00:09Jangan lupa SUBSCRIBE, LIKE, KOMEN dan SHARE... ^^
00:54Jangan lupa SUBSCRIBE, LIKE, KOMEN dan SHARE... ^^
01:00Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sebagai terhadap seorang saksi atas nama Saudara YHF
01:09Selaku anggota ombudsman RI periode 2021 sampai dengan 2026
01:17Bahwa setelah melalui beberapa serangkaian penyidikan dan beberapa alat uti yang sudah kita dapat
01:24Maka tim penyidik menetapkan Saudara YHF selaku anggota ombudsman RI periode 2021 sampai dengan 2026
01:34Sebagai pesangka dalam penyidikan dimaksud
01:41Sedangkan kasus posisinya singkat adalah sebagai berikut
01:45Pada awal bulan Februari tahun 2022
01:47Pada saat terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia
01:50YHF selaku anggota ombudsman RI
01:53Menginisiasi untuk melakukan investigasi
01:55Dengan cara
01:56Memerintahkan tim kepala keasitanan utama
01:59Tiga
02:00Melakukan survei
02:01Di 34 provinsi di wilayah Indonesia
02:04Dan tracking melalui media
02:06Yang selanjutnya dituangkan dalam laporan ombudsman tanggal 24 Maret 2022
02:11Perihal dugaan maladministrasi
02:13Dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kemendak RI
02:18Bahwa Saudara YHF telah merubah materi laporan informasi ombudsman RI tersebut
02:24Yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng
02:27Menjadi pencaputan DMO
02:30Atau Domestic Market Obligation
02:33Untuk kepentingan ekspor
02:35Yang disusun secara melawan hukum
02:37Sehingga ketentuan Kementerian Pendangan RI terkait DMO
02:42Direkomendasikan ombudsman RI untuk dicabut
02:47Jadi perlu teman-teman ketahui bahwa
02:50DMO ini merupakan
02:53Perbuatan melawan hukum yang kita sangkakan
02:55Terhadap perkara minyak goreng
03:00Pada tahun 2022
03:02Bahwa LHP ombudsman RI nomor 418
03:07Tanggal 15 Agustus 2022 yang disusun secara melawan hukum oleh Saudara YHF
03:12Seharusnya hanya diberikan kepada Kemendak RI
03:15Sebagai telapor
03:17Tetapi Saudara YHF memberikan LHP kepada Saudara MS
03:24Dan tim dari AALF Legal
03:30Yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan TUN
03:36Dan materi gugatan perdata kepada Kemendak RI
03:40Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onselah
03:45Perkara pidana CPO dengan terdawa korporasi
03:49PT Wilmar Group, PT Musimas Group, dan PT Permata Hijau Group
03:54Di tingkat pengadilan negeri
03:57Bahwa Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi
04:00PT Wilmar Group terkait dengan LHP tersebut
04:03Melalui rekening orang lainnya
04:06Dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group
04:10Di kemudian hari
04:12Bahwa tersangka disangka melanggar Pasal 21
04:15Undang-Undang TPKOR
04:20Untuk Pasal 20 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KWP
04:25Darah tersangka disangka disangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan
04:29Di Rutan Salimba Cabang Kejaksaan Agung
04:33Cukup?
04:34Cukup?
04:37Ada berapa nanti kita sampaikan?
04:40Sampai miliaran enggak Pak?
04:42Sampai miliaran
04:44Dari pihak Ong Bucman kepada pihak kuasa hukum dari korporasi CPO
04:50Ada aliran dana dari pihak Ong Bucman kepada pihak korporasi CPO
04:56Terbalik?
04:58Terbalik
04:59Ada?
05:00Ada
05:00Itu yang saya sebutkan tadi
05:01Pak, kenapa pasal swapnya Pak?
05:03Gimana?
05:04Pasal swapnya enggak kena?
05:05Nanti akan kita kembangkan
05:07Oh berarti tidak bisa?
05:08Sekarang kita penyidikannya baru masalah menggagalkan penuntutan di persidangan
05:13Tapi di awal itu dia tahu enggak itu akan dijadikan untuk sebagai jasa yuridiksi di korporasi CPO?
05:22Jadi gini, yang sudah kita dapatkan faktanya bahwa yang bersangkutan membuat LHP ini secara melawan hukum
05:29Ya secara melawan hukum dengan cara yang tidak benar dan kemudian itu digunakan untuk menggagalkan proses penuntutan yang kita lakukan
05:39terhadap tiga korporasi di pengadilan negeri
05:42Di pengadilan tipikal
05:43Pak, yang asiswanya korporasi atau pengacara Pak?
05:45Yang asiswanya ke CHF
05:47Pak, kemarin kan waktu 2025 sempat ada dilakukan pengelidahan
05:50Apakah dalam pengelidahan itu barang-barangnya juga termasuk uang yang disingkat dari pengelidahan itu atau sebagainya?
05:572025 atau 2026?
05:582026 ya
05:59Ya, 2026 ya
06:01Ya, betul kita sampaikan
06:02Kita pernah melakukan pengelidahan di kantor ombudsman dan rumah yang bersangkutan
06:07Maksudnya?
06:08Barang-barangnya
06:09Ada uangnya Pak?
06:13Jadi gini, kalau aliran itu tidak harus uangnya kita cita sekarang
06:17Tapi bukti alirannya yang kita pegang
06:19Ya, bukti aliran yang kita pegang
06:21Ya
06:21Bagaimana Pak?
06:22Gimana?
06:23Barang buktinya berupa elektronik atau seperti apa Pak?
06:25Maksudnya?
06:26Rekening koran atau rancis?
06:27Oh, rekening ya, bentunya rekening
06:28Rekening koran Pak?
06:29Ya
06:29Rekening koran atau bukti transfer?
06:31Bukti transfer ada, saksi ada
06:33Rekening orang lain ya Pak?
06:34Rekening orang lain dengan nomini
06:36Jadi berkeluar dengan ABU Pak?
06:37Nanti kita sampaikan, itu materi penjidikan
06:39Pokoknya orang lain
06:42Nanti kita sampaikan, baru satu ya
06:43Tapi tiga-tiganya, aliran dananya dari tiga-tiganya Pak?
06:46Korporasi?
06:47Enggak, yang kita lihat ini baru satu
06:50Satu korporasi aja Pak?
06:52Baru satu
06:52Tapi kan satu itu mungkin akan kita kembangkan
06:55Apakah ada yang lain juga di situ sekalian?
06:57Wilmar aja Pak?
06:58Baru satu ya
06:58Wilmar doang?
07:00Baru satu?
07:01Ya
07:03Pak Brady, rekomendasi dari Ombudsman ini diduga
07:07Apa namanya, melindungi untuk kepentingan korporasi CPO
07:10Di PTUN Pak?
07:11Atau seperti apa?
07:12Bukan, jadi gini
07:14Ini secara terstruktur
07:16Jadi pertama adalah dengan cara
07:19Membuat LHP di Ombudsman
07:21Kemudian LHP itu menyatakan malal administrasi terhadap DMO
07:26DMO itu adalah merupakan perbuatan melalui hukum yang kita sangkakan terhadap para tersangka perorangan dan korporasi termendak
07:33Setelah dapat LHP, itu digunakan untuk menggugat kependak melalui petun
07:41Dan juga melalui perdata
07:46Sehingga pada saat itu putusan pidananya ini tertunda lama
07:50Pidana untuk korporasi TPKOR ini tertunda lama
07:54Nah setelah mendapatkan putusan petun dan putusan dari perdata itu
07:59Itu digunakan dalam bledoy
08:01Dan itulah digunakan untuk membuat, membebaskan atau onslah dari perkara tiga korporasi
08:07Ya, sebagai pertimbangan
08:08Ada indikasi dia juga main di perusahaan lain gak Pak?
08:12Belum, belum
08:13Karena yang kita sangkakan sekarang adalah terhadap persidangan tiga korporasi itu pun di tingkat pertama
08:21Karena titikan kasasi kan dibatalkan itu
08:25Nomor akan itu milik orang anggota ombudsman keluarga atau?
08:30Bukan, ada orang dekatnya
08:31Ada indikasi ada
08:34Bagaimana?
08:36Beda, tidak ada kaitannya
08:38Tidak ada kaitannya dengan AS
08:40Berarti ada indikasi tersangka baru nanti Pak?
08:43Selama ada bukti, tetap kita akan proses
08:475 miliar sampai gak soalnya Pak?
08:495 miliar sampai?
08:50Nantilah itu
08:50Nantilah itu
08:51Piliaran, nanti jualan
08:52Nantilah yang kita sampaikan
08:53Yang jelas ada
08:55Yang kita sampaikan ya
08:56Nanti, belum
08:57Nanti kita masih belum finish, masih terus
09:00Masih berjalan ya
09:01Cukup ya?
09:02Pas soal CPO Pak
09:03Pas soal CPO kan Pak BenQ kemarin sempat ngasih
09:07Katanya sempat ngasih laporan daftar 10 perusahaan yang manipulasi ekspor CPO ya Pak
09:11Itu dari Kejagung berarti udah terima data tersebut atau gimana Pak?
09:15Ya jadi gini
09:19Perkara manipulasi atau transfer pricing itu
09:23Kita sekarang sedang melakukan penyidikan
09:27Penyidikan?
09:28Penyidikan ya
09:29Itu sekitar mungkin 1 bulan lebih
09:31Nah data dari penyidik itu
09:33Melengkapi data yang ada di kita
09:36Oke?
09:36Udah merisa berapa saksi Pak?
09:38Ada, ada berapa
09:38Nanti kita sampaikan ya
09:39Berarti perusahaan di bidang lain juga bisa dibimbangkan juga Pak?
09:42Bisa
09:43Bisa
Komentar