Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Koalisi Masyarakat Sipil menolak isi draf revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) karena dianggap banyak memuat ketentuan yang lebih buruk dibandingkan aturan yang sudah berlaku saat ini.

Koalisi Masyarakat Sipil juga mengadukan anggota Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dinilai mengabaikan partisipasi publik dalam proses legislasi.

Isu revisi UU KUHAP ini akan diulas bersama Peneliti ICJR, Iftitah Sari, dan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas.

Baca Juga Tolak RUU KUHAP, Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Anggota Komisi III DPR ke MKD | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/631355/tolak-ruu-kuhap-koalisi-masyarakat-sipil-laporkan-anggota-komisi-iii-dpr-ke-mkd-kompas-petang

#revisikuhap #dpr #kuhap #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/631422/blak-blakan-bahas-problematika-revisi-kuhap-jelang-sah-ini-beda-pendapat-peneliti-icjr-dan-dpr
Transkrip
00:00Koalisi Masyarakat Sipil tolak isi draft revisi Undang-Undang KUHAP
00:03karena dianggap banyak membuat ketentuan yang lebih buruk dibandingkan aturan yang sudah berlaku saat ini.
00:09Koalisi Masyarakat Sipil juga adukan anggota Komisi 3 DPR ke MKD
00:12karena dianggap mengabaikan partisipasi publik dalam proses legislasi.
00:16Kita akan ulas isu ini bersama peneliti ICJR, Ifti Tahsari,
00:22dan anggota Komisi 3 DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Hasbialah Ilyas.
00:26Pak Hasbi, selamat malam.
00:27Selamat malam.
00:28Selamat malam.
00:28Saya kembang tita dulu nih, saya sempat baca juga ada 9 isu krusial ya
00:33yang dicatat oleh Koalisi Masyarakat Sipil termasuk IJCR juga.
00:36Nah, berdasarkan identifikasi 9 isu krusial dalam draft RUU KUHAP 2025 ini
00:42seperti lemahnya jaminan hak sipil dan absennya judicial scrutiny
00:48apa ketentuan spesifik dalam draft yang paling Anda agap lebih buruk katanya
00:53dari ketentuan sebelumnya yang berlaku saat ini
00:55dan bagaimana itu berdampak pada hak saksi manusia?
00:57Ya, yang pasti teman-teman ICJR dan juga teman-teman koalisi kita melihat yang paling utama adalah dari RUU KUHAP ini
01:05isu soal penangkapan penahanan.
01:07Karena itu yang ingin kita dorong berubah dari sistem yang sekarang gitu ya.
01:10Tapi setelah kita mencermati kembali, khususnya isu-isu bab-bab penahanan dan juga masyarakat penangkapan itu secara alur gak berubah.
01:18Jadi mekanismenya sama seperti sekarang, polisi, penutup umum, jaksa juga bisa tetap menahan dan melakukan penangkapan
01:26tanpa ada mekanisme check and balance dari hakim, dari pengadilan.
01:29Yang kita dorong adalah supaya ada setiap orang ketika dia sudah ditangkap dan waktu maksimal 48 jam,
01:35itu standar HAM internasional bilang yang kita juga sudah ratifikasi di ICCPR,
01:40harus dihadapkan ke depan hakim untuk di-challenge penangkapannya prosesnya udah benar atau belum, di-check sama hakim.
01:45Apakah memang dia pelakunya, buktinya udah cukup apa enggak.
01:48Kemudian ditentukan apakah dia perlu atau enggak ditahan.
01:51Nah itu yang menentukan dan menilai, mengevaluasi adalah hakim, independen, judis seri,
01:55yang dia memang tidak punya kepentingan untuk pembuktian, untuk pemenuhan perkara gitu ya.
02:01Karena dia harusnya melihat isunya dengan secara imparsial dan independen.
02:05Itu yang kita dorong ada.
02:06Karena proses yang selama ini penangkapan penahanan itu kan sangat banyak penyalahgunaan ya,
02:11banyak abuse yang itu salah satunya disebabkan karena enggak ada check and balance itu.
02:15Di awal.
02:16Jadi setiap orang yang ditangkap, ditahan itu baru ketemu hakim berapa bulan kemudian.
02:20Nah ini yang kita menjadikan kritik utama, yang kita harapkan itu bisa diselesaikan melalui RQHAP,
02:26tapi itu enggak diselesaikan juga.
02:28Jadi dalam RQHAP ini akhirnya itu yang bermasalah di salah satu isu soal perampasan kemerdekaan
02:35yang kita melihat orang manusia itu enggak jauh lebih berharga daripada barang.
02:41Karena kalau mau geledah, mau sita, itu harus ada izin hakim defaultnya.
02:45Walaupun ada juga dalam kondisi-kondisi mendesak, itu enggak bisa jadi enggak ada izin dari hakim.
02:50Salah satunya ini juga yang kita permasalahkan soal adanya masalah perilaian subjektif dari penyidik.
02:55Jadi itu bisa disimpangin.
02:56Jadi enggak perlu izin hakim dulu.
02:58Kalau ada alasan mendesak, itu nanti bisa dimintakan belakangan.
03:01Itu salah satu dari sembilan poin kursial yang diutarakan oleh Kualisi Masyarakat Sipil dan juga ICJR.
03:08Tapi besok tetap akan disahkan, Pak Hasbi?
03:12Kita lihat, besok sesuai jadwal, memang besok disahkan.
03:19Pembahasan Kohab ini bukan waktu yang pendek ya.
03:24Ini sudah panjang, sudah hampir satu tahun.
03:28Kita sangat terbuka DPR ini.
03:32Terutama di Komisi 3, Akademisi kita undang, praktisi hukum kita undang.
03:39Hampir semua yang kita undang.
03:41Tidak ada yang kita undang.
03:43Kita undang, kita minta masukannya.
03:45Coba tolong dilihat.
03:47Di hasil yang sudah, yang besok akan disahkan, lebih banyak masukan dari masyarakat.
03:56Yang memang tidak mungkin, Mas.
03:58Kalau dalam istilah bahasa Arab itu, surpiki,
04:03Rido Nasqo, Yatin Latudrok.
04:06Enggak mungkin manusia ini semua Rido, semua sepakat, semua setuju, seperti itu.
04:10Misalnya yang Mbak sampaikan tadi.
04:14Sekarang saya tanya, hakim di kita, apakah sudah sampai tingkat polres ada?
04:22Penangkapan kita menunggu hakim, berapa lama akan makan waktu?
04:28Toh sekarang, di Kohab hari ini, yang insya Allah besok disahkan,
04:33itu talon tersangka atau saksi atau apa namanya,
04:40itu bisa didampingi oleh advokat dari awal.
04:44Dari semenjak masuk itu sudah bisa didampingi.
04:46Kalau hari ini misalnya, Kohab yang hari ini,
04:50didampingi oleh advokat, advokat hanya diam kan.
04:54Ini bisa, bisa apa, bisa.
04:57Jadi menurut saya, lebih bagus dari yang sebelumnya.
05:01Kita, satu sisi DPR harus disuruh mempercapat.
05:06Kita bekerja untuk Kohab ini, ini selama setahun ini kan waktu yang pendek.
05:13Tapi bagaimana dengan pemenuhan atau jaminan hak-hak sipil yang tadi disinggung oleh Mbak Hatita juga?
05:18Ya oke, saat ini memang harus ada apa namanya,
05:22percepatan hukum yang diakselerasi atau disegerakan untuk menegakkan hukum.
05:27Tapi kan hak-hak sipil, hak jaminan untuk hak-hak sipil juga harus dikedepankan.
05:32Di mana hak-hak sipil yang tidak dikedepankan?
05:35Sekarang banyak sekali contoh yang di...
05:37Anda sudah baca belum?
05:38Draft yang hari ini?
05:39Memang tidak, tapi kasar mata.
05:42Di mana bisa menyimpulkan, belum bisa, belum membaca draft,
05:46kok kita baru kemarin kok?
05:48Baru kemarin, perkata, perkalimat, 3 hari yang lalu, 4 hari yang lalu gitu.
05:53Perkalimat, dan kita panggil semua.
05:56Mbak Hatita saya yakin sudah baca draftnya kan?
05:58Meskipun saya tidak membaca sepenuhnya, tapi ICJR saya pasti sudah baca.
06:02Pertanyaan Pak Hasbi tadi, di mana yang melanggar hak-hak sipil ketika menegakkan hukum?
06:06Iya, yang tadi kita sampaikan soal di bagian upaya paksa gitu.
06:10Jadi ada kondisi-kondisi yang tadi adalah sangat mendesak.
06:13Dalam pelaksana upaya paksa, geledasita, blokir, sadap, bahkan penyadapan itu belum diatur undang-undangnya.
06:19Jadi undang-undang ini imaginary berdasarkan undang-undang, tapi sudah dikasih keundangan dulu penyidiknya.
06:23Nah ini dalam prakteknya yang kalau kita lihat sekarang,
06:27apa yang akan terjadi adalah biasanya lembaga-lembaga akan punya aturan internal sendiri,
06:31sampai undang-undang penyadapannya ini sah.
06:33Nah ini yang agak susah kita kontrol, karena itu yang juga teman-teman masyarakat sipil selama ini juga sering mengkritik soal aturan-aturan internal lembaga poli gitu.
06:41Misalnya ada banyak yang kemarin misalnya terakhir soal penggunaan senjata kekerasan itu,
06:47kan kemarin ada peraturan internal baru yang itu juga kita kritisi.
06:50Misalnya menjustifikasi penggunaan kekuatan dan berlebihan dan juga menyimpangi kuhab gitu.
06:55Jadi ada struktur dalam hukum masyarakat pidana yang akhirnya itu membuat dampaknya dalam praktek akhirnya hak itu bisa terjadarai.
07:05Oke, nah ini akan juga nanti dijawab oleh Pak Hasbi.
07:08Tadi secara detail sudah dijelaskan oleh Mbak Atita, termasuk upaya paksa tadi.
07:14Upaya paksa untuk memakai tools-tools tertentu untuk menegakkan hukum yang dinilai melanggar hak-hak sipil.
07:21Saya akan tanyakan itu sesaat lagi di Sampai Indonesia Malam.
07:23Tetaplah bersama kami.
07:38Saya lanjutkan lagi perbincangan kita malam hari ini.
07:41Tadi saya bertanya ke Pak Hasbi, bagaimana menjawab juga tadi kritikan soal kewenangan berlebih bagi aparat tanpa pengawasan.
07:48Ini yang sepertinya juga belum sempat disempurnakan oleh rancangan Undang-Undang Kuhab ini, Pak Hasbi.
07:56Berlebihnya di mana?
07:58Jadi tidak ada sesuatu yang berlebih menurut saya, normal-normal saja.
08:02Ini soal tadi yang disampaikan oleh Mbak Gita ini, soal hakim.
08:07Misalnya penahanan itu harus izin hakim.
08:10Ini Indonesia.
08:13Indonesia ini luas.
08:16Bagaimana yang di daerah-daerah terpencil, di Papua Barat misalnya, di Sarwako, di daerah-daerah yang terpencil.
08:23Apa bisa?
08:24Menunggu hakim.
08:25Keburu-kabur itu maling.
08:26Istilahnya kan?
08:27Ini yang pertimbangan memang luas teritorial kita semua.
08:34Saya rasa yang ada sekarang ini, yang besok insya Allah disahkan itu, mudah-mudahan jadi disahkan insya Allah, sangat lebih baik dibanding yang 44 tahun lalu disahkan.
08:48Ini memang sudah lama tidak dikevisi ya, 44 tahun.
08:51Dan menurut Pak Hasbi ini sudah banyak penyempurnaan.
08:54Ada respons Mbak Gita?
08:56Ya, sebetulnya ada yang lebih mengkhawatirkan lagi sih, selain tadi ya, soal cekan balance, mekanisme kontrol untuk penangkapan dan penahanan.
09:03Ini yang paling bisa relate juga dengan masyarakat umum karena bisa membuka ruang-ruang untuk penjebakan, untuk menanam bukti.
09:10Bahkan tindak pidanya belum ada.
09:12Jadi ada agak unik memang di sistem peradilan pidanya Indonesia itu beda dengan negara-negara lain yang membedakan penyelidikan sama penyidikan.
09:19Kalau di luar itu investigasi, ya investigasi aja.
09:22Nggak ada pre-investigasi, nggak ada investigasi.
09:24Nggak ada penyelidikan, nggak ada penyidikan.
09:25Di sistem kita yang unik ini, dia membedakan penyelidikan yang mana itu untuk mencari tahu apakah benar ini ada tindak pidana atau tidak.
09:32Kemudian ada penyidikan.
09:33Penyidikan itu yang sudah konfirmasi ini, sudah pasti ada tindak pidana, terus mencari pelakunya, mencari bukti.
09:38Itu dipisahkan.
09:39Itu dipisahkan, dua proses yang berbeda.
09:40Yang jadi isu adalah di penyelidikan ini ada mekanisme-mekanisme atau keundangan-keundangan yang diberikan kepada aparat, penegak hukum, khususnya kepolisian, penyelidik gitu ya.
09:51Untuk bisa memberikan atau bisa melakukan tiga tindakan yang paling bermasalah.
09:56Penyamaran, undercover by, dan control delivery.
09:59Yang mana sebenarnya tiga ini secara prinsip dia itu metode penyidikan.
10:03Di mana sudah konfirm dulu ada ini tindak pidananya.
10:06Baru dia untuk mencari bukti dengan tiga tindakan ini tadi.
10:09Nah yang jadi bahaya adalah ketika tindakan ini bisa dilakukan di tahap penyelidikan yang belum tentu ada konfirmasi ada tindak pidana atau enggak.
10:17Ini bisa jadi ruang-ruang untuk menjebakan, untuk menanam bukti, untuk bisa entrapment lah bahasa.
10:23Yang itu sekarang sebenarnya sudah kejadian.
10:24Di kasus narkotika, di mana orang-orang yang jual beli itu polisinya yang nyamar jadi penjualnya atau jadi pembelinya.
10:33Kemudian akhirnya dia ditangkap dan itu diperkarakan gitu.
10:36Jadi ini mekanisme yang sekarang itu sangat problematik di undang-undang narkotika, di pendegakan hukum narkotika.
10:43Dan kemudian itu akan dilegitimasi di RUU KUHP ini.
10:46Nah ini yang paling kita kritik.
10:48Ini lebih spesifik lagi Pak Hasbi.
10:50Barusan Mbak Tita mengatakan proses mana yang berlebihan?
10:54Nah itu tadi.
10:55Misalnya tadi ada penyelidikan dan penyelidikan.
10:58Ketika di tengah jalan proses penyelidikan, ada penyisipan berang bukti yang disisipkan.
11:03Karena ada kewenangan yang berlebih oleh aparat penegak hukum yang tidak diawasi oleh lembaga diatasnya.
11:10Kalau menurut saya itu bukan sesuatu yang berlebih.
11:12Ini soal mental.
11:13Bagaimana maksudnya mental ini di sini?
11:15Ini sudah bagus.
11:17Wahab ini akan disahkan dengan sekian bulan kita bahas sampai satu tahun ini.
11:22Ini sudah bagus.
11:23Sudah merevisi banyak yang dari KUHP yang lama.
11:28Nah soal mental.
11:30Sebagus apapun aturan.
11:32Kalau mental aparat penegak hukumnya tidak bagus, tidak akan bagus.
11:36Ini kan soal mental.
11:37Beda dong.
11:39Anda bikin malaikat yang bikin ini.
11:41Anda kata bukan DPR lah.
11:43Malaikat yang bikin KUHP.
11:45Tapi kalau mentalnya tidak bagus, penegak hukumnya tidak.
11:47Ini kan soal bagaimana pengawasan DPR terhadap kepolisian dan lembaga-lembaga yang lain bukan hanya kepolisian dan kejahatan.
11:58Soal itu.
11:59Ini bukan soal aturannya bagus atau tidak.
12:02Kalau KUHP yang awal misalnya, kita tidak revisi.
12:06Bagus.
12:07Kalau memang penegak hukumnya memang mentalnya memang bagus.
12:13Yang terjadi saat ini, oke lah katakan bahwa KUHP ini sudah banyak sekali penyempurnaan.
12:18Tadi Pak Hasbi menginggung soal mental.
12:20Anda sepakat soal mental ini jadi kendala juga ketika sebagus apapun KUHP ini direvisi atau disempurnakan?
12:30Ya kalau menurut kami sebetulnya pencegahan upaya untuk penyalahgunaan dan juga perilaku korupsi, koruptif dan lain-lain itu kan sebetulnya bisa dicegah.
12:40Melalui sistem check and balance yang memang secara sistem dibentuk secara robas gitu.
12:45Dan kita sayangnya belum sampai di sana gitu.
12:48Seperti yang tadi kita sampaikan di awal gitu.
12:50Untuk sekedar ngecek penangkapan penahanan aja kita nggak punya.
12:54Kalau kita bandingin sama negara-negara yang lain, jauh-jauh tertinggal.
12:57Nggak ada ceritanya di negara-negara yang udah demokratis, yang dia penghormatan terhadap hamnya udah cukup settle gitu ya.
13:04Ketika orang ditangkap dirampas kemerdekaannya di negara demokratis itu dia nggak dibawa ke hakim itu nggak ada.
13:09Jadi semuanya itu proses check and balance-nya standarnya udah sampai di sana.
13:13Nah kita ini masih mau kesananya masih jauh gitu.
13:16Jadi sebelum kita mencari, apa namanya, mengevaluasi personal atau ya itu jadi isu juga gitu.
13:23Kita bahas oleh reformasi Polri, itu salah satunya juga soal kendala internal oversight juga masalah.
13:29Tapi gimana membangun sistem yang robas itu juga harus diupayakan gitu.
13:33Sistem apapun yang dibangun, ya memang ada sedikit banyak soal mental, tapi sudah ada contoh di negara-negara lain, dengan mental yang buruk, dengan sistem yang baik, buktinya bisa memperbaiki itu.
13:45Yang penting jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas penegakan hukum di kita itu, termasuk dengan penegakan ham yang dibutuhkan oleh, meskipun itu tersangka, terpidana, itu juga tetap punya hak-hak sipil yang harus dilindungi.
13:57Baik, terima kasih Pak Hasbi, juga Mbak Atita sudah berbincang malam hari ini di Sapa Indonesia Malam, kita jumpa lain waktu.

Dianjurkan