Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspawati, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim terkait kasus korupsi akuisisi PT JN.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dihukum penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa Ira Puspawati dan dua terdakwa lain bukan kesalahan murni melakukan korupsi, melainkan perbuatan kelalaian berat tanpa kehati-hatian.

Para terdakwa juga terbukti tidak menerima keuntungan finansial.

Di media sosial, beragam dukungan justru muncul untuk Ira. Narasi yang dimunculkan pengguna medsos adalah kasus Ira disebut mirip dengan kasus Tom Lembong. Mantan Dirut ASDP tidak mengambil uang sepeser pun, tetapi dianggap merugikan negara hingga Rp1,25 triliun.

Baca Juga Macet di Pelabuhan Ketapang: Visual Drone, Keluhan Sopir Truk, Hingga ASDP Tambah 26 Kapal di https://www.kompas.tv/nasional/607812/macet-di-pelabuhan-ketapang-visual-drone-keluhan-sopir-truk-hingga-asdp-tambah-26-kapal

#irapuspadewi #hakim #asdp

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/632234/eks-dirut-asdp-ira-puspadewi-divonis-4-5-tahun-penjara-muncul-pembelaan-di-medsos
Transkrip
00:00Informasi lain, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Irapus Padewi
00:05difonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda 500 juta rupiah subsidir 3 bulan kerungan penjara
00:11oleh Majelis Hakim terkait kasus korupsi akuisisi PT JN.
00:16Fonis ini lebih dari tuntutan caksa penuntut umum yang menuntut terdakwa
00:20dihukum penjara 8 tahun 6 bulan dan denda 500 juta rupiah subsidir 4 bulan.
00:25Menurut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa Irapus Padewi dan dua terdakwa lain
00:30bukan kesalahan murni melakukan korupsi, melainkan perbuatan kelalaian berat tanpa kehati-hatian.
00:37Para terdakwa juga terbukti tidak menerima keuntungan finansial.
00:44Perbuatan para terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi,
00:49namun kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan di tingkat baik dalam prosedur
00:53dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP Indonesia Ferry.
00:58Para terdakwa berhasil memberikan legasi dari PT ASDP Indonesia Ferry.
01:02Para terdakwa terbukti tidak menerima keuntungan finansial.
01:05Bukti secara sah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
01:09sebagaimana dalam dakwaan alternatif berdua.
01:13Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan
01:19dengan denda 500 juta, dengan ketentuan aplikasi tidak dibayar,
01:26akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
01:29Di media sosial, beragam dukungan muncul untuk IRA.
01:32Narasi yang dimunculkan pengguna medsos adalah kasus IRA disebut mirip seperti Tom Lembo.
01:37Mantan di rut ASDP ini tidak ambil uang speser pun,
01:40tapi dianggap rugikan negara hingga 1,25 triliun rupiah.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan