sandi
19:12Kalau tidak salah
19:12Itu menyampaikan
19:14Bahwa UGM
19:15Sudah melakukan
19:16Sesuai dengan
19:16Peraturan pendang-undang
19:17Nah domain sidang KIP
19:20Silakan saja
19:21Untuk melakukan perdebatan
19:22Dengan serunya juga
19:24Tidak apa-apa juga
19:24Tapi bahwa
19:26Dari segi substansi
19:27Menurut saya
19:28Tidak ada soal ini
19:29Pertama
19:30Ketua KPU Solo
19:31Yang punya
19:32Apa ya
19:34Punya legal standing
19:35Punya kewenangan
19:36Untuk menyampaikan
19:37Secara institusi
19:38Sudah menyampaikan
19:40Bahwa
19:40Ijazah bukan bagian
19:42Yang dimusnahkan
19:42Yang dimasukkan
19:43Teman-teman KPU Solo
19:45Pada sidang KIP
19:46Oke
19:47UGM juga sudah
19:47Jadi menurut saya
19:48Tidak ada soal
19:49Dan
19:49Kalaupun nanti
19:50Ingin diketahui
19:51Ini kan sudah
19:52Masuk proses penyidikan
19:54Tersangka
19:55Insya Allah juga
19:57Masuk proses persidangan
19:58Dan Pak Jokowi
19:59Sudah sampaikan
20:00Kalau memang pengadilan
20:01Meminta
20:02Untuk menunjukkan
20:04Ijazah akan ditunjukkan
20:05Nanti juga tahu
20:05Oke
20:06Sabar sikit
20:06Jadi sidang KIP ini
20:08Menurut Anda akan
20:09Memengaruhi
20:10Hasil tidak
20:11Maksudnya mungkin
20:12Ke sidang
20:13Cuman bahwa
20:14Proses pembelajaran
20:15Saya setuju lah
20:16Bahwa ini proses pembelajaran
20:18Ini domainnya
20:19KIP
20:20Jadi orang pun
20:21Jadi tahu ya
20:21Soal keundangan KIP
20:22Dan lain sebagainya
20:23Kan gitu ya
20:24Yang sementara
20:25Selama ini kan
20:25Publik kan juga
20:26Tidak ngelaskan juga
20:27Soal tugas fungsi KIP
20:29Oke
20:29Dan lain sebagainya
20:30Menurut saya ini
20:31Pembelajaran ya
20:31Tapi bahwa memang
20:32Ini bukan juga
20:33Akhirnya
20:34Irisannya selalu
20:36Misalnya begini ya
20:37Ini KIP
20:38Bersikeras kan gitu ya
20:40Karena dianggap bahwa
20:41Ada kejanggalan
20:42Yang disampaikan oleh
20:43UGM dan
20:44KPU Solo
20:45Dan mulai juga
20:47Diarahkan bahwa
20:49Ini juga ada
20:49Keterlibatan Pak Jokowi
20:50Pak Jokowi jauh dari situ
20:51Dan bukan domainnya
20:52Juga melakukan itu
20:53Jadi kalau misalnya pun
20:55Gitu ya
20:56Teman-teman yang ingin
20:58Tahu soal ijasa
20:59Pasti akan tahu
21:00Pada waktunya nanti
21:01Oke baik
21:01Jadi
21:01Pak Denny saya punya
21:03Pertanyaan untuk Anda
21:04Apakah
21:05Hasil sidang KIP
21:07Akan mengaruhi
21:09Hasil sidang
21:10Dari
21:10Roiser UECS
21:11Nanti dijawab
21:12Kamu seru kembali saudara
21:13Tetap di Bola Liar
21:14Sampai jumpa di video selanjutnya
21:15Terima kasih
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan