00:00Informasi lain, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Irapus Padewi
00:05difonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda 500 juta rupiah subsidir 3 bulan kerungan penjara
00:11oleh Majelis Hakim terkait kasus korupsi akuisisi PT JN.
00:16Fonis ini lebih dari tuntutan caksa penuntut umum yang menuntut terdakwa
00:20dihukum penjara 8 tahun 6 bulan dan denda 500 juta rupiah subsidir 4 bulan.
00:25Menurut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa Irapus Padewi dan dua terdakwa lain
00:30bukan kesalahan murni melakukan korupsi, melainkan perbuatan kelalaian berat tanpa kehati-hatian.
00:37Para terdakwa juga terbukti tidak menerima keuntungan finansial.
00:44Perbuatan para terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi,
00:49namun kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan di tingkat baik dalam prosedur
00:53dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP Indonesia Ferry.
00:58Para terdakwa berhasil memberikan legasi dari PT ASDP Indonesia Ferry.
01:02Para terdakwa terbukti tidak menerima keuntungan finansial.
01:05Bukti secara sah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
01:09sebagaimana dalam dakwaan alternatif berdua.
01:13Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan
01:19dengan denda 500 juta, dengan ketentuan aplikasi tidak dibayar,
01:26akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
01:29Di media sosial, beragam dukungan muncul untuk IRA.
01:32Narasi yang dimunculkan pengguna medsos adalah kasus IRA disebut mirip seperti Tom Lembo.
01:37Mantan di rut ASDP ini tidak ambil uang speser pun,
01:40tapi dianggap rugikan negara hingga 1,25 triliun rupiah.
Komentar