Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani, membantah tudingan ijazah palsu pada program doktoral miliknya. Ijazah Arsul dipermasalahkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, atau AMPK.

Apakah Bareskrim perlu memproses laporan soal ijazah Hakim MK Arsul Sani? Bagaimana menyelesaikan persoalan ijazah ini, serta apa efeknya untuk Mahkamah Konstitusi?

Kita bahas bersama mantan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, dan pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman.

Baca Juga Apa Dasar Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani? Begini Keterangan AMPK | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/631401/apa-dasar-tuduhan-ijazah-palsu-hakim-mk-arsul-sani-begini-keterangan-ampk-sapa-malam

#arsulsani #ijazahpalsu #mk #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/631420/blak-blakan-tudingan-ijazah-palsu-arsul-sani-bareskrim-mk-perlu-turun-tangan-ini-kata-dpr-pakar
Transkrip
00:00Pertanyaannya apakah Barreskrim perlu memproses laporan soal ijasa hakim MK Arsul Sani?
00:05Bagaimana juga menyelesaikan persoalan ijasa ini?
00:08Serta apa dampaknya untuk Mahkamah Konstitusi?
00:13Kita bahas bersama mantan anggota Komisi 3 DPA dari fraksi PDI Perjuangan, Rimetia Panjaitan.
00:17Selamat malam Pak Rimet.
00:19Selamat malam Mbak.
00:21Dan ada juga Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mula Warman, Herdi Asya Hamsah.
00:25Selamat malam Pak Herdi.
00:27Selamat malam Mbak Udri.
00:30Iya saya mau ke Bang Terima dulu.
00:33Pak Terima jadi pada saat dulu kan Anda dan kawan-kawan termasuk yang melakukan uji fit and proper test ya kepada Pak Arsul Sani kala itu yang menjadi calon hakim MK ya.
00:43Betul ya Pak?
00:45Betul Mbak.
00:46Jadi Komisi 3 periode yang lalu melakukan fit and proper 23 September tahun 2023.
00:54Nah pada saat itu memang 6 bulan sebelumnya rame ada wacana di Komisi 3.
01:01Ada 2 orang sesungguhnya yang berminat jadi hakim konstitusi melalui pintu DPA.
01:06Satu Pak Arsul Sani, kedua Pak Beni Kabur Harman.
01:10Tapi menjelang waktu-waktu terakhir yang menguat Pak Arsul Sani dan Pak Arsul Sani mendaftar kemudian kami lakukan pdm proper dan seluruh praksi, 9 praksi di Komisi 3 pada set itu sepakat untuk memilih Pak Arsul Sani secara aklamasi menjadi hakim konstitusi.
01:33Oke, jadi...
01:34Tiga, terkait dengan persyaratan segala macam itu tidak bagian yang kami periksa.
01:39Karena apapun kami sudah lama tahu dan kami tahu juga Pak Arsul Sani ini sebagai pimpinan partai di P3 dan juga tren rekornya cukup baik, kami lebih pada bagaimana Pak Arsul Sani ini bisa bekerja dengan baik di MK.
01:56Pak Terima, jadi pada saat...
01:57Mau pintu yang dari DPR juga kinerjanya baik, Mbak.
02:00Oke, jadi pada saat fit-end propotes atau uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK kala itu, dicek juga nggak sih misalnya tadi soal legalitas dokumen termaksud juga misalnya ijazah S1, S2 sampai gelar doktoral?
02:14Itu pertama di sekretariat.
02:19Pada saat mendaptarkan itu tentu Pak Arsul Sani sudah melengkapi termasuk soal pembayaran pajak, LHKPN, beliau sudah melengkapi itu.
02:30Dan memang pada saat awalnya, pada saat pendahuluannya sebelum pembuatan makalah itu dilakukan pengecekan di lintas praksi, Mbak.
02:40Tidak semua anggota Komisi 3 terlibat, pimpinan Komisi 3 dan Kapoksi kalau di DPR yang melihat perwakilan dari praksi-praksi yang melihat kelengkapan persyaratannya.
02:52Dan tidak ada yang berkomentar soal persyaratan, lebih pada apa misi-misi yang dikembangkan oleh Pak Arsul Sani di MK nantinya.
03:02Jadi pada saat itu adalah sebatas hanya memberikan salinan dokumen saja yang diperlukan?
03:08Iya, bukan. Pertama dia buat di sekretariat, kemudian tentu disalinan bahwa sesuai dengan riwayat pendidikan beliau,
03:16tahun sekian di sini SD, SMP, SMA, S1, S2 sampai dengan S3.
03:21Kan tempoh hari belum rame, isu soal ijasa-ijasa seperti ini, Pak.
03:26Jadi baru-baru ini rame ya, Pak saya kaget juga pada saat membaca berita hari Jumat yang lalu,
03:33sehingga hari Sabtu saya, Pak Arsul Sani bagaimana ceritanya,
03:37dia bilang hari Senin dia akan melakukan kompresi PES,
03:41bali MKMK bekerja untuk menyelidikinya.
03:44Oke, saya ke Pak Herdi dulu kalau gitu.
03:47Pak Herdi sebenarnya dari kasus dugaan untuk laporan ya,
03:51dugaan ijasa palsu dan juga penggunaannya kepada Hakim MK,
03:56pertanyaannya mempengaruhi nggak sih kredibilitas dari Hakim MK ini?
04:01Atau Mahkamah Konstitusinya sendiri?
04:03Iya, dengan persoalan yang kemudian mencuat ke publik,
04:06saya kira ini berpengaruh besar terhadap kredibilitas Mahkamah Konstitusi ya.
04:10Sesuatu yang sebenarnya pasca 2023 akhir kemarin,
04:15merangkak-rangkak kembali dipulihkan, tetapi ternyata kemudian mendapatkan hal yang baru.
04:20Tapi sebelum lebih jauh saya komentari, saya mungkin sedikit mau mestressing yang disampaikan oleh Pak Tri gitu ya.
04:26Inilah problemnya, kalau kemudian kamar politik yang mengusulkan Hakim MK,
04:32itu juga diisi oleh politisi.
04:34Kita nggak punya masa cooling of period gitu ya.
04:37Makanya ke depan sebenarnya penting untuk diatur masa cooling of period itu.
04:40Seorang politisi yang hendak maju menjadi Hakim MK,
04:43yang harusnya ada masa cooling down atau cooling of period itu.
04:47Misalnya 5 tahun dan lain sebagainya.
04:48Karena kalau dia memilih sesama politisi, bahkan sesama anggota DPR,
04:53ada semacam prinsip kehatian-kehatian yang dilupakan.
04:56Yaudah, ini karena kamar sendiri.
04:58Atas dasar kenal, kemudian track recordnya sudah lama di DPR begitu?
05:03Yes, ini satu frekuensi representasi dari kepentingan politik DPR dan lain sebagainya.
05:08Sehingga hal-hal semacam ini, tanda petik, terlupakan begitu ya.
05:12Kalau Pak Tri bilang bahwa urusan administrasi adalah urusan keseketariatan,
05:17saya kira tidak juga.
05:18Kalau kemudian kita pahami bahwa proses seleksi Hakim MK itu yang masuk dari kamar DPR,
05:25saya kira persoalan syarat-syarat yang kemudian diatur di dalam undang-undang MK,
05:30itu juga harusnya diverifikasi oleh teman-teman di Gomesni ketiga-ketiga itu.
05:34Jadi bukan hanya soal kompetensi,
05:35tetapi juga hal-hal yang diperseratkan di dalam undang-undang MK.
05:39Itu satu.
05:40Yang kedua, saya kira begini, Maudri.
05:43Kalau kemudian perkara ini mencuat ke publik,
05:47berdampak terhadap kredibilitas mahkamah konstitusi,
05:51saya kira kita mesti mencari jalan keluar bagaimana agar,
05:55ya termasuk Pak Astro sendiri kan akhirnya tersantra dengan perkara ini,
05:59harus ada kemudian upaya untuk memverifikasi apakah memang dugaan jasa Palastro itu benar atau tidak.
06:05Pertanyaannya kemudian siapa yang harus memverifikasi, siapa yang punya otoritas.
06:08Saya ambil contohnya sebegini,
06:11saya kira MK-MK sudah harus jalan ya,
06:13karena kita paham betul di dalam ketentuan,
06:15terutama di dalam peratur MK sendiri yang 1-2023 kan tidak harus berdasarkan laporan,
06:20tetapi juga bisa berdasarkan temuan.
06:22Yang kedua, kalau kemudian sudah ada yang melapor ke kepolisian,
06:26karena dia disebut sebagai penggunaan jasa palsu,
06:28saya kira ya kan pintu masuk teman-teman di kepolisian juga bisa melakukan proses cross-check terhadap universitas,
06:35universitas tempat di mana kemudian Pak Asro mendapatkan jasa itu.
06:39Karena kalaupun Pak Asro berbusa-busa mulut menerangkan bahwa ini loh jasa saya,
06:44ini loh foto wisuda saya,
06:46kan yang dibutuhkan bukan soal ijasa dan wisudanya,
06:48tetapi bagaimana ijasa itu diperolehkan,
06:50apakah itu cara-cara yang patut atau tidak.
06:52Berarti artinya kalau tadi siang Pak Asro ini klarifikasi di gedung MK,
06:57memanggil wartawan,
06:58menyampaikan ini ijasahnya,
07:01salinan ijasahnya,
07:02ini foto-foto pada saat wisuda,
07:04ini belum tentu memastikan bahwa ijasa yang digunakan asli atau tidak gitu.
07:10Ya, itu tidak cukup.
07:12Apa yang diperlihatkan oleh Pak Asro,
07:14foto ijasa, foto wisuda itu tidak cukup.
07:16Kan bukan persoalan foto ijasa dan wisudanya,
07:19tetapi bagaimana ijasa itu diperolehkan,
07:21bagaimana wisuda itu diperoleh gitu.
07:23Nah, salah satu cara untuk mengetahui itu ya,
07:25bagaimana proses pemeriksaan terhadap
07:27dari mana kemudian ijasa itu diperoleh Pak Asro gitu.
07:30Kalau kemudian dengan Polandia,
07:32kalau kemarin seingat saya,
07:34di bulan September itu kan ada proses
07:36mutua legal asisten antara Indonesia dengan Polandia kan.
07:41Jadi ada semacam perjanjian timbal balik
07:43untuk bantuan berkaitan dengan pidak pidana.
07:45Jadi bisa saja,
07:46mutua legal asisten itu digunakan sebagai dasar
07:49Kepulisan Republik Indonesia bekerjasama dengan Kepulisan Polandia
07:52untuk memeriksa.
07:53Apakah memang tempat universitas
07:55tempat di mana Pak Asro mendapatkan ijasa itu?
07:59Dan bahkan kalau disebut-sebut,
08:01kita kembali lagi soal pada saat fit and proper test,
08:04Pak Trimad,
08:05kalau tadi dikatakan bahwa ini adalah tugas sekretariat
08:08untuk memeriksa,
08:10mengecek begitu ya,
08:12keaslian atau dokumen-dokumen
08:13salinan ijasa yang dimiliki
08:16seorang calon hakim MK.
08:18Berarti artinya ini ada catatan juga
08:19yang seharusnya diperbaiki,
08:20jangan hanya tadi ketika dikatakan
08:23kemudian dekas sama anggota DPR,
08:25jadi kemudian mengabaikan
08:26hal-hal yang seharusnya memang harus diperiksa
08:29dan dicek lagi.
08:31Kedua,
08:32perwakilan praksip lengkap,
08:35baru kita jadwalkan pidap proper,
08:37itu yang kita lakukan.
08:38Yang kedua,
08:40menurut saya bisa paralel,
08:41MK-MK kan tadi statementnya,
08:43Pak Ketua sudah jelas,
08:44jelas akan melakukan proses bahkan ini bukan sekedar
08:48soal pelanggaran hukum.
08:50Nah, silakan MK-MK bekerja,
08:52kemudian Polri bekerja,
08:54bahkan yang ketiga,
08:55saya juga mengusulkan kawan-kawan Komisi 3,
08:58karena Pak Asurusani ini dari DPR,
09:02tentu bisa juga mengundang Pak Asurusani ini datang,
09:05dan tentu Komisi 3 bertanggung jawab
09:08karena yang memilih Pak Asurusani
09:10menjadi hakim konstitusi,
09:12bisa juga dilakukan pemanggilan kepada Pak Asurusani itu
09:16oleh Komisi 3,
09:17jadi supaya semuanya terjelas,
09:19dan saya senang,
09:20Pak Asurusani juga hari ini,
09:22berinisiatif langsung melakukan kompresi PED,
09:25menunjukkan problem,
09:26apa yang dikatakan oleh Pak Ardiansyah itu belum cukup,
09:30iya, memang belum cukup,
09:31ini terlalu dini,
09:32kalau kita menganggap,
09:33apa,
09:34urusan kegiatan Pak Asurusani ini,
09:36sudah selesai.
09:37Biarkan ini berlanjut,
09:39dan mudah-mudahan,
09:40bisa secepatnya,
09:41sehingga tidak melakukan proses,
09:44apa,
09:46delegitimasi terhadap MK itu sendiri.
09:48Kita berharap,
09:50MK-MK juga sempat bekerja,
09:52apakah dalam proses ini,
09:53Pak Asurusani boleh menangani perkara atau tidak,
09:56itu juga harus diperjelas,
09:58sebelum urusannya clear benar oleh MK-MK.
10:01Seperti itu, Mbak.
10:01Oke, dengan adanya dugaan ijasa palsu yang digunakan,
10:05Pak Asurusani ini,
10:06pertanyaan berikutnya,
10:07apakah juga menjadi tanggung jawab dari anggota DPR,
10:10yang kala itu melakukan fit and proper test kepada Pak Asurusani,
10:13usai jeda ya,
10:13Bapak-Bapak,
10:14tetap bersama kami di Sapa Indonesia Malam.
10:16Bersama kami di Sapa Indonesia Malam,
10:24Pak Herdi,
10:25saya sebelum ke Patrimat,
10:27saya mau ke Pak Herdi dulu,
10:28jadi,
10:28menurut Anda,
10:29sebaiknya meskipun ini baru tudingan ya,
10:31penggunaan ijasa palsu,
10:33apakah Pak Asurusani harus dinonaktifkan sementara waktu,
10:37artinya tidak menangani perkara-perkara?
10:39Ya, sebenarnya mekanisme itu disiapkan ya,
10:43jadi kalau kemudian kita baca baik-baik di dalam guna-guna MK yang 7-2020,
10:47ada tiga skema pemberhentian di situ ya,
10:50pemberhentian dikarenakan memang secara hormat,
10:54pemberhentian secara tidak hormat,
10:55ada istilah pemberhentian sementara,
10:57apa maksud pemberhentian sementara di dalam guna-guna MK itu,
11:01agar yang bersangkutan,
11:03misalnya salah satu hakim,
11:04dianggap melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku,
11:07dianggap melakukan perbuatan tercela misalnya,
11:10ada delapan ya syarat-syarat di situ untuk diberhentikan secara tidak hormat,
11:15maka bisa saja diberhentikan sementara waktu,
11:18secara teknis dihitung sejak diberhentikan 60 hari ya,
11:22dan bisa ditambah 30 hari sebagai perpanjangan.
11:25Pertanyaannya,
11:26apakah kemudian Pak Asurus sebaiknya diberhentikan sementara waktu,
11:29saya kira untuk menjamin objektivitas proses pemeriksaan terhadap
11:34atau penyelidikan yang dilakukan oleh MK MK,
11:36saya kira itu menjadi opsi yang bisa saja dilakukan oleh MK.
11:40Supaya maruah MK-nya juga tidak terganggu gitu ya?
11:43Yes, kita masih ingat betul dulu ketika problem putusan 90 ya,
11:47yang melibatkan Gibran Rekabu Miraka,
11:51saya kira waktu itu kan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan,
11:54agar kemudian dianggap bahwa MK-MK bekerja secara independen,
11:58termasuk maruah MK secara kelembagaan,
12:00saya kira itu menjadi opsi yang bisa saja dilakukan.
12:03Jadi pemerintahan sementara waktu sembari,
12:05pertama Pak Asurus juga diberikan waktu untuk fokus di dalam menyelesaikan perkara ini,
12:09yang kedua,
12:10itu juga bisa memberikan jaminan kepada publik bahwa proses pemeriksaan ini memang berjalan secara independen.
12:15Oke, kalau gitu,
12:17apakah kemudian dengan kasus atau tudingan penggunaan ijasa palsu seorang hakim MK ini,
12:24Pak Trimet,
12:25apakah ini juga menjadi bentuk pertanggung jawaban kepada anggota DPR yang kala itu melakukan?
12:30Ya, saya kira iya.
12:32Makanya saya sampaikan tadi,
12:34bentuk dari pertanggung jawaban DPR dengan mengundang Pak Asurusani,
12:38Pak Asurusani dipanggil ke DPR untuk bisa juga menyampaikan,
12:44mempertanggung jawabkan apa yang dilaporkan.
12:46Ini saya kira bukan tudingan,
12:48kalau sudah berani seseorang dari aliansi ini melaporkan ke Barat Krim,
12:54tentulah mereka ada bukti permulaan yang sangat cukup ya,
12:59sehingga berani melaporkan pejabat negara sekelas hakim konstitusi itu dilakukan.
13:04Kedua,
13:05MK-MK saya kira segera memprosesnya dan segera memeriksa,
13:10kemudian menyampaikan pendapatnya.
13:13Apakah Pak Asurusani berhenti sementara,
13:16tidak boleh menangani perkara-perkara,
13:18sebagaimana disebutkan Pak Erdiansyah tadi,
13:21atau apa keputusan dari MK-MK,
13:24supaya isu ini tidak bergulit.
13:27Tapi kan yang ketiga, isu ini kan bagus, Mbak.
13:29Isu ini sudah langsung keluar,
13:31Pak Asurusani menyampaikan,
13:33dan bawa dia kuliah,
13:34kapan dia kuliahnya,
13:36meskipun 11 tahun ya,
13:37kapan.
13:38Memang saya agak surprise,
13:41Pak Asurusani tadi saya sekilas mendengar,
13:43beliau selesai 11 tahun.
13:45Ya, Pak Trimed.
13:50Oke, sambungannya nampaknya terputus, Pak Trimed.
13:56Oke, saya kembali ke Pak Erdiansyah dulu,
13:59kalau gitu, sambil menunggu jaringan yang bagus,
14:02dari Pak Trimed Panjaitan.
14:05Pak Erdiansyah.
14:06Pak Pimpinan.
14:09Oke, kita sambung kembali ke Pak Trimedia Panjaitan,
14:13tapi sambil menunggu, saya mau bertanya hal yang sama.
14:16Ya, sudah, sudah, Mbak.
14:17Oke, gimana-gimana itu tadi Pak Trimed?
14:19Jadi yang sorotan 11 tahun kuliah doktoral itu juga yang disoroti gitu?
14:23Iya, bagi saya pribadi ya.
14:25Bagi saya pribadi,
14:27sekaligus juga yang cukup mengenal Pak Asurusani,
14:30itu harus lebih detail lagi diceritakan.
14:33Tidak semata-mata soal kesibukan di DPR,
14:37kesibukan di Partai.
14:39Memang di DPR sendiri, Pak Asurusani ini sepanjang pengetahuan saya,
14:43selama kami mungkin 10 tahun di DPR,
14:46orang yang cukup tekun, serius,
14:48dan juga tingkat kehadirannya di gedung DPR maupun kunker-kunker,
14:54itu luar biasa.
14:55Dan Pak Asurusani seringkali menjadi tim hukum DPR
15:00dalam memberikan pandangan dan pendapat di Mahkamah Konstitusi.
15:04Jadi itu lebih didetailkan lagi.
15:06Dan itu bisa detail, mudah-mudahan minggu ini atau minggu depan,
15:10karena minggu ini komisi tiga kelihatan sedang memulai proses
15:14fit and proper terhadap KY,
15:16dan itu juga bisa menjadi bahan masukan terhadap komisi tiga
15:21kejadian Pak Asurusani ini,
15:23sehingga jangan ada juga anggota KY yang dipilih.
15:27Itu bermasalah ijazahnya setahun, dua tahun kemudian.
15:30Oke, tadi juga sebenarnya di komisi tiga juga sudah disinggung oleh Pak Habibur Rahman sendiri
15:37soal itu penggunaan ijazah calon anggota atau hakim KY, Pak Trimet.
15:43Oh, sudah dari mbak ya?
15:44Iya, ada disinggung seperti itu.
15:45Sama pikirannya dengan Pak Habibur Rahman ya?
15:46Oke, kembali lagi ke Pak Herdi Asya.
15:48Pak Herdi Asya, sebenarnya catatan kritikannya seperti apa sih
15:51kalau tadi kan dari Pak Trimet atau mungkin kawan-kawan di anggota DPR
15:54sudah memandang, sudah mengenal lama seorang Arsul Sani,
15:58kemudian juga rajin mengenalnya,
16:01lalu kemudian apa catatannya supaya tidak mengebaikan hal-hal yang memang
16:05atau prosedur-prosedur yang harus memang dilalui selayaknya calon-calon hakim MK?
16:11Iya, berkenal cukup lama pendapatnya,
16:16karena bukan menjadi jaminan begitu ya.
16:18Seperti yang saya bilang tadi,
16:19pertama saya kira kritikan yang penting adalah
16:21bahwa karena proses politik yang menentukan usulan Pak Asro sebagai calon hakim MK ketika itu,
16:29jangan kemudian kita menggampangkan semua persoalan,
16:31termasuk ketiadaan prinsip hati-hatian di dalam memeriksa dokumen persyaratan Pak Asro Sani.
16:36Kan sebenarnya ini rasionable ya,
16:38misalnya apakah mungkin Pak Asro Sani memilih universitas di Polandia
16:43yang tempatnya cukup jauh,
16:44meskipun tadi alasannya ini karena pandemi kuliah online dan sebagainya,
16:48tapi saya kira itu tetap mencurigakan begitu ya.
16:50Apalagi tadi disebut,
16:52terkonfirmasi bahwa Pak Asro kalau menghitung sejak dari Inggris,
16:57kemudian pindah ke Polandia itu kira-kira 11 tahun begitu,
17:00itu saya kira mencurigakan.
17:02Dan Pak Asro sendiri berkuliah di tempat yang tidak lazim gitu.
17:05Belum lagi misalnya.
17:06Kenapa tidak lazimnya? Yang mana nih bagiannya?
17:10Bukan hal yang lazim dituju sebagai tempat berkuliah ya.
17:13Apa jaraknya? Kredibilitasnya?
17:18Jarak kemudian tempat justru memilih di Polandia ya,
17:21hal yang tidak lazim dilakukan oleh teman-teman di DPR gitu ya.
17:23Kemudian yang berikutnya saya kira penting untuk memastikan bahwa
17:27antara proses persyaratan, dokumen-dokumen persyaratan,
17:32itu menjadi bagian juga yang harusnya ditanyakan dan diperiksa oleh teman-teman di DPR.
17:37Jadi jangan karena persoalan satu frekuensi seperti yang saya bilang di awal,
17:42saat berkawan lama, kemudian kita menafikan hal-hal semacam ini.
17:46Jadi ini saya kira penting untuk dipastikan
17:49kalau kita bicara soal proses seleksi ke depannya.
17:51Ini seperti apa,
17:55kalau kemudian proses ini karena alasan ada tanggung jawab moral,
17:59makanya kemudian penting memanggil Pak Asrul,
18:01ya memang ini terkesan asap mendahuli api.
18:05Artinya seharusnya proses itu sudah dilakukan sejak awal.
18:08Bagaimana proses pemeriksaan sedetail mungkin dilakukan sejak awal,
18:12fit and proper dilakukan terhadap orang-orang.
18:13Agar tidak ada cacat ya, atau celah-celah ya begitu ya?
18:18Yes, itu yang menjadi penting menurut saya.
18:21Yang kedua, saya kira catatan pentingnya adalah
18:24berkaitan dengan MK secara kelembagaan.
18:27Kenapa tadi saya bilang,
18:29ada opsi memberhentikan sementara waktu kepada Pak Asrul Sani.
18:33Karena ini bicara soal kepercayaan lembaga,
18:37ada semacam public trust yang dipertaruhkan begitu.
18:40Jangan karena nilai setitik rusak susu-susu belanga kan.
18:44Makanya penting,
18:45proses verifikasi terhadap dugaan pengguna jasa palsu
18:50yang dituduhkan kepada Pak Asrul itu segera diverifikasi.
18:54Secara politik tadi, usulan Pak Atri,
18:56ya Pak Asrul Sani misalnya dipanggil ke DPR,
18:58kemudian ditanyakan kembali seperti apa prosesnya dan sebagainya.
19:01Tapi bagi saya sebenarnya kan yang paling penting adalah
19:03bagaimana memastikan bahwa ada rangkaian kejadian di Polandia,
19:07di mana Komisi Antikorupsi di Polandia, KPK-nya Polandia,
19:11kemudian menangkap beberapa orang yang berkaitan dengan pengelolaan universitas,
19:15dengan dugaan membisniskan jasa dari universitas yang dimaksud.
19:18Yang kebetulan, tempat Pak Asrul Sani berkuliah di sana.
19:22Jadi, lantai tanpa peristiwa ini juga tidak bisa dipisahkan.
19:25Makanya saya bilang tadi, bisa jadi misalnya,
19:28karena ada laporan masuk di Kepulisan Republik Indonesia,
19:31maka apa yang saya sebut tadi dengan istilah mutual legal assistant itu,
19:35perjanjian timbal balik di dalam urusan tindak pidana,
19:39itu bisa dilakukan dengan Kepulisan Polandia.
19:41Ya, hitung-hitung test-test lah hasil dari MLA itu ya,
19:45mutual legal assistant yang pernah dilakukan, yang tidak jauh.
19:47Kalau dari Pak Herdi sini, artinya apakah harus tadi jalannya harus beriringan saja,
19:53misalnya yang diproses di soal tudingan itu di Baraskrim,
19:57dengan yang di MKMK ini kan mengenai kode etik ya,
20:00apakah itu harus berjalan bersamaan atau yang mana dulu harus dimulai dulu, diselesaikan?
20:06Ya, saya kira bisa bersamaan.
20:07Jadi, teman-teman di MKMK memulai proses pemeriksaan,
20:10penyelidikan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik itu,
20:13karena domennya memang di MKMK adalah domen etik ya.
20:16Apakah misalnya Pak Aslo dianggap melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pendapatan perilaku hakim?
20:22Apakah misalnya dianggap melakukan perbuatan tercelah ya?
20:25Karena perbuatan tercelah itu kalau kita baca penjelasan di undang-undang MK adalah perbuatan
20:29yang berkaitan dengan pertaruhan martabat nama lembaga kan?
20:33Jadi, bisa saja pintu masuk itu digunakan, proses pemeriksaannya bisa dilakukan secara bersamaan, MKMK jalan,
20:40tetapi proses konfirmasi apakah memang ada dugaan jasa palsu yang digunakan di sana juga bisa dilakukan oleh perat kepolisian.
20:46Bahkan secara politik tadi Pak Tri bilang, ya Pak Aslo bisa jadi dipanggil oleh DPR,
20:51meskipun ya hapsnya itu ditempuh di awal proses seleksi di awal Pak Aslo dianggap terpilih ya,
20:59tapi nggak apa-apa, proses politik tetap harus dilakukan oleh komisi.
21:03Komisi dianggap setidak-tidaknya bagian dari pertanggung jawaban moral tempat di mana kemudian Pak Aslo diusulkan sebagai hakim MK ketika itu.
21:11Oke, kita lihat nanti apa keputusan dari MK dan termasuk juga MKMK.
21:14Terima kasih untuk pandangannya Pak Andiang.
21:17Ini memang mbak, pertama kali terjadi di DPR, yang kami pilih apakah pimpinan KPK, kemudian hakim magung,
21:27sampai dengan hakim konstitusi dan yang lain-lain yang melalui pintu komisi 3,
21:33peristiwa dipersoalkan ijazahnya.
21:35Jadi ini pelajaran dan catatan yang baik bagi komisi 3 untuk lebih hati-hati.
21:41Saya setuju pendapat itu, karena belum terjadi isu-isu soal ijazah-ijazah Pak Aslo ini.
21:48Kedepan soal ijazah memang harus menjadi konsen yang tinggi bagi DPR sendiri.
21:54Tidak hanya di komisi 3 saya kira, tapi komisi 1 sampai dengan 13 yang melakukan PITM proper.
22:00Oke, sudah kita tangkap. Terima kasih.
22:03Terima kasih Pak Trimut.
22:04Saya kira bukan kali ini saja Pak Tri, kemarin juga pengganti Pak Arief, itu bahkan tidak ada proses seleksi cerah terbuka gitu ya.
22:13Itu juga yang kita sayangkan. Jadi sebenarnya teman-teman...
22:16Bukan-bukan, maksudnya soal ijazah Pak. Soal ijazahnya.
22:20Berarti artinya itu Pak Heri juga setuju ya tadi ya, kalau soal kedepannya sebenarnya harus lebih selektif lagi, bukan hanya sekedar syarat formalitas,
22:31tapi itu betul-betul harus diteliti, diperiksa ya, benar apa enggak ijazahnya gitu ya.
22:36Yes, betul-betul. Jadi on the track harus berjalan dengan prinsip-prinsip.
22:40Kira-kira begitu Mbak.
22:41Oke, terima kasih Pak Heri. Terima kasih juga Pak Trimut. Selamat malam Mbak-Mbak-Mbak semua.

Dianjurkan