00:00Tentang apa ini Pak?
00:01Ya, hari ini kami diwajibkan, wajib lapor tiap hari Kamis.
00:09Terima kasih Pak Penyidik, artinya kami juga kayaknya jadi tahanan kota nggak?
00:15Nggak.
00:18Jadi kami sedang mengajukan ahli-ahli yang pakar di bidang Undang-Undang ITE dan praktisi ITE
00:28untuk membuktikan bahwa apa yang kami lakukan murni dalam koridor
00:33apa yang disebut dengan ilmu digital image processing.
00:37Digital image processing, di mana kami dituduh untuk mengedit dan merekayasa
00:44bagian dari citra dari ijasa Joko Widodo.
00:49Padahal hal itu sangat umum dilakukan dalam ilmu digital image processing.
00:55Jadi kepolisian seharusnya tidak sembrono ya, hanya karena tiga ahli kepolisian yang sering dipakai
01:03di meja penyidikan, langsung basis itu dipakai untuk menuduh kami mengedit.
01:09Ya, sampai saat ini, detik ini pun kepolisian tidak bisa menunjukkan mana yang kami edit.
01:14Oleh karena itu, kepada Prof. Jim Lee, ilmuwan, peneliti itu jangan dibungkam lah Pak.
01:22Kalau cari pasal, cari-cari salah itu gampang.
01:26Jadi tolong jaga demokrasi di Republik ini.
01:31Supaya ke depan, generasi ke depan tidak lagi takut untuk bersuara,
01:37melakukan kajian-kajiannya, menuliskan buku, dan lainnya,
01:40tetapi diancam dengan Undang-Undang ITE 32-35 yang ancamannya sampai 12 tahun.
01:48Ini bisa jadi terjadi pada kami, dan besok kepada kalian.
01:53Jadi kita harus bela demokrasi di Republik ini.
01:56Apapun itu, kita berhak loh, ya menganalisa dokumen publik dari seorang pejabat.
02:00Oke, gitu ya. Terima kasih.
02:02Bang Jagir, Bang Jagir.
02:07Oke.