Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus tudingan ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs dicekal bepergian ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pencekalan dilakukan guna proses penyidikan.

Oleh karena itu, Roy Suryo Cs diwajibkan untuk melapor satu kali dalam seminggu.

"Karena status yang bersangkutan adalah tersangka, (mereka) wajib lapor seminggu sekali, dan kami cekal untuk ke luar negeri," ujar Kombes Pol Budi seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (20/19/2025).

Meski dicekal ke luar negeri, Roy Suryo Cs masih diperbolehkan untuk bepergian ke luar kota.

"Kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja," tambah Budi.

Baca Juga [FULL] Kata Roy Suryo hingga Rismon Wajib Lapor ke Polda Metro Jaya Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah di https://www.kompas.tv/nasional/632178/full-kata-roy-suryo-hingga-rismon-wajib-lapor-ke-polda-metro-jaya-usai-jadi-tersangka-kasus-ijazah

#roysuryo #ijazahjokowi #poldametrojaya

Video Editor: Vila Randita

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/632243/roy-suryo-cs-dicekal-ke-luar-negeri-usai-jadi-tersangka-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Terima kasih telah menonton
00:30Terima kasih telah menonton
01:00Terima kasih telah menonton
01:29Terima kasih telah menonton
01:31Terima kasih telah menonton
01:33Terima kasih telah menonton
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan