Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 13 jam yang lalu
DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, atau RUU KUHAP. Rencana pengesahan RUU KUHAP ini dilakukan di tengah pro
Transkrip
00:00DPR segera mengesahkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
00:08Rencana pengesahan RUU KUHAP ini dilakukan di tengah pro-kontra yang muncul terhadap sejumlah pasal.
00:14Perubahan dalam undang-undang tersebut dinilai memuat pasal-pasal bersifat karet dan berpotensi mengarah pada praktik penyalahgunaan wonak.
00:21Anggota Komisi 3 DPR fraksi PKB Hasbialah Ilyas bilang, pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara transparan dan dalam jangka waktu yang cukup lama.
00:31Komisi 3 DPR juga telah berdiskusi dengan para ahli termasuk mendengarkan masukan dari masyarakat.
00:37Pembahasan KUHAP ini bukan waktu yang pendek ya, ini sudah panjang sudah hampir satu tahun.
00:45Kita sangat terbuka DPR ini, terutama di Komisi 3, Akademisi kita undang, Praktisi Hukum kita undang, hampir semua yang kita undang.
00:59Tidak ada yang kita undang, kita undang, kita minta masukannya.
01:02Coba tolong dilihat, di hasil yang sudah, yang besok akan diserahkan, lebih banyak masukan dari masyarakat.
01:15Salah satu yang disorot Institute for Criminal Justice Reform atau ICGR adalah terkait mekanisme penangkapan dan penahanan.
01:23Menurut ICGR, seringkali terjadi penyalahgunaan wonak dalam mekanisme ini.
01:28Selain itu, ICGR juga mengkritisi soal penyadapan dan penggeledahan yang tak diatur dengan batasan dan syarat yang jelas dalam RUU KUHAP.
01:37ICGR dan juga teman-teman koalisi, kita melihat yang paling utama adalah dari RUU KUHAP ini isu soal penangkapan penahanan.
01:43Karena itu yang ingin kita dorong berubah dari sistem yang sekarang.
01:47Tapi setelah kita mencermati kembali, khususnya isu-isu bab-bab penahanan dan juga masyarakat penangkapan itu secara alur tidak berubah.
01:55Jadi mekanismenya sama seperti sekarang, polisi, penutup umum, jaksa juga bisa tetap menahan dan melakukan penangkapan
02:02tanpa ada mekanisme check and balance dari hakim, dari pengadilan.
02:06Proses yang selama ini penangkapan penahanan itu kan sangat banyak penyalahgunaan, banyak abuse yang itu salah satunya disebabkan karena tidak ada check and balance itu di awal.
02:15Jadi ada kondisi-kondisi yang tadi adalah sangat mendesak, dalam pelaksanaan upaya paksa, geledah sita, blokir, sadap, bahkan penyadapan itu belum diatur undang-undangnya.
02:25Jadi undang-undangnya imaginary berdasarkan undang-undang, tapi sudah dikasih keundangan dulu penyidiknya.
02:28Kualisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi KUHAP menyoroti 9 poin dalam RUU KUHAP yang rencananya akan segera disahkan DPR.
02:37Di antaranya, tak ada jaminan akuntabilitas pelaporan, minim pengawasan yudisial, upaya paksa tanpa ukuran yang jelas,
02:44sidang elektronik tanpa mekanisme akuntabel, investigasi khusus tanpa kontrol, hak korban dan kelompok rentan belum operasional,
02:53standar pembuktian yang tidak jelas, ketidakberimbangan dalam proses peradilan pidana,
02:58dan konsep restoratif justis disamakan dengan diversi.
03:03Di Indonesia, KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan acuan prosedur bagi aparat penegak hukum ketika menjalankan fungsinya.
03:12Dalam undang-undang tersebut dijelaskan tata cara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan keputusan.
03:21KUHAP juga memuak hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam proses hukum,
03:25termasuk pihak yang berseketa seperti korban dan tersangka, juga saksi, dan aparat menegak hukum.
03:32Tim Liputan, Kompas TV
03:34Sejumlah poin yang terkandung dalam pasal di RUU KUHAP mengundang pro-kontra.
03:44Beberapa pasal disorot karena dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wonang hingga batasan dan syarat yang kurang jelas.
03:52Kita akan membahasnya bersama Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, YLBI, Arief Maulana.
03:58Selamat pagi Mas Arief
03:59Selamat pagi Mas Mario
04:01Terima kasih sudah bergabung di Dialog Sampai Indonesia pagi pada hari ini.
04:03Mas, menurut Anda pasal mana saja di RUU KUHAP yang kontroversial, yang hari ini kabarnya akan disahkan dalam paripurna?
04:10Ya, saya pikir ketika kita melihat RUU KUHAP yang akan disahkan hari ini, kami berpandangan bahwa masih terdapat berbagai ketentuan di dalamnya yang bermasalah.
04:26Yang ini buruk kalau kemudian dipaksakan untuk disahkan oleh DPR dan juga pemerintah.
04:34Misalkan ya, pasal-pasal mengenai soal pelaporan gitu ya.
04:41Jadi pelaporan ini bisa saja nanti diabaikan oleh kepolisian.
04:45Dan ini banyak terjadi di kasus-kasus kekerasan seksual.
04:48Ketika kemudian tidak ada mekanisme komplain yang efektif.
04:52Dan selama ini prakteknya kan kalau ada laporan tidak ditindaklanjuti, itu diminta lapor keatasan.
04:59Itu terjadi selama ini.
05:00Dan tidak efektif dan banyak undue delay atau proses hukum yang mandek di kepolisian bahkan hilang gitu ya.
05:06Dan ini masih dipertahankan.
05:08Belum lagi kemudian pasal-pasal terkait dengan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan yang itu tanpa kontrol.
05:17Sehingga membuka ruang abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur negara khususnya kepolisian.
05:24Yang menarik juga ada pasal soal restoratif justice.
05:29Itu bisa dilakukan di tahapan penyelidikan.
05:32Di mana tidak pidana yang saja belum ada.
05:35Dan soal bagaimana polisi hari ini akan diberikan posisi sebagai penyidi utama yang akan menjadikan polisi super power.
05:44Dan ini menarik kalau kita bicara pasal ini.
05:47Ini bertentangan dengan semangat untuk mendorong reformasi kepolisian.
05:53Di mana kita tahu bahwa selama beberapa tahun terakhir polisi ini disorot karena banyak melakukan praktek-praktek abuse of power.
06:03Seperti kriminalisasi, penyiksaan, ya ada rekayasa kasus, bahkan juga penyalahgunaan kewenangan yang lain.
06:11Yang itu sebetulnya kalau kita cek, problemnya ada di soal pengawasan.
06:15Ya bagaimana QHAP existing atau QHAP yang hari ini berlaku undang-undang nomor 8 tahun 81 itu banyak membuka celah diskresi atau subyektivitas penyidik.
06:28Sehingga kemudian rentan terjadi penyalahgunaan kewenangan.
06:32Di dalam RQHAP yang baru ini bukannya kemudian itu diperbaiki,
06:38tapi bahkan justru dibuka ruangnya lebih lebar lagi untuk kemudian subyektivitas penyidik dengan alasan mendesak atau diskresional.
06:48Itu berdasarkan subyektivitas penyidik.
06:51Melakukan upaya paksa itu bisa tanpa izin pengadilan.
06:56Dan saya kira ini sangat bahaya ya.
06:57Masih ada hal-hal kontroversial yang terjadi di, atau yang terdapat di RQHAP ini.
07:03Masih banyak pasal kontroversial yang ada.
07:05Lalu lagi kalau kita bicara soal proses mas.
07:08Sampai dengan hari ini ketika undang-undang ini mau disahkan,
07:13tidak ada dokumen resmi yang dibuka oleh DPR RI dan bisa diakses oleh publik.
07:19Jadi kita ini diberikan janji-janji manis ya.
07:25Tetapi seperti kuncing dalam karung, kita tidak tahu apa isinya dan bagaimana nanti ke depan mengatur.
07:31Sehingga ini rawan sekali dan juga rentan.
07:36Kedepan proses legislasi yang tidak transparan, tidak akuntabel seperti ini akan terus dilanjutkan oleh pemerintah.
07:43Oke, Mas Arief. Masih tidak transparan kalau menurut Anda.
07:46Tapi sebelum saya ke pertanyaan berikutnya, saya ingin disclaimer sedikit bahwa kami sudah mengundang Komisi 3 DPR RI
07:52untuk juga berdikusi dan berdialog bersama kita,
07:55tapi memang masih menunggu jawaban untuk bisa hadir di Dialog Sampai Indonesia Pagi.
08:00Mas, tadi Anda sudah berbicara terkait dengan beberapa pasal.
08:04Salah satunya yang kita sorot juga adalah terkait dengan, ini pada pasal 5RU KUHAP
08:09yang mengatakan bahwa penangkapan bisa dilakukan pada saat penyelidikan yang belum terbukti ada tindak pidana atau ada atau tidak di situ.
08:19Menurut Anda ini berbahaya ke bagian?
08:20Ya, betul. Ada pasal mengenai hal tersebut ya.
08:23Jadi dalam tahap penyelidikan, dalam proses hukum itu,
08:27hulunya memang penyelidikan.
08:29Ada laporan, ada pengaduan dari masyarakat atau ada inisiatif dari kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
08:35Di situ tujuannya adalah mencari ada atau tidak yang tindak pidana.
08:41Tapi kemudian di dalam penyelidikan itu sudah diberikan kewenangan untuk melakukan restoratif justice
08:48di mana mestinya ada korban, ada pelaku.
08:52Jadi tindak pidana saja belum ada, bagaimana kita bisa mengkategorikan siapa korban, siapa pelaku.
08:57Ini jelas keliru secara konseptual.
08:59Itu yang pertama.
09:00Yang kedua, dalam tahapan penyelidikan, bahkan di dalam RQHP ini,
09:05penyelidik kepolisian bisa diberikan kewenangan melakukan penangkapan, penahanan,
09:11dan upaya paksa yang lain, termasuk salah satu teknik investigasinya juga adalah undercover buy.
09:17Jadi seolah-olah pembelian terselubung dalam kasus narkotika ini banyak digunakan.
09:22Dan ini rentan sekali disalahgunakan, jadi bisa semacam membuat tindak pidana.
09:28Jadi bukan membongkar tindak pidana, tapi merekayasa tindak pidana.
09:32Itu sangat dimungkinkan.
09:33Dan ini saya kira menjadi pertanyaan besar terkait dengan transparansi,
09:38akutabilitas, dan juga keadilannya ketika kemudian di tahap penyelidikan sudah diberikan kewenangan sebesar itu.
09:44Dan ini sangat berbahaya.
09:45Mas, Mas Arief, ini berbicara soal rentan disalahgunakan juga,
09:49berbicara soal rentan disalahgunakan juga,
09:52ada salah satu pasal juga yang diprotes dan viral kemarin.
09:57Bahwa terkait dengan pasal yang mengatur soal penyadapan.
10:00Di mana saya satat dari protes tersebut,
10:02semua bisa kena geledah.
10:04Sita, sadap, blokir menurut subyektivitas aparat tanpa izin hakim.
10:08Menurut Anda seperti itu?
10:08Betul, Mas.
10:11Masih diatur pasal mengenai hal tersebut,
10:14dan nanti siang akan disahkan oleh DPR RI.
10:17Dan tentu ini akan sangat mendigradasi,
10:20perlindungan hak warga negara,
10:23hak asasi manusia,
10:25tersangka,
10:26siapapun dari kita yang kemudian berhadapan dengan kasus hukum,
10:30bisa digeledah, disita.
10:34Jadi kita warga sipil bisa disadap tanpa diminta izin gitu, Mas?
10:38Keadilan, hanya dengan alasan mendesak,
10:41dan itu didasarkan pada subyektivitas penyidik.
10:43Sehingga tidak ada indikator yang bisa kemudian mengontrol,
10:47menguji apakah proses upaya paksa tersebut,
10:50untuk kepentingan keadilan,
10:51atau untuk kepentingan yang lainnya,
10:53misalkan kepentingan kekuasaan,
10:55kepentingan politik, dan lain sebagainya.
10:57Oke.
10:58Mas, apa yang akan dilakukan,
11:00Koalisi Sipil Masyarakat, atau YLBI,
11:02jika pada akhirnya hari ini,
11:04katanya sudah dikoreksi oleh Komisi 3 terkait dengan KUHAP tersebut,
11:08yang akan disahkan.
11:09Tapi kalau misalkan masih ada pasal-pasal kontrofisial,
11:12apa yang akan dilakukan?
11:13Kami sudah melakukan berbagai upaya,
11:18untuk mengingatkan ya,
11:20BPR RI, dan juga pemerintah,
11:23tidak perlu terburu-buru dalam membahas KUHAP,
11:26karena ini momentum penting,
11:28yang tidak datang dua kali,
11:30untuk mengunggian merevisi hukum acara pidana kita.
11:34Kita punya ekspektasi,
11:35kita punya harapan bahwa KUHAP itu lebih baik,
11:38oleh karena kita menesak,
11:40pasal-pasalnya harus berkualitas dong,
11:42sejalan dengan semangat pelindungan warga negara,
11:46berdasarkan standar hak asasi manusia,
11:49tapi yang terjadi justru masih banyak permasalahan,
11:53bukan hanya dari sisi substansi,
11:55karena dari sisi substansi sebenarnya sudah bisa ditebak,
11:58dan ini konsekuensi logis dari proses penyusunan RKUHAP yang berantakan.
12:03Yang bisa kita bilang ini tidak beda dengan
12:06legislasi ugal-ugalan sebelumnya di dalam Undang-Undang Cipta Kerja,
12:09revisi Undang-Undang Minerba, KPK,
12:12dan lain sebagainya.
12:13Oleh karena kita beberapa waktu terakhir itu mendesak kepada Presiden
12:19untuk turun tangan,
12:20karena DPR nampaknya sudah tutup mata, tutup telinga,
12:23mereka kebut saja proses RKUHAP ini,
12:27kita minta kepada Presiden untuk menghentikan
12:29pembahasan RKUHAP.
12:31Jangan sampai ini disahkan di tingkat 2 atau di paripurna.
12:36Dan ada presidennya, ketika saat pembahasan KUHP,
12:41Ketat Undang-Undang Hukum Pidana,
12:43itu dilakukan di tahun 2002,
12:46Presiden Jokowi menghentikan prosesnya,
12:49meskipun sudah tinggal dibawa ke paripurna,
12:52karena memang tuntutan dan juga masukan dari masyarakat
12:56bahwa RKUHAP ini masih, RKUHAP saat itu masih sangat bermasalah.
13:00Dan saya kira ini bisa dijadikan Presiden
13:03dan rujukan Presiden untuk menghentikan proses
13:06pengesahan RKUHAP pada siang hari ini.
13:09Dan saya pikir ini pertaruhan masa depan
13:11penegakan hukum di Indonesia,
13:13ketika kemudian dipaksakan RKUHAP yang masih buruk,
13:17masih menyimpan banyak persoalan di dalamnya,
13:19itu kemudian tetap disahkan oleh DPR RI.
13:24Mas, ada sedikit konfirmasi saja.
13:26Berarti kemarin pada saat pembahasan ini di DPR,
13:29YLBI menjadi salah satu yang diminta pendapat
13:34yang terkait dengan KUHAP ini,
13:35tapi merasa bahwa sampai saat ini tidak diindahkan
13:37apa yang disampaikan oleh YLBI tersebut.
13:39Begitu ya?
13:42Ya, betul Mas.
13:42Kami memang diundang.
13:44Diundang sekali.
13:45Tetapi ingat bahwa meskipun DPR RI mengundang banyak pihak,
13:51itu saya kira baik.
13:52Tetapi prinsip penyusunan legislasi itu harus memperhatikan
13:57partisipasi bermakna sebagai sebuah asas
14:00yang harus dipenuhi secara sepenuhnya,
14:06bukan hanya sebagian.
14:08Bukan hanya hak masyarakat untuk didengar,
14:11tapi juga mendapatkan informasi yang utuh,
14:15begitu ya,
14:16yang bertanggung jawab terkait dengan draft.
14:19Kemudian juga dipertimbangkan masukannya,
14:21ya, dan dijelaskan apakah masukan ini diterima atau tidak.
14:25Kami sudah bersurat secara resmi,
14:27paska memberikan masukan di sekitar di bulan Juli,
14:30begitu ya,
14:31untuk mendesak kepada DPR RI dan juga pemerintah,
14:35menjawab apa tanggapan DPR RI terhadap masukan-masukan kami.
14:40Jangan hanya didengar saja seolah-olah kemudian diterima masukannya,
14:45tapi ternyata sekedar hanya menjadi etalase,
14:47karena pasal-pasal yang ada di dalamnya itu tidak banyak berubah.
14:52Ya, masih sangat bermasalah.
14:54Dan saya pikir ini manipulasi terhadap prinsip partisipasi bermakna.
14:59Jadi ini langkah yang saya kira tidak bijaksana,
15:02dan tidak selayaknya kemudian kuhab ini
15:06untuk kemudian disahkan dengan situasi demikian.
15:09Dan kami sudah kemarin melaporkan panjang KUHAB ke DPR RI,
15:13karena kami nilai melanggar proses pembentukan peraturan perundang-perundang
15:17dan secara etika kebangsaan tidak patut.
15:20Untuk kemudian KUHAB ini disahkan.
15:22Oke, terima kasih Wakil Ketua ILBI Arief Maulana atas apa yang disampaikan.
15:25Terima kasih juga sudah diskusi hangat pagi ini
15:28terkait dengan pro kontra RUU KUHAB.
15:30Sekali lagi, terima kasih Mas Arief.
15:32Terima kasih banyak Mas Mario.

Dianjurkan