Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo memasuki babak baru. Setelah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, kepolisian melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap Roy Suryo cs.

Roy Suryo menyatakan tidak mempermasalahkan tindakan pencekalan tersebut. Ia mengatakan tidak punya urusan di luar negeri karena pengumpulan bahan pembuatan buku Black Paper, yang diklaim mengungkap soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming, sudah selesai. Setelah penetapan tersangka, polisi menyatakan para tersangka harus menjalani wajib lapor.

Kuasa hukum Roy Suryo cs menyebut dalam proses penyidikan, mereka mengajukan gelar perkara khusus serta empat saksi ahli untuk meringankan kasus.

Baca Juga Pencekalan Roy Cs Diperpanjang! Polisi: Selama 6 Bulan ke Depan di https://www.kompas.tv/nasional/632522/pencekalan-roy-cs-diperpanjang-polisi-selama-6-bulan-ke-depan

#roysuryo #ijazahjokowi #jokowi #pencekalan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/632545/babak-baru-kasus-ijazah-jokowi-dan-nasib-roy-suryo-cs-tolak-mediasi-hingga-dicekal-ke-luar-negeri
Transkrip
00:00Baik pihak Jokowi dan keluarga, maupun pihak Roy Suryo dan kawan-kawan,
00:08mana bisa gak mediasi? Oh pasti, coba tanya dulu, mau gak mereka di mediasi?
00:16Sekali lagi, tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan.
00:24Posisinya Pak Jokowi ini kan yang di fitnalan mereka.
00:27Kalau mereka datang, minta maaf ya Tuhan, karena penelitian kami agak salah ditemukan begini-begini, selesai kembangan.
00:49Kasus tudingan ijasa palsu Presiden ke-7 Joko Widodo memasuki babak baru.
00:54Setelah menetapkan 8 orang sebagai tersangka, kepolisian pun melakukan pencegahan ke luar negeri kepada Roy Suryo CS.
01:03Roy Suryo tidak mempermasalahkan tindakan pencekalan terhadapnya.
01:08Roy bilang dia tak punya urusan di luar negeri karena pengumpulan bahan pembuatan buku Black Paper
01:13yang mengungkap soal WAPRES di beran Raka Bumi Raka sudah selesai.
01:19Saya sih senyum saja ya, menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal.
01:27Ya gitu, gak apa-apa ya, tos sudah selesai.
01:30Sudah pulang dari Sydney, Australia, dan bahan-bahan semuanya sudah komplit untuk pembuatan yang Black Paper itu.
01:38Setelah penetapan tersangka, polisi pun menyatakan para tersangka harus menjalani wajib lapor.
01:46Kuasa hukum Roy Suryo CS menyebut, dalam proses penyidikan mereka mengajukan adanya gelar perkara khusus.
01:53Selain itu, mereka juga mengajukan 4 saksi ahli dan meringankan.
01:56Hari ini sudah penyidikan sehingga tidak ada alasan bagi institusi Polri,
02:04apalagi di tengah wacana yang perbaikan kinerja institusi Polri,
02:08untuk tidak melakukan gelar perkara khusus bagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada dumas yang dilakukan oleh TPUA.
02:16Hari ini kami akan mengirimkan surat secara resmi kepada Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya
02:21tentang sejumlah nama ahli-ahli yang memang sudah kami siapkan, sudah berkomunikasi untuk bisa diperiksa di tingkat penyidikan
02:28agar ada kestimbangan dari keterangan-terangan ahli yang sebelumnya hanya dari penyidik,
02:34kami harapkan juga bisa mempertimbangkan keterangan ahli dari kami.
02:37Setidaknya ada 4 ahli.
02:39Satu ahli bahasa, ahli bahasanya itu linguistik forensik, mohon maaf ya.
02:46Kemudian ada ahli pidana, kemudian juga ada ahli ini.
02:53Kepolisian menyatakan sudah menerima permohonan gelar perkara khusus kasus tudingan ijasa palsu Presiden ke-7 Jokowi.
03:00Karena itu kepolisian pun bakal melaksanakan gelar perkara khusus sesuai permintaan karena merupakan hak para tersangka.
03:08Gelar perkara khusus diajukan oleh tersangka kemarin sekitar tanggal 20 November
03:14dan itu merupakan hak dari tersangka dan diatur di dalam Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019.
03:23Dan ini mungkin nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik.
03:29Di tengah proses penyidikan kasus ijasa palsu,
03:32wacana untuk mendamaikan Jokowi dan para penuding ijasahnya pun mengemuka.
03:38Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimli Asidiki,
03:41yang mengungkap usulan damai lewat mediasi muncul dari aktifis 98 Faisal Asegaf
03:47saat audiensi dengan Komisi Reformasi Polri.
03:51Menurut Jimli, bukan tak mungkin jalur mediasi juga ditempuh dalam proses pidana
03:56apabila seluruh pihak mencapai kesepakatan.
03:59Muncul ide-ide antara lain, misalnya Pak Asegaf tadi mengusulkan,
04:06bagaimana, bisa nggak mediasi?
04:08Oh, bagus itu.
04:09Coba tanya dulu, mau nggak mereka di mediasi?
04:12Ya kan?
04:13Baik pihak Jokowi dan keluarga,
04:15maupun pihak Roy Suryo dan kawan-kawan,
04:21mau nggak di mediasi?
04:22Nah, jadi status tersangkanya tetap,
04:26ya kan?
04:27Tapi di mediasi dulu,
04:29kalau misalnya ditemukan titik temu,
04:33ya kan?
04:33Eh, bisa, nggak dilanjutkan pidananya.
04:36Tapi kalau seandainya tidak berhasil,
04:38ya lanjutkan nggak apa-apa.
04:40Tidak ada purum lagi
04:41yang bisa membuktikan keaslian atau tidak aslinya.
04:46Tuan tidak bisa.
04:48Perdata sudah di Sulu.
04:49Ya tinggal pidana.
04:51Nah, kalau mau,
04:53ya penal,
04:55mediasi penal namanya,
04:56sesuai dengan
04:57pil sapat KUHP dan KUHAP
05:00yang kemarin disahkan,
05:01yaitu restoratif justice.
05:05Sebelumnya, Ketua Komisi 3 DPR Habibu Rohman
05:08juga memungkinkan kasus tudingan ijasa palsu Jokowi Dodo
05:11diselesaikan lewat mekanisme restoratif justice.
05:16Habibu Rohman bilang,
05:17KUHAP yang baru mempertegas aturan restoratif justice
05:21di mana penyelesaian masalah dapat dilakukan
05:23dengan mencari titik temu antara pelaku dan korban
05:26sehingga tidak perlu diteruskan secara hukum.
05:29Banyak sekali orang menjadi korban KUHAP Orde Baru.
05:34Lihat misalnya rombongannya apa, kelompoknya Roy Surio dan segala macam.
05:38Itu kan korban KUHAP Orde Baru.
05:40Kenapa?
05:41Kalau menurut standar KUHAP Baru,
05:45Roy Surio CSN diperlengganan kasusnya bisa dengan restoratif justice,
05:49tapi di KUHAP Orde Baru itu tidak diatur.
05:51Kalau menurut KUHAP Baru terhadap Roy Surio dan kawan-kawan itu,
06:00itu sangat sulit untuk dikenakan penahanan.
06:03Karena syaratnya sangat objektif.
06:08Hampir tidak mungkin ditahan orang-orangnya jelas semua,
06:10tidak lari dan lain sebagainya.
06:11Tapi kalau menurut KUHAP Orde Baru,
06:15ada peluang dia ditahan sewenang-wenang.
06:22Menanggapi kemungkinan damai,
06:24Wakil Ketua Jokowi Mania Andi Aswan menyatakan
06:27sikap Jokowi selalu terbuka, termasuk kemungkinan damai.
06:31Namun menurut Andi,
06:33para tersangka yang menuding ijasa Jokowi palsu
06:35harus menunjukkan itikat baik dengan meminta maaf.
06:39Awal pun ya, Pak Jokowi itu terbuka.
06:44Pintunya terbuka untuk bisa bermediasi.
06:48Artinya begini, posisinya Pak Jokowi ini kan
06:51yang di fitnah oleh mereka.
06:53Kalau mereka datang, minta maaf ya,
06:55karena penelitian kami agak salah ditemukan.
06:58Ada itu.
06:59Selesai kekebaran.
07:00Tapi kan ini kan masalahnya berkembang terus ya,
07:03bukan hanya masalah ijasa Pak Jokowi.
07:06Ini berkembangnya luar biasa.
07:08Apapun yang terbaik itu,
07:10baik juga dengan melalui mediasi.
07:13Yang mau ngomong-ngomong saja,
07:14tapi itu adalah hak dan Pak Jokowi menerima atau tidak.
07:18Kami tidak punya kapasitas untuk itu.
07:21Tapi dilanjutkan,
07:23di sidang pengadilan itu juga lebih baik lagi.
07:25Namun, opsi berdamai lewat proses mediasi justru ditolak oleh kubu Roy Suryo.
07:32Kuasa hukum Roy menyebut tidak akan berkompromi.
07:36Para kliennya akan terus membawa aspirasi masyarakat yang menggugat ijasa.
07:40Untuk tidak mempercayai siapapun yang mengaku-ngaku bertindak untuk dan atas nama tim,
07:47juga kasus ini yang berusaha membangun narasi perdamaian dengan siapapun,
07:52termasuk ke lembaga manapun.
07:54Sekali lagi,
07:55tidak ada perdamaian dengan kepalsuan.
07:57Tidak ada perdamaian dengan kebohongan.
08:00Tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran.
08:02Sekali lagi,
08:03tidak ada kompromi antara Al-Hak dan Al-Batil.
08:06Sehingga kami tegaskan kepada seluruh rakyat Indonesia,
08:08Pak Rismon, Pak Roy, dan yang lainnya,
08:10tetap membersamai aspirasi seluruh rakyat Indonesia
08:13yang ingin membuka kasus ini sampai tutas ke akar-akarnya.
08:19Sementara, Roy Suryo bilang,
08:20syarat mediasi adalah menghentikan semua proses hukum terhadapnya.
08:24Namun, jika bernamai pun,
08:26Roy Suryo menolak menarik buku Jokowi White Paper yang sudah diterbitkan.
08:32Selesai, selesai.
08:33Tidak ada apa-apa dong.
08:34Jangan ikut ungkit gitu.
08:35Iya lah.
08:37Tapi bukunya tetap terbit gitu?
08:38Loh ya, kalau buku masa, buku mau ditarik?
08:40Tidak mungkin lah.
08:41Jadi buku itu ketika misalnya kemarin sudah ada undangan,
08:44misalnya buku itu mau dibahas di mana,
08:46ya biarkan aja.
08:47Itu kan diskusi ilmiah soal buku.
08:48Buku yang mau terbit, black paper,
08:51ya silakan aja.
08:52Itu buku kan beda.
08:53Ini kan soal Jokowi lain dengan soal anaknya kan.
08:58Dalam kasus kudingan ijasa palsu tersebut,
09:00polisi menetapkan delapan tersangka.
09:02Mereka adalah Roy Suryo, Rizmon Sianipar,
09:06Tifa Uziah Tiasuma, Egi Sujana.
09:08Selain itu ada juga Kurnia Trirohyani,
09:11Rizal Fadila,
09:12Rustam Effendi,
09:13dan Damai Hari Lumi.
09:16Polisi menyatakan,
09:17belum melakukan langkah penahanan terhadap para tersangka.
09:20Namun, mereka dikenai wajib.
09:22Demi Butan Kompas TV.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan