Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung buka suara terkait dugaan aliran dana korupsi dalam kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang menyeret mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, pada Senin, 25 Mei 2026, Malam.

Dalam pengusutan perkara ini, Kejagung menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti terkait aliran dana dari korporasi CPO ke sejumlah pihak, termasuk yang diduga berkaitan dengan lingkungan Ombudsman.

Meski demikian, penyidik menyebut uang tersebut belum disita karena fokus utama saat ini adalah pembuktian aliran dana dan dugaan upaya perintangan penyidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka terhadap Yeka Hendra Fatika dilakukan karena diduga terlibat dalam upaya menggagalkan proses penuntutan di persidangan kasus korupsi ekspor CPO.

Penyidik mendalami dugaan adanya intervensi maupun komunikasi tertentu yang dinilai menghambat jalannya proses hukum dalam perkara yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak dari korporasi minyak goreng dan sawit.

Kasus korupsi ekspor CPO sendiri menjadi perhatian publik karena dinilai berdampak besar terhadap perekonomian nasional, termasuk kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di masyarakat.

Kejagung memastikan pengusutan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, hingga kemungkinan adanya jaringan yang berupaya menghalangi proses penegakan hukum.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/671058/kejagung-bongkar-mafia-cpo-bukti-aliran-dana-kami-pegang
Transkrip
00:00Jadi gini, kalau aliran itu tidak harus waktunya kita cita sekarang, tapi bukti alirannya yang kita pegang.
00:44Berkara pidana CPO dengan terdawa korporasi PT Wilmar Group, PT Musimas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat pengadilan
00:53negeri.
00:55Bahwa Jodera IAF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait dengan LHP tersebut melalui rekening orang lain
01:04dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari.
01:10Bahwa tersangka disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor untuk Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KWP.
01:23Terhadap tersangka sebut, saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salimba, Cabang Kejaksaan Agung.
01:32Cukup?
01:35Ada berapa ratu yang kita sampaikan?
01:38Itu mah dari penyedikannya.
01:39Sampai miliaran gak Pak?
01:41Sampai miliaran Pak.
01:42Ada aliran dana dari pihak kongkudusman kepada pihak kuasa hukum dari korporasi CPO.
01:48Ada aliran dana dari pihak kongkudusman kepada pihak korporasi CPO.
01:53Terbalik.
01:54Terbalik.
01:56Terbalik.
01:57Ada?
01:57Ada.
01:58Itu yang saya sebutkan tadi.
01:59Kenapa gak pilih yang sopnya?
02:01Masal sopnya gak kena.
02:02Nanti akan kita kembangkan.
02:05Oh berarti udah bisa.
02:05Sekarang kita penyedikannya baru masalah menggagalkan penuntutan di persidangan.
02:12Di awal itu dia tahu gak itu akan dijadikan untuk sebagai jasa yuridiksi di korporasi ekspor CPO?
02:20Jadi gini, yang sudah kita dapatkan faktanya bahwa yang bersangkutan membuat LHP ini secara melawan hukum.
02:26Ya, secara melawan hukum, dengan cara yang tidak benar, dan kemudian itu digunakan untuk menggagalkan proses penuntutan yang kita lakukan
02:37terhadap tiga korporasi di pengadilan CPO.
02:40Pak yang ngasih suapnya korporasi atau pengacara, Pak yang ngasih suapnya ke LHP?
02:45Pak, kemarin kan waktu 2025 sempat ada dilakukan penggedahan.
02:48Apakah dalam penggedahan itu barang-barangnya juga termasuk uang yang disingkirkan dari penggedahan itu atau sebagiannya?
02:542025 atau 2026?
02:562026 ya.
02:57Ya, 2026 ya.
02:59Ya, betul kita sampaikan, kita pernah melakukan penggedahan di kantor ombudsman dan rumah yang bersangkutan.
03:05Maksudnya?
03:06Barang-barangnya.
03:07Barang-barangnya apa, Pak?
03:11Jadi gini, kalau aliran itu tidak harus uangnya kita cita sekarang, tapi bukti alirannya yang kita pegang.
03:17Ya, bukti aliran kita pegang.
03:19Ya.
03:19Bagaimana, Pak?
03:20Bagaimana?
03:21Barang buktinya berupa elektronik atau seperti apa, Pak?
03:23Maksudnya?
03:24Rekening ke orang atau?
03:25Oh, rekening. Ya, bentuknya rekening.
03:26Rekening ke orang, Pak?
03:27Ya.
03:27Rekening ke orang atau bukti transfer?
03:29Bukti transfer ada, saksi ada.
03:31Rekening ke orang lain, ya, Pak?
03:32Rekening ke orang lain, dengan nomini.
03:34Berkeluar ke TNPU, Pak?
03:36Nanti kita sampaikan, itu materi penjidikan.
03:37Pokoknya orang lain.
03:38Di lemar aja atau dari musimus juga ada?
03:40Nanti kita sampaikan, baru satu ya.
03:41Tapi tiga-tiganya, aliran darahnya dari tiga-tiganya, Pak?
03:44Yang korporasi?
03:45Enggak, yang kita lihat ini baru satu.
03:48Jadi, Pak?
03:48Satu korporasi aja, Pak?
03:49Baru satu.
03:50Tapi kan satu itu mungkin akan kita kembangkan, apakah ada yang lain juga di situ sekalian?
03:55Di lemar aja, Pak?
03:56Baru satu, ya.
03:57Di lemar doang?
03:58Baru satu?
03:59Iya.
04:01Iya.
04:01Iya.
04:01Oke, yang saya sebutkan tadi.
04:02Jadi, rekomendasi dari Ombudsman ini diduga melindungi untuk kepentingan korporasi CPO di PT UN, Pak?
04:09Atau seperti apa?
04:10Bukan.
04:10Jadi, gini.
04:12Ini secara terstruktur.
04:15Jadi, pertama adalah dengan cara membuat LHP di Ombudsman.
04:20Kemudian, LHP itu menyatakan maladministrasi terhadap DMU.
04:23DMU itu adalah merupakan perbuatan melalui hukum yang kita sangkakan terhadap para tersangka perurangan dan korporasi, termendak.
04:31Setelah dapat LHP, itu digunakan untuk menggugat kependak melalui petun dan juga melalui perdata.
04:42Kayak putusan pidananya lama?
04:44Iya.
04:45Sehingga pada saat itu, putusan pidananya ini tertunda lama.
04:48Pidana untuk korporasi TPKOR ini tertunda lama.
04:52Nah, setelah mendapatkan putusan petun dan putusan dari perdata itu, itu digunakan dalam bledoy.
04:59Dan itulah digunakan untuk membuat, membebaskan atau konsulah dari perkara tiga korporasi itu.
05:05Ya, sebagai pertimbangan.
05:06Ada indikasi dia juga main di perusahaan lain nggak, Pak? Selain persen?
05:10Belum.
05:11Belum.
05:11Ada perkara yang kita sangkakan sekarang adalah terhadap persidangan tiga korporasi itu pun di tingkat pertama.
05:19Oke? Orang di titikan kasasi kan dibatalkan itu.
05:23Memang akan itu milik orang anggota ombudsman keluarga atau?
05:27Bukan. Ada orang dekatnya.
05:30Pak, kasusnya ada indikasi ada...
05:32Gimana?
05:33Tidak, beda.
05:35Tidak ada kaitannya.
05:36Tidak ada kaitannya dengan HS.
05:38Berarti ada indikasi tersangka baru nanti, Pak?
05:40Selama ada bukti, tetap kita akan proses.
05:455 miliar sampai nggak, Pak? 5 miliar sampai.
05:48Nantilah itu.
05:49Penyarat, nanti penyarat.
05:50Nantilah yang saya sampaikan.
05:52Yang jelas ada.
05:53Memang, Pak.
05:54Saya sampaikan, ya.
05:54Nanti, belum.
05:55Nanti, kita masih belum finish, masih terus, masih berjalan, ya.
06:02Kecepatan informasi dan akurasi data adalah komitmen kami.
06:07Satu langkah lebih dekat, satu langkah lebih terpercaya.
06:12Saksikan Kompas Petang di Kompas TV, channel 11, di televisi Anda.
06:17Saksikan Kompas TV, channel 11, di televisi Anda.
Komentar

Dianjurkan