Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kasus ekspor CPO atau Crude Palm Oil.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026) malam.

"Bahwa setelah melalui beberapa serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah kita dapat, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud," ungkap Syarief.

Baca Juga Menarik! Menkeu Purbaya Seret 10 Raksasa CPO ke Kejagung, Ada Temuan Perusahaan Batu Bara di https://www.kompas.tv/video/670525/menarik-menkeu-purbaya-seret-10-raksasa-cpo-ke-kejagung-ada-temuan-perusahaan-batu-bara

#cpo #korupsi #suap #ombudsman

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/671031/kejagung-tetapkan-eks-anggota-ombudsman-yeka-hendra-tersangka-perintangan-kasus-ekspor-cpo
Transkrip
00:09Jangan lupa SUBSCRIBE, LIKE, KOMEN dan SHARE... ^^
00:54Jangan lupa SUBSCRIBE, LIKE, KOMEN dan SHARE... ^^
01:00Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sebagai terhadap seorang saksi atas nama Saudara YHF
01:09Selaku anggota ombudsman RI periode 2021 sampai dengan 2026
01:17Bahwa setelah melalui beberapa serangkaian penyidikan dan beberapa alat uti yang sudah kita dapat
01:24Maka tim penyidik menetapkan Saudara YHF selaku anggota ombudsman RI periode 2021 sampai dengan 2026
01:34Sebagai pesangka dalam penyidikan dimaksud
01:41Sedangkan kasus posisinya singkat adalah sebagai berikut
01:45Pada awal bulan Februari tahun 2022
01:47Pada saat terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia
01:50YHF selaku anggota ombudsman RI
01:53Menginisiasi untuk melakukan investigasi
01:55Dengan cara
01:56Memerintahkan tim kepala keasitanan utama
01:59Tiga
02:00Melakukan survei
02:01Di 34 provinsi di wilayah Indonesia
02:04Dan tracking melalui media
02:06Yang selanjutnya dituangkan dalam laporan ombudsman tanggal 24 Maret 2022
02:11Perihal dugaan maladministrasi
02:13Dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kemendak RI
02:18Bahwa Saudara YHF telah merubah materi laporan informasi ombudsman RI tersebut
02:24Yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng
02:27Menjadi pencaputan DMO
02:30Atau Domestic Market Obligation
02:33Untuk kepentingan ekspor
02:35Yang disusun secara melawan hukum
02:37Sehingga ketentuan Kementerian Pendangan RI terkait DMO
02:42Direkomendasikan ombudsman RI untuk dicabut
02:47Jadi perlu teman-teman ketahui bahwa
02:50DMO ini merupakan
02:53Perbuatan melawan hukum yang kita sangkakan
02:55Terhadap perkara minyak goreng
03:00Pada tahun 2022
03:02Bahwa LHP ombudsman RI nomor 418
03:07Tanggal 15 Agustus 2022 yang disusun secara melawan hukum oleh Saudara YHF
03:12Seharusnya hanya diberikan kepada Kemendak RI
03:15Sebagai telapor
03:17Tetapi Saudara YHF memberikan LHP kepada Saudara MS
03:24Dan tim dari AALF Legal
03:30Yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan TUN
03:36Dan materi gugatan perdata kepada Kemendak RI
03:40Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onselah
03:45Perkara pidana CPO dengan terdawa korporasi
03:49PT Wilmar Group, PT Musimas Group, dan PT Permata Hijau Group
03:54Di tingkat pengadilan negeri
03:57Bahwa Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi
04:00PT Wilmar Group terkait dengan LHP tersebut
04:03Melalui rekening orang lainnya
04:06Dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group
04:10Di kemudian hari
04:12Bahwa tersangka disangka melanggar Pasal 21
04:15Undang-Undang TPKOR
04:20Untuk Pasal 20 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KWP
04:25Darah tersangka disangka disangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan
04:29Di Rutan Salimba Cabang Kejaksaan Agung
04:33Cukup?
04:34Cukup?
04:37Ada berapa nanti kita sampaikan?
04:40Sampai miliaran enggak Pak?
04:42Sampai miliaran
04:44Dari pihak Ong Bucman kepada pihak kuasa hukum dari korporasi CPO
04:50Ada aliran dana dari pihak Ong Bucman kepada pihak korporasi CPO
04:56Terbalik?
04:58Terbalik
04:59Ada?
05:00Ada
05:00Itu yang saya sebutkan tadi
05:01Pak, kenapa pasal swapnya Pak?
05:03Gimana?
05:04Pasal swapnya enggak kena?
05:05Nanti akan kita kembangkan
05:07Oh berarti tidak bisa?
05:08Sekarang kita penyidikannya baru masalah menggagalkan penuntutan di persidangan
05:13Tapi di awal itu dia tahu enggak itu akan dijadikan untuk sebagai jasa yuridiksi di korporasi CPO?
05:22Jadi gini, yang sudah kita dapatkan faktanya bahwa yang bersangkutan membuat LHP ini secara melawan hukum
05:29Ya secara melawan hukum dengan cara yang tidak benar dan kemudian itu digunakan untuk menggagalkan proses penuntutan yang kita lakukan
05:39terhadap tiga korporasi di pengadilan negeri
05:42Di pengadilan tipikal
05:43Pak, yang asiswanya korporasi atau pengacara Pak?
05:45Yang asiswanya ke CHF
05:47Pak, kemarin kan waktu 2025 sempat ada dilakukan pengelidahan
05:50Apakah dalam pengelidahan itu barang-barangnya juga termasuk uang yang disingkat dari pengelidahan itu atau sebagainya?
05:572025 atau 2026?
05:582026 ya
05:59Ya, 2026 ya
06:01Ya, betul kita sampaikan
06:02Kita pernah melakukan pengelidahan di kantor ombudsman dan rumah yang bersangkutan
06:07Maksudnya?
06:08Barang-barangnya
06:09Ada uangnya Pak?
06:13Jadi gini, kalau aliran itu tidak harus uangnya kita cita sekarang
06:17Tapi bukti alirannya yang kita pegang
06:19Ya, bukti aliran yang kita pegang
06:21Ya
06:21Bagaimana Pak?
06:22Gimana?
06:23Barang buktinya berupa elektronik atau seperti apa Pak?
06:25Maksudnya?
06:26Rekening koran atau rancis?
06:27Oh, rekening ya, bentunya rekening
06:28Rekening koran Pak?
06:29Ya
06:29Rekening koran atau bukti transfer?
06:31Bukti transfer ada, saksi ada
06:33Rekening orang lain ya Pak?
06:34Rekening orang lain dengan nomini
06:36Jadi berkeluar dengan ABU Pak?
06:37Nanti kita sampaikan, itu materi penjidikan
06:39Pokoknya orang lain
06:42Nanti kita sampaikan, baru satu ya
06:43Tapi tiga-tiganya, aliran dananya dari tiga-tiganya Pak?
06:46Korporasi?
06:47Enggak, yang kita lihat ini baru satu
06:50Satu korporasi aja Pak?
06:52Baru satu
06:52Tapi kan satu itu mungkin akan kita kembangkan
06:55Apakah ada yang lain juga di situ sekalian?
06:57Wilmar aja Pak?
06:58Baru satu ya
06:58Wilmar doang?
07:00Baru satu?
07:01Ya
07:03Pak Brady, rekomendasi dari Ombudsman ini diduga
07:07Apa namanya, melindungi untuk kepentingan korporasi CPO
07:10Di PTUN Pak?
07:11Atau seperti apa?
07:12Bukan, jadi gini
07:14Ini secara terstruktur
07:16Jadi pertama adalah dengan cara
07:19Membuat LHP di Ombudsman
07:21Kemudian LHP itu menyatakan malal administrasi terhadap DMO
07:26DMO itu adalah merupakan perbuatan melalui hukum yang kita sangkakan terhadap para tersangka perorangan dan korporasi termendak
07:33Setelah dapat LHP, itu digunakan untuk menggugat kependak melalui petun
07:41Dan juga melalui perdata
07:46Sehingga pada saat itu putusan pidananya ini tertunda lama
07:50Pidana untuk korporasi TPKOR ini tertunda lama
07:54Nah setelah mendapatkan putusan petun dan putusan dari perdata itu
07:59Itu digunakan dalam bledoy
08:01Dan itulah digunakan untuk membuat, membebaskan atau onslah dari perkara tiga korporasi
08:07Ya, sebagai pertimbangan
08:08Ada indikasi dia juga main di perusahaan lain gak Pak?
08:12Belum, belum
08:13Karena yang kita sangkakan sekarang adalah terhadap persidangan tiga korporasi itu pun di tingkat pertama
08:21Karena titikan kasasi kan dibatalkan itu
08:25Nomor akan itu milik orang anggota ombudsman keluarga atau?
08:30Bukan, ada orang dekatnya
08:31Ada indikasi ada
08:34Bagaimana?
08:36Beda, tidak ada kaitannya
08:38Tidak ada kaitannya dengan AS
08:40Berarti ada indikasi tersangka baru nanti Pak?
08:43Selama ada bukti, tetap kita akan proses
08:475 miliar sampai gak soalnya Pak?
08:495 miliar sampai?
08:50Nantilah itu
08:50Nantilah itu
08:51Piliaran, nanti jualan
08:52Nantilah yang kita sampaikan
08:53Yang jelas ada
08:55Yang kita sampaikan ya
08:56Nanti, belum
08:57Nanti kita masih belum finish, masih terus
09:00Masih berjalan ya
09:01Cukup ya?
09:02Pas soal CPO Pak
09:03Pas soal CPO kan Pak BenQ kemarin sempat ngasih
09:07Katanya sempat ngasih laporan daftar 10 perusahaan yang manipulasi ekspor CPO ya Pak
09:11Itu dari Kejagung berarti udah terima data tersebut atau gimana Pak?
09:15Ya jadi gini
09:19Perkara manipulasi atau transfer pricing itu
09:23Kita sekarang sedang melakukan penyidikan
09:27Penyidikan?
09:28Penyidikan ya
09:29Itu sekitar mungkin 1 bulan lebih
09:31Nah data dari penyidik itu
09:33Melengkapi data yang ada di kita
09:36Oke?
09:36Udah merisa berapa saksi Pak?
09:38Ada, ada berapa
09:38Nanti kita sampaikan ya
09:39Berarti perusahaan di bidang lain juga bisa dibimbangkan juga Pak?
09:42Bisa
09:43Bisa
Komentar

Dianjurkan