Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo, Roy Suryo cs, dicekal ke luar negeri. Para tersangka dicegah selama 20 hari dan dapat diperpanjang hingga enam bulan.

Pencekalan dilakukan setelah delapan orang resmi menyandang status tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi pencekalan tersebut. Aturan berlaku sejak 8 hingga 27 November dan selanjutnya dapat diperpanjang enam bulan.

Meski dicekal, para tersangka tidak ditahan. Mereka wajib lapor satu kali seminggu setiap Kamis di Polda Metro Jaya.

Sahabat KompasTV, bagaimana pendapatmu soal berita ini? Tulis di kolom komentar ya!

Baca Juga Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi dan Nasib Roy Suryo CS: Tolak Mediasi hingga Dicekal ke Luar Negeri di https://www.kompas.tv/nasional/632545/babak-baru-kasus-ijazah-jokowi-dan-nasib-roy-suryo-cs-tolak-mediasi-hingga-dicekal-ke-luar-negeri

#roysuryo #poldametrojaya #ijazahjokowi #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/632547/polda-metro-jaya-beberkan-alasan-pencekalan-roy-suryo-cs-tersangka-kasus-ijazah-jokowi-sapa-malam
Transkrip
00:00Tersangka kasus dugaan fitnah ijasa Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo, yakni Roy Surya CS, saudara di cekal keluar negeri.
00:08Para tersangka dicegah keluar negeri selama 20 hari dan dapat diperpanjang hingga 6 bulan ke depan.
00:14Pencekalan dilakukan usai 8 orang resmi menyendang status tersangka.
00:18Kabit Humas Polda, Metro Jaya, Komus Budi Hermanto mengonfirmasi pencekalan itu.
00:23Menurutnya, pencekalan berlaku selama 20 hari mulai tanggal 8 sampai 27 November.
00:29Dan selanjutnya dapat diperpanjang untuk 6 bulan ke depan.
00:33Meski dicegal, para tersangka tidak ditahan oleh penyidik.
00:36Mereka hanya harus patuh untuk wajib lapor 1 kali seminggu setiap hari Kamis di Polda, Metro Jaya.
00:47Jadi pencekalan oleh penyidik itu dilakukan, dikirimkan untuk ke-8 yang berstatus tersangka.
00:56Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025.
01:08Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan.
01:15Ini surat masih akan berproses untuk pencekalan kedua.
01:18Jadi untuk mempermudah, sehingga dilakukan pencekalan.
01:24Karena dari tersangka sendiri, pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.
01:34Sehingga proses ini juga berjalan.
01:36Terima kasih telah menonton!
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan