Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo CS resmi dicekal ke luar negeri selama 20 hari.

Pencekalan berlaku sejak 8 hingga 27 November dan akan diperpanjang selama enam bulan ke depan.

Meski dicekal, para tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor satu kali seminggu di Polda Metro Jaya. Roy Suryo menyatakan tidak mempermasalahkan status pencekalan tersebut.

#roysuryo #jokowi #pencekalan

Baca Juga Penampakan Pesawat PK-WMP Jatuh di Karawang, Penumpang-Pilot Selamat di https://www.kompas.tv/regional/632576/penampakan-pesawat-pk-wmp-jatuh-di-karawang-penumpang-pilot-selamat



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/632578/respons-roy-suryo-dicekal-20-hari-dalam-kasus-dugaan-fitnah-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Beralih keserotan lain, saudara tersangka kasus dugaan fitnah ijasa Presiden ke-7 Joko Widodo Roy Suryo CS dicekal ke luar negeri selama 20 hari.
00:12Pencekalan berlaku selama 20 hari mulai tanggal 8 sampai 27 November dan selanjutnya diperpanjang untuk 6 bulan ke depan.
00:21Meski dicekal, para tersangka tidak ditahan, hanya diberlakukan wajib lapor 1 kali seminggu di Polda Metro Jaya.
00:27Roy pun mengaku tak mempermasalahkan status dirinya yang dicekal ke luar negeri.
00:35Pencekalan berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025.
00:47Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan, dilakukan pencekalan.
00:54Karena dari tersangka sendiri, pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.
01:04Ya, saya sih senyum saja ya, menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal.
01:14Ya gitu, nggak apa-apa ya, tos sudah selesai.
01:17Udah pulang dari Sydney, Australia, toh bukan tahanan kota.
01:21Jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara.
01:24Ha, ha, ha, ha, ha, ha, ha.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan