00:00Jadi gini, kalau aliran itu tidak harus waktunya kita cita sekarang, tapi bukti alirannya yang kita pegang.
00:44Berkara pidana CPO dengan terdawa korporasi PT Wilmar Group, PT Musimas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat pengadilan
00:53negeri.
00:55Bahwa Jodera IAF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait dengan LHP tersebut melalui rekening orang lain
01:04dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari.
01:10Bahwa tersangka disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor untuk Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KWP.
01:23Terhadap tersangka sebut, saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salimba, Cabang Kejaksaan Agung.
01:32Cukup?
01:35Ada berapa ratu yang kita sampaikan?
01:38Itu mah dari penyedikannya.
01:39Sampai miliaran gak Pak?
01:41Sampai miliaran Pak.
01:42Ada aliran dana dari pihak kongkudusman kepada pihak kuasa hukum dari korporasi CPO.
01:48Ada aliran dana dari pihak kongkudusman kepada pihak korporasi CPO.
01:53Terbalik.
01:54Terbalik.
01:56Terbalik.
01:57Ada?
01:57Ada.
01:58Itu yang saya sebutkan tadi.
01:59Kenapa gak pilih yang sopnya?
02:01Masal sopnya gak kena.
02:02Nanti akan kita kembangkan.
02:05Oh berarti udah bisa.
02:05Sekarang kita penyedikannya baru masalah menggagalkan penuntutan di persidangan.
02:12Di awal itu dia tahu gak itu akan dijadikan untuk sebagai jasa yuridiksi di korporasi ekspor CPO?
02:20Jadi gini, yang sudah kita dapatkan faktanya bahwa yang bersangkutan membuat LHP ini secara melawan hukum.
02:26Ya, secara melawan hukum, dengan cara yang tidak benar, dan kemudian itu digunakan untuk menggagalkan proses penuntutan yang kita lakukan
02:37terhadap tiga korporasi di pengadilan CPO.
02:40Pak yang ngasih suapnya korporasi atau pengacara, Pak yang ngasih suapnya ke LHP?
02:45Pak, kemarin kan waktu 2025 sempat ada dilakukan penggedahan.
02:48Apakah dalam penggedahan itu barang-barangnya juga termasuk uang yang disingkirkan dari penggedahan itu atau sebagiannya?
02:542025 atau 2026?
02:562026 ya.
02:57Ya, 2026 ya.
02:59Ya, betul kita sampaikan, kita pernah melakukan penggedahan di kantor ombudsman dan rumah yang bersangkutan.
03:05Maksudnya?
03:06Barang-barangnya.
03:07Barang-barangnya apa, Pak?
03:11Jadi gini, kalau aliran itu tidak harus uangnya kita cita sekarang, tapi bukti alirannya yang kita pegang.
03:17Ya, bukti aliran kita pegang.
03:19Ya.
03:19Bagaimana, Pak?
03:20Bagaimana?
03:21Barang buktinya berupa elektronik atau seperti apa, Pak?
03:23Maksudnya?
03:24Rekening ke orang atau?
03:25Oh, rekening. Ya, bentuknya rekening.
03:26Rekening ke orang, Pak?
03:27Ya.
03:27Rekening ke orang atau bukti transfer?
03:29Bukti transfer ada, saksi ada.
03:31Rekening ke orang lain, ya, Pak?
03:32Rekening ke orang lain, dengan nomini.
03:34Berkeluar ke TNPU, Pak?
03:36Nanti kita sampaikan, itu materi penjidikan.
03:37Pokoknya orang lain.
03:38Di lemar aja atau dari musimus juga ada?
03:40Nanti kita sampaikan, baru satu ya.
03:41Tapi tiga-tiganya, aliran darahnya dari tiga-tiganya, Pak?
03:44Yang korporasi?
03:45Enggak, yang kita lihat ini baru satu.
03:48Jadi, Pak?
03:48Satu korporasi aja, Pak?
03:49Baru satu.
03:50Tapi kan satu itu mungkin akan kita kembangkan, apakah ada yang lain juga di situ sekalian?
03:55Di lemar aja, Pak?
03:56Baru satu, ya.
03:57Di lemar doang?
03:58Baru satu?
03:59Iya.
04:01Iya.
04:01Iya.
04:01Oke, yang saya sebutkan tadi.
04:02Jadi, rekomendasi dari Ombudsman ini diduga melindungi untuk kepentingan korporasi CPO di PT UN, Pak?
04:09Atau seperti apa?
04:10Bukan.
04:10Jadi, gini.
04:12Ini secara terstruktur.
04:15Jadi, pertama adalah dengan cara membuat LHP di Ombudsman.
04:20Kemudian, LHP itu menyatakan maladministrasi terhadap DMU.
04:23DMU itu adalah merupakan perbuatan melalui hukum yang kita sangkakan terhadap para tersangka perurangan dan korporasi, termendak.
04:31Setelah dapat LHP, itu digunakan untuk menggugat kependak melalui petun dan juga melalui perdata.
04:42Kayak putusan pidananya lama?
04:44Iya.
04:45Sehingga pada saat itu, putusan pidananya ini tertunda lama.
04:48Pidana untuk korporasi TPKOR ini tertunda lama.
04:52Nah, setelah mendapatkan putusan petun dan putusan dari perdata itu, itu digunakan dalam bledoy.
04:59Dan itulah digunakan untuk membuat, membebaskan atau konsulah dari perkara tiga korporasi itu.
05:05Ya, sebagai pertimbangan.
05:06Ada indikasi dia juga main di perusahaan lain nggak, Pak? Selain persen?
05:10Belum.
05:11Belum.
05:11Ada perkara yang kita sangkakan sekarang adalah terhadap persidangan tiga korporasi itu pun di tingkat pertama.
05:19Oke? Orang di titikan kasasi kan dibatalkan itu.
05:23Memang akan itu milik orang anggota ombudsman keluarga atau?
05:27Bukan. Ada orang dekatnya.
05:30Pak, kasusnya ada indikasi ada...
05:32Gimana?
05:33Tidak, beda.
05:35Tidak ada kaitannya.
05:36Tidak ada kaitannya dengan HS.
05:38Berarti ada indikasi tersangka baru nanti, Pak?
05:40Selama ada bukti, tetap kita akan proses.
05:455 miliar sampai nggak, Pak? 5 miliar sampai.
05:48Nantilah itu.
05:49Penyarat, nanti penyarat.
05:50Nantilah yang saya sampaikan.
05:52Yang jelas ada.
05:53Memang, Pak.
05:54Saya sampaikan, ya.
05:54Nanti, belum.
05:55Nanti, kita masih belum finish, masih terus, masih berjalan, ya.
06:02Kecepatan informasi dan akurasi data adalah komitmen kami.
06:07Satu langkah lebih dekat, satu langkah lebih terpercaya.
06:12Saksikan Kompas Petang di Kompas TV, channel 11, di televisi Anda.
06:17Saksikan Kompas TV, channel 11, di televisi Anda.
Komentar