JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo, Roy Suryo cs, dicekal ke luar negeri. Para tersangka dicegah selama 20 hari dan dapat diperpanjang hingga enam bulan.
Pencekalan dilakukan setelah delapan orang resmi menyandang status tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi pencekalan tersebut. Aturan berlaku sejak 8 hingga 27 November dan selanjutnya dapat diperpanjang enam bulan.
Meski dicekal, para tersangka tidak ditahan. Mereka wajib lapor satu kali seminggu setiap Kamis di Polda Metro Jaya.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapatmu soal berita ini? Tulis di kolom komentar ya!
Baca Juga Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi dan Nasib Roy Suryo CS: Tolak Mediasi hingga Dicekal ke Luar Negeri di https://www.kompas.tv/nasional/632545/babak-baru-kasus-ijazah-jokowi-dan-nasib-roy-suryo-cs-tolak-mediasi-hingga-dicekal-ke-luar-negeri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/632547/polda-metro-jaya-beberkan-alasan-pencekalan-roy-suryo-cs-tersangka-kasus-ijazah-jokowi-sapa-malam
Jadilah yang pertama berkomentar