Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengungkapkan kasus bullying atau perundungan tiap tahun ajaran baru meningkat.

Sementara itu, eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji menyoroti peran pihak sekolah yang menjadi garda terdepan dalam pencegahan kasus bullying.

"Polisi kan berada di gerbang terakhir setelah ada kejadian. Nah sebelumnya, pihak sekolah lah yang paling tahu itu," ujar eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji pada Senin (17/11/2025) dalam program Sapa Pagi KompasTV.

Hal tersebut diungkapkan Susno dan Komisioner KPAI Diyah dalam menanggapi kasus dugaan bullying siswa SMP yang menelan korban jiwa.

Baca Juga Selidiki Dugaan Bullying Siswa SMPN 19 Tangsel, Polisi Periksa 6 Saksi di https://www.kompas.tv/regional/631200/selidiki-dugaan-bullying-siswa-smpn-19-tangsel-polisi-periksa-6-saksi

#susnoduadji #kpai #bullying

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/631225/full-susno-duadji-kpai-blak-blakan-soroti-siswa-smpn-tangsel-diduga-dibully-hingga-meninggal
Transkrip
00:00Intro
00:00Pilu, seorang siswa SMP di Tangerang Selatan, Banten
00:11yang diduga menjadi korban bullying atau perundungan, meninggal dunia.
00:16Korban meninggal setelah sepekan dirawat intensif di rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan.
00:24Isak tangis keluarga tak terbendung di pemakaman keluarga di Ciatar Maruga.
00:30Korban meninggal pada minggu pagi setelah mengalami koma karena gangguan syaraf di kepala
00:35akibat dugaan kekerasan di sekolah.
00:38Keluarga menuntut keadilan agar pelaku ditangkap.
00:41Kalau tidak sadar dari Arif Rasa.
00:43Dari Arif Rasa?
00:44Iya.
00:44Gak ada perkembangan juga?
00:45Iya, gak ada perkembangan.
00:46Senin masih bisa bicara, bisa ngobrol-ngobrol, masih bisa.
00:50Kita memberi sanksinya buat sekolah aja sama dari KPAI kan kata-kata memberi sanksi.
00:56Sama pihak sekolah gimana tanggapannya untuk sanksi yang diberikan ke pelaku.
01:02Berarti pihak keluarga menyerahkan langsung aja ya?
01:04Kita lebih fokus kelasinya aja.
01:07Kuasa hukum keluarga korban bilang bersama KPAI dan Dinas Pendidikan Tangerang Selatan
01:13setelah melaporkan kasus dugaan bullying yang mengakibatkan korban meninggal ke polisi.
01:18Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI
01:41mendesak polisi untuk segera menangani kasus perundungan atau bullying
01:45yang terjadi di salah satu SMP di Tangerang Selatan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
01:51Kata KPAI, semestinya sekolah langsung merespons sejak pertama kali ada laporan tindakan bullying.
01:58KPAI mencatat kasus perundungan di sekolah setiap tahun ajaran baru meningkat.
02:04Kepolisian untuk segera menindaklanjuti dan intinya kami sudah melaporkan ya mbak
02:08tetapi laporan memang belum tersebut laporan utuh karena memang kami menunggu dari pihak keluarga.
02:14Enggak, penanganannya juga mestinya sekolah harus sigap ya karena jangan hanya berfokus di preventif
02:19penanganan juga demikian kalau sudah terjadi kan sekolah juga harus melakukan sesuatu gitu ya.
02:25Kami sedih sekali mbak memang KPAI mencatat bahwa pada tahun ajaran baru
02:30ini indikasi bullying itu memang naik ya.
02:33Kenapa? Karena pada saat itu ada junior baru kemudian ada senior baru.
02:38Nah, junior senioritas inilah yang kemudian memicu adanya bullying yang kemudian mengarah kepada sikis ataupun fisik.
02:50Dalam kasus ini, Polres Tangerang Selatan telah memeriksa 6 saksi untuk menyelidiki dugaan perundungan yang dialami korban.
02:57Polisi juga mengusut apakah sakit yang diderita korban berkaitan dengan tindak kekerasan yang dialaminya di sekolah.
03:04Ini kami berinisiatif dari awal dari Polres Tangerang Selatan tanpa adanya laporan polisi maupun keterangan dari orang tua korban.
03:16Kami sudah melakukan rangkaian penyelidikan.
03:20Nanti sudah ada pemeriksaan saksi-saksi?
03:23Ya, saat ini yang kami sudah periksa sudah total ada 6 orang saksi yang kita lihat, kita perkirakan mengetahui tentang adanya peristiwa dugaan tindak pidana ini.
03:37Korban diduga dirundung teman sekolahnya sejak masa pengenalan lingkungan sekolah pada Oktober 2025.
03:44Akibatnya korban harus menjalani perawatan intensif karena gangguan syaraf di kepala yang berimbas pada mata dan kesehatannya.
03:51Eka Marlupi, Kompas TV Tangerang Selatan, Banten
03:56Seorang siswa SMP di Tangerang Selatan, Banten yang diduga menjadi korban bullying meninggal dunia.
04:11Korban meninggal setelah sepekan dirawat intensif di rumah sakit kawasan Jakarta Selatan.
04:16Apa yang membuat aksi perundungan kerap terjadi di lingkungan pendidikan?
04:20Dan bagaimana proses hukumnya yang harus memperhatikan kepentingan anak di bawah umur?
04:25Kita bahas bersama komisioner KPI, Dia Puspita Rini.
04:28Selamat pagi, Bu Dia.
04:33Iya, selamat pagi.
04:35Oke, terima kasih Bu Dia sudah bergabung di Dialog Sampai Indonesia pagi pada hari ini.
04:39Dan juga bersama kita kabar reskrim Polri 2008-2009, Komjen Purnawirawan, Susno Duwaji.
04:44Pak Susno, selamat pagi.
04:46Selamat pagi, Mas Mario.
04:48Terima kasih Pak Susno sudah bergabung di Dialog Sampai Indonesia pagi juga.
04:51Pak Susno, saya duluan ke Anda.
04:54Bagaimana Anda melihat bahwa kasus perundungan terjadi lagi dan bahkan memakan korban jiwa?
05:00Baik, pertama kita ucapkan duka cita kepada keluarga korban atas peristiwa ini.
05:06Peristiwa perundungan atau bullying ini terjadi, terjadi, terjadi.
05:10Seperti tidak ada endingnya dan semakin keras.
05:13Dan terakhir, mengabatkan korban jiwa.
05:17Termasuk di SMA 72.
05:20Itu katanya akibat perundungan juga karena untuk balasnya dia sampai buat bom 7.
05:26Nah ini sudah sangat memprihatinkan untuk Indonesia.
05:30Ini tantangan bagi sekolah, bagi orang tua, bagi KPAI.
05:34Ini tidak cukup diselesaikan oleh Polri.
05:37Kalau Polri kan menyelesaikan masalah setelah terjadi pidana.
05:41Nah, dan ini kita bersyukur Polri Stangerang Selatan belum ada laporan tapi sudah menangani.
05:48Tapi harus lebih cepat dari itu.
05:50Sekarang kan baru 6 saksi yang diperiksa.
05:52Guru harus diperiksa.
05:54Harus dimintai pertanggung jawaban.
05:56Kemudian, bagaimana mengatasi ini?
05:59Nah, mengatasi ini kan sudah ada instruksi dari Kementerian Pendidikan zaman dulu ya.
06:04Tahun berapa lupa saya.
06:06Bahwa sekolah itu harus zero daripada kekerasan.
06:08Harus membuat saluran laporan yang bisa direct ke sekolah atau direct ke KPAI.
06:15Kalau ada siswa yang dibullyin.
06:17Dan saluran itu harus sedemikian rupa.
06:21Tidak diketahui oleh siapapun siapa yang lapor.
06:24Nah sekarang, bagaimana tindakan hukumnya?
06:26Tindakan hukumnya jelas karena ini masih anak-anak.
06:29Maka ini dikatakan adalah anak bermasalah dengan hukum.
06:33Peradilannya pun tunduk pada peradilan anak.
06:36Kemudian, ancaman hukumnya tetap lebih ringan.
06:40Tetapi apapun juga yang terjadi, hal ini pertama harus diberikan keadilan kepada keluarga korban atau kepada korban.
06:49Dan ini tidak boleh terjadi.
06:51Ini saya dengar akibatnya daripada beruntun daripada pengenalan prasekolah.
06:59Kenalan apa namanya itu?
07:00Masa pengenalan sekolah.
07:02Nah itu bila perlu, Kementerian Pendidikan menghapus acara itu.
07:06Tak perlu.
07:07Manfaatnya tak ada.
07:09Justru yang terjadi adalah tindakan kekerasan pada siswa.
07:12Oke, Anda mau bilang bahwa ini sebenarnya bukan hanya persoalan atau ditangani oleh polisi, tapi semua pihak ya?
07:20Iya, polisi kan pada gerbang terakhir setelah ada kejadian.
07:23Nah sebelumnya, ini pihak sekolah lah kejadiannya di sekolah yang paling tahu itu.
07:29Nah sekolah kenapa tidak membuat saluran bahwa harus ada laporan kalau ada yang dibullying.
07:34Dan sekolah ngambil tindakan tegas.
07:36Bila perlu anak yang suka main rundung-merundung itu, entah senior, entah apa, dikeluarkan aja dari sekolah.
07:42Jangan sampai terjadi lagi gitu.
07:44Kasian jiwa.
07:46Sampai saat ini belum ada laporan kalau kata polisi dari pihak keluarga.
07:49Tapi polisi sendiri yang melakukan penyusutan.
07:50Menurut Anda dari sekolah sebenarnya ini adalah sebuah tindakan yang salah karena tidak melaporkan sebenarnya.
07:56Terkait dengan pengenalan tersebut.
07:57Iya, iya.
07:58Karena ini peristiwanya pidana, Polri tidak perlu nunggu laporan.
08:01Tidak perlu nunggu laporan, sudah benar tindakan kepolisian Polri Stangerang Selatan.
08:07Tetapi apapun juga, pihak sekolah ini dinilai tidak ini ada rasa abailah terhadap peristiwa ini.
08:16Kok nggak lapor? Kok?
08:17Nah, mestinya lapor, mendatangi keluarga korban, minta maaf, dan sebagainya.
08:22Karena kejadiannya ini di sekolah.
08:25Masa sekolah nggak tahu ada bullying, ada perundungan terhadap siswanya sampai demikian keras gitu.
08:31Makanya, penyidik Polri harus memeriksa juga kepala sekolahnya.
08:36Oke, oke.
08:37Saya ke Budiah dari KPI.
08:39Budiah, bagaimana penanganan proses hukum kasus yang menimpa siswa SMP tersebut?
08:45Iya, per hari ini sampai tadi malam kami minta dari pihak kepolisian untuk segera saja untuk menaikkan ya.
08:54Artinya, kalau dari pihak keluarga belum ada laporan ya, tidak menjadi masalah ya Pak Susna ya, kalau kemudian kepolisian.
09:01Tidak, tidak perlu. Tidak perlu laporan, ini pidana ini.
09:04Iya, iya.
09:04Jadi, pihak kepolisian langsung untuk melakukan penyelidikan.
09:08Itu yang pertama.
09:10Yang kedua, ketika saya bertemu dengan Pores Tangsel pada hari Selasa, itu sebenarnya sudah kami minta untuk segera ditindaklanjuti ya.
09:21Bahwa bullying dalam bentuk apapun, apalagi ini sampai fisik ya, mohon untuk segera ditindaklanjuti begitu.
09:27Meskipun dari pihak sekolah, karena saat itu juga kami bertemu dengan Kepala Dinas ya, dari pihak sekolah menyampaikan bahwa sudah memediasi.
09:36Tetapi kan mediasi gagal ya mas ya, karena memang kondisi anak juga semakin buruk begitu ya.
09:41Sehingga ya tampaknya kalau tidak berhasil di mediasi di sekolah ya, di proses lebih lanjut begitu.
09:48Budiak, sampai saat ini juga bukan hanya dari sekolah, tapi pihak keluarga juga tidak melaporkan.
09:53Apakah mungkin ada dugaan, tekanan buat pihak keluarga sehingga tidak melaporkan ini atau bagaimana sebenarnya?
09:59Setahu saya informasi yang kami dapat dari pihak keluarga memang si anak korban dengan anak yang terduga pelaku ini kan memang dekat ya.
10:08Dari tempat tinggal, juga secara ini kan juga agak dekat, mungkin ada rasa tidak enak juga.
10:14Tetapi kami sudah mengedukasi bahwa bentuk apapun itu, sedekat apapun, karena anak punya hak untuk dilindungi secara undang-undang dan harus ada proses hukum tidak jadi masalah.
10:26Justru kalau lebih cepat lebih baik.
10:27Oke, seperti yang dikatakan Pak Suso tadi, apakah memang ke depan proses hukumnya akan melalui lewat undang-undang peradilan anak atau bagaimana?
10:37Iya, tetap. Jadi untuk anak korban dan anak yang terduga pelaku itu kan memang dilindungi ya.
10:44Terutama dalam undang-undang perlindungan anak di pasal 59A.
10:47Kemudian untuk anak berkonflik dengan hukum, itu selain undang-undang perlindungan anak, juga undang-undang sistem peradilan pidana anak.
10:54Jadi tidak usah khawatir ya, sebenarnya di dalam penegakan hukum di Indonesia ini kan sudah mengukur.
11:01Walaupun memang seperti kata Pak Suso tadi, perilaku anak-anak kita hari ini memang sangat berbeda ya.
11:08Jauh-jauh lebih ini daripada sebelum-sebelumnya.
11:13Tetapi ya bagaimanapun juga, karena ini masih anak di bawah umur, memang ada perlakuan yang berbeda dari orang dewasa.
11:20Oke, apakah nanti akan dimasukkan ke rumah detensi atau bagaimana proses hukumnya, Bu?
11:24Biasanya selain rehabilitasi, Mas.
11:26Jadi ada rumah aman, direhabilitasi dulu, terus kemudian nanti proses hukum.
11:32Jadi kalau memang melibatkan anak di bawah umur, di pasal 59A, itu kan memang prosesnya harus cepat.
11:37Karena ada hak-hak anak di situ.
11:39Nah, yang kedua, nanti kita lihat.
11:43Jadi memang ada tingkatan restoratif justice itu ada diversi.
11:46Dan kalau diversi gagal juga masuk di penyelidik, apa?
11:51Di P21 ya Pak Suso ya, kemudian nanti juga ada diversi juga di situ.
11:57Jadi diversi yang dilalui anak ini nanti sampai tiga kali.
12:01Dan itu pun juga ada konsekuensi hukum.
12:04Betul ya Pak?
12:04Oke, saya kembali ke Pak Suso.
12:08Pak Suso, melengkapi apa yang disampaikan oleh Bu Diyah tadi.
12:12Proses hukum penanganan anak ini seperti apa?
12:14Pertama, dia tunduk kepada undang-undang tentang perlakuan pidana oleh anak.
12:21Kedua, hukum acaranya tersendiri, Pradil dan anak.
12:24Nah, untuk kasus ini, korbannya korban nyawa.
12:28Saya mohon kepada Polres Tangerang Selatan agar cepat,
12:32karena ada ketentuannya harus diproses lebih cepat.
12:35Tidak perlu menunggu laporan baik dari keluarga, dari korban, ataupun dari KPAI.
12:41Ini bukan delik aduan.
12:43Yang kedua, segera saja proses, kemudian sesuai dengan ketentuan perundangan peradilan anak.
12:50Ketiga, tentang damai, apa namanya, justice tadi.
12:55Itu tetap harus diproses secara hukum.
12:59Karena ini bukan saja misalnya mengakibatkan cedera, luka, dan sebagainya.
13:03Ini nyawa.
13:04Nah, tentang adanya misalnya ketentua pihak keluarga daripada anak yang bermasalah dengan hukum,
13:11mendekati pihak keluarga korban, itu tidak masalah.
13:15Misalnya memberikan bantuan atau apa, itu termasuk hal-hal yang meringankan, yang beritipan baik.
13:20Tetapi bukan berarti bahwa proses hukumnya menjadi tidak ada.
13:25Ini nyawa melayang.
13:26Bagian dari memberikan efek jerat juga ya?
13:29Iya. Bagian ini pendidikannya.
13:32Jangan dikira bahwa hukum itu membuat sengsara.
13:36Tidak, ini lebih banyak lagi unsur pendidikannya agar hal serupa tidak terjadi di seluruh Indonesia.
13:44Saya yakin di seluruh Indonesia banyak hal seperti ini, tapi yang terangkat keperbukaan hanya ini.
13:49Nah, yang lain banyak ini.
13:51Nah, ini catatan juga untuk pihak pendidik, pihak sekolah.
13:55Sekolahnya ini kalau terjadi demikian, ini sekolah bermasalah.
13:58Ada instruksi, saya ulangi lagi, dari Kementerian Pendidikan tentang sekolah zero kekerasan.
14:04Apakah dia sudah melakukan tindakan apa yang dilakukan oleh sekolah ini supaya tidak ada zero kekerasan di sekolahnya?
14:10Oke, saya kembali ke Budia.
14:12Budia, saya baca data Komisi Perlindungan Anak Indonesia itu dan jaringan pemantau JPPI,
14:19kekerasan terhadap anak meningkat tajam pada tahun 2004 dan kenaikan lebih dari 100% dibandingkan tahun 2023.
14:26Di tahun 2025 ini, bahkan 31%-nya itu adalah perundungan.
14:32Kenapa bisa terjadi seperti ini, Bu?
14:33Dan apalagi seperti yang disampaikan oleh KPAI juga, di tahun ajaran baru kekerasan itu meningkat.
14:39Ya, jadi kami kan setiap tahun menganalisis ya, Mas.
14:45Dan sebenarnya sudah sejak bulan Oktober itu kami memberikan alarm karena kondisi tahun 2025 berpindah dengan 2024.
14:52Anak-anak yang mereka melakukan perundungan dan juga yang dibully, itu kan semakin banyak.
14:59Dan memang awalnya dari mulai tahun ajaran baru, Mas.
15:03Jadi di bulan Juli, bulan Agustus.
15:05Di situ ada senioritas, ada junioritas.
15:08Kemudian akan memuncak di bulan September, Oktober, dan November.
15:12Ada apa?
15:13Kenapa di sini memuncak?
15:14Karena memang di situ sudah ada adaptasi, kemudian anak mungkin sudah berinteraksi banyak.
15:20Dan ingat, di bulan Desember itu hampir sebagian besar, geng sekolah,
15:24di seluruh Indonesia itu sedang rekrutmen.
15:26Gitu, Mas.
15:27Itu catch-in kami, bahkan secara ilmiah ya, secara ilmiah juga sudah kami teliti.
15:34Hampir seluruhnya sekolah itu kan memiliki geng.
15:38Itu mau kita tutupi apa tidak lah.
15:41Dan sebagian besar mereka akan rekrutmen di bulan Desember.
15:44Maka di bulan September, Oktober, November itu adalah puncak-puncak buling.
15:48Tetapi kemarin kami sampaikan bahwa perilaku anak-anak kita hari ini itu sudah sangat destruktif.
15:53Karena cara mereka membalas, cara mereka kemungkinan melampiaskan itu jauh berbeda.
16:00Dan salah satunya adalah dengan menyelangkai orang lain,
16:04baik secara spontan, ataupun juga sudah terencana seperti yang mungkin di SMA 72 ya.
16:10Nah, kemudian kami juga melihat bahwa apa yang kurang di sekolah.
16:16Kita kan sudah punya permendiputristek dikti.
16:18Tetapi sampai saat ini TPPK yang di sekolah itu kan belum berjalan dengan maksimal, Mas.
16:23Dan itu sudah kami sampaikan ke Pak Menteri dan direspon oleh Pak Menteri Peninggitan.
16:28Kemudian kami juga meminta, tidak hanya itu, orang tua pun juga lebih aware, Mas.
16:34Karena anak-anak ini di sekolah kebanyakan juga membawa persoalan dari rumah.
16:38Nah, persoalan dari rumah ini yang kemudian orang tua harus berkomunikasi dengan pihak sekolah.
16:44Sehingga kalau misalnya ada sesuatu, itu bisa terkomunikasi di tempat.
16:49Oke, Budiya.
16:49Kenapa pada akhirnya ada kecenderungan saat tahun ini,
16:53anak lebih keras ataupun lebih-lebih tega melukai temannya sendiri?
16:58Ya.
16:58Alasannya apa?
16:59Ya, faktornya adalah media sosial, Mas.
17:02Kita tidak memungkiri.
17:03Media sosial hari ini sangat dekat sekali mempengaruhi pola pikir anak.
17:08Katakanlah game online oke.
17:09Tidak hanya itu ya, game online terus kemudian aplikasi film,
17:15kemudian juga aplikasi yang lain ya.
17:21Mungkin saya tidak bisa sebutkan satu persatu.
17:23Bahkan anak-anak kita ini percaya apa tidak,
17:25mereka banyak sekali yang membuka aplikasi kekerasan ataupun selesai.
17:34Nah, itu yang sebenarnya sudah kami sampaikan jauh-jauh hari,
17:38bahwa kita khawatir bahwa parenting di rumah ini sekarang tergantikan oleh media sosial.
17:42Oke, meminjam perkataan Pak Susno juga bahwa peran sekolah dalam kasus ini terlihat abai.
17:48Menurut Anda seperti itu, apakah memang selama ini KPI menemukan permasalahan bahwa
17:52sekolah ini banyak yang tidak mau lapor sebenarnya,
17:54kalau ada kasus perundungan di dalam perundungannya?
17:57Ya, ada seperti itu, Mas.
17:58Bahkan kami ketika turun ke sekolah, kami akan sampaikan ke sekolah bahwa
18:02sekolah yang baik itu bukan sekolah tanpa masalah,
18:05tapi sekolah yang menyelesaikan masalah dengan seadil-adilnya.
18:09Bahkan kami sampaikan kepada kementerian juga,
18:12mohon bisa di-replace semuanya,
18:14bahwa sekolah yang baik itu bukan sekolah yang tanpa masalah.
18:17Jadi sekolah yang bisa menyelesaikan masalah.
18:20Salah satunya adalah, misalnya ada bullying dan lain sebagainya,
18:23itu gimana nih sekolah ini bisa nggak menyelesaikan?
18:25Rata-rata kan mereka hanya menungkupi mungkin ya,
18:28kemudian ya sudah lah, itu kan biasanya anak,
18:32dan menganggap remeh.
18:33Nah, itu yang bahaya di situ.
18:35Oke, saya kembali ke Pak Susno.
18:36Pak Susno, bagaimana Anda melihat bahwa
18:38tahun ini,
18:40cara kekerasan yang dilakukan anak terhadap anak yang lain itu,
18:44lebih keras dibandingkan tahun-tahun sebelumnya?
18:47Kalau tadi Budia bilang,
18:48media sosial salah satu penyebabnya juga.
18:50Menurut Anda seperti apa?
18:51Bagaimana sebenarnya kita menghentikan ini?
18:54Baik, saya sangat tertarik dengan pernyataan Budia,
18:57bahwa padahal saat-saat penerimaan murid baru,
19:01disitulah awal daripada bullying,
19:03atau awal daripada adanya perundungan.
19:05Kemudian tadi ada perkataan juga bahwa tiap sekolah itu ada geng.
19:10Nah, ini tanggung jawab daripada pimpinan sekolah,
19:13kepala sekolah dan gurunya.
19:15Bagaimana dia bisa menghabiskan geng-geng yang ada di sekolah,
19:20dan perikrutan daripada siswa baru untuk masuk ke gengnya.
19:23Biasanya, kalau siswa baru tidak mau masuk di dalam geng
19:28yang dibuat oleh anak-anak sekolah itu,
19:30maka dia akan dibully.
19:31Kucilkan.
19:32Akan dibully dan akan dirundung.
19:34Nah, ini yang bisa menyelesaikan ini kepala sekolah
19:37dan gurunya.
19:39Jadi, jangan menganggap hal ini bahwa,
19:42ah, biasa itu anak-anak nggak boleh.
19:44Dan ini juga,
19:45geng-geng ini sampai mengganggu proses belajar dan mengajar.
19:49Mengapa?
19:49Misalnya, anak yang boleh mengikuti kegiatan ekstrakulikuler tertentu,
19:54ditentukan oleh geng itu.
19:56Walaupun misalnya seorang anak punya kemampuan main basket,
20:00atau main bulu tangkis,
20:02atau bermusik,
20:02maka dia tidak akan masuk dari ekstrakulikuler itu
20:05kalau dia tidak masuk di dalam geng itu.
20:08Nah, yang bisa tahu hal ini,
20:10yang bisa kenal hal ini adalah sekolah.
20:12Jadi, kita sudah tahu penyebab bullying itu apa.
20:15Penyebab bullying yang terbesar itu adalah geng,
20:18dan perekrutan geng.
20:20Nah, makanya,
20:21bisa nggak sekolah menyelesaikan ini?
20:23Nah,
20:24Kementerian Pendidikan telah membuat,
20:26memerintahkan itu,
20:27membuat, apa namanya,
20:29untuk ada saluran laporan.
20:31Saluran laporan yang tidak diketahui oleh siapapun juga,
20:35langsung ke KPAI,
20:36ataupun ke pihak sekolah,
20:38bahwa ada peristiwa,
20:40ada sesuatu yang tidak beres di sekolah itu.
20:42Nah, ini,
20:43mohon agar Dinas Pendidikan,
20:45Dinas Pendidikan Kabupaten Kota,
20:49Dinas Pendidikan Provinsi,
20:50atau SMA,
20:51itu mengecek,
20:52apakah ketentuan tentang laporan itu,
20:55telah dibuatkan saluran untuk laporan,
20:57supaya bisa diketahui,
20:58bahwa di sekolah itu ada masalah,
21:00apa tidak.
21:01Oke,
21:01saya ke Budia.
21:03Budia,
21:03selain mencelakakan orang,
21:05kasus perundungan ini,
21:07saya catat juga dari data KPAI,
21:09ada 25 siswa,
21:12selama tahun 2025 ini,
21:13sampai Oktober kemarin itu,
21:15mengakhiri hidupnya,
21:16atau suicide,
21:17akibat terkena perundungan tersebut.
21:20Seberapa destruktifnya merusak psiki seorang anak?
21:24Ya,
21:24jadi begini,
21:26dari 25 kasus itu ya,
21:28sudah kami analisis,
21:30sebagian besar faktornya karena bullying mas.
21:32Ya.
21:33Mereka melakukan suicide itu karena bullying,
21:35kemudian,
21:36kalau kita melihat,
21:39ya kita belajar dari SMA 72 ya,
21:41sampai ketika ini belum ada yang mengatakan bahwa,
21:44apakah itu ada kaitannya dengan suicide,
21:46kami sudah menyampaikan itu sebenarnya,
21:48mewanti-wanti Polda Metro Jaya,
21:50coba dicek,
21:51apakah memang ada kehilannya ya.
21:53Terus yang kedua,
21:55ada faktor,
21:56mereka itu ingin live ini ya,
21:59IG dan lain sebagainya,
22:01pada proses mereka suicide mas.
22:04Itu kami temukan.
22:05Nah,
22:06kita melihat garis merahnya,
22:08apakah ini ada kaitannya dengan,
22:09mereka ingin menunjukkan kepada,
22:12orang lain,
22:13atau orang yang membuli,
22:14ataupun siapa saja yang menganggap remeh dia,
22:16sehingga ini loh,
22:17aku berani melakukan ini.
22:19Dan ternyata,
22:20di tahun 2025 ini,
22:21ini semakin besar,
22:22yang arah ke sana.
22:24Salah satunya,
22:25indikasinya adalah,
22:26mengakhiri hidup di tengah-tengah kerumunan,
22:29ataupun di tengah-tengah,
22:30apa ya,
22:31kehidupan dunia maya ya,
22:33misalnya live zoom,
22:34eh maaf,
22:34sorry,
22:35live,
22:35apa,
22:36live,
22:37media sosial,
22:38dan lain sebagainya.
22:39Nah,
22:40terus yang kedua,
22:40apakah ini ada kaitannya juga,
22:42dengan anak-anak ingin menunjukkan,
22:43iya,
22:44karena mereka menulis surat juga mas.
22:46Beberapa anak itu,
22:47menulis surat sebelum mengakhiri hidup.
22:50Nah,
22:50salah satunya ya,
22:51kebanyakan,
22:52mereka ada,
22:53ada konflik di sekolah,
22:55kemudian,
22:56mereka bingung,
22:57mau,
22:57mau menyampaikan pada siapa.
22:59Memang kalau,
22:59dari 25 kasus itu,
23:01paling banyak adalah bullying,
23:03dan terjadi di anak-anak SMA,
23:04baru kemudian anak-anak SMA,
23:06dan anak-anak SD.
23:07SD ada loh,
23:08Pak Susno ya,
23:09yang mau akhiri hidup.
23:10Kemudian,
23:11faktor yang kedua,
23:13selain bullying,
23:14adalah pengasuhan mas,
23:16dalam keluarga,
23:18dan yang terakhir adalah faktor asmara.
23:22Oke,
23:23kalau,
23:23oke,
23:23oke,
23:24saya,
23:24akhirnya kita masuk ke kesimpulannya,
23:27untuk,
23:27ya,
23:28apa yang disampaikan oleh Pak Susno tadi,
23:29apa sebenarnya Bu,
23:32kepada sekolah,
23:33yang paling pertama,
23:34pihak paling pertama,
23:35tahu terkait dengan ini?
23:36Apa,
23:37dan saran dari KPAI,
23:38terhadap sekolah,
23:39pada akhirnya,
23:40jika memang mengabaikan ini?
23:42Ya,
23:43satu begini,
23:44guru,
23:46itu harus punya,
23:46sekolah harus punya asesmen awal Mas,
23:48setiap anak masuk sekolah,
23:50tahun ajaran baru,
23:51ataupun,
23:52anak dari SD ke SMP,
23:54atau SMP ke SMA,
23:55itu harus ada need asesmen.
23:56Saya pun pernah jadi guru Mas,
23:58di tahun 2009,
24:00dan itu sudah saya lakukan saat itu ya,
24:02apalagi hari ini,
24:03mestinya kan semua sekolah sudah,
24:05sudah bisa melakukan itu.
24:06Kita menghadirkan profesional,
24:08ya,
24:08dan ini juga bagian dari pengembangan diri anak.
24:11Dari,
24:12asesmen itu bisa ketahuan,
24:14mana anak yang memang,
24:15dia,
24:16salah di rumah,
24:19mana yang memang,
24:20mengalami kecenderungannya berbeda,
24:21dan mana kemudian anak ini yang masuk kelompok rentan.
24:24Sebaiknya sekolah,
24:25berkali-kali saya ingatkan,
24:26di kementerian,
24:27dan juga di sekolah,
24:27bahwa buat kelompok rentan.
24:29Jadi,
24:29anak-anak yang mohon maaf,
24:30mereka terpisah dari orang tua,
24:32ya kan,
24:32orang tuanya berpisah,
24:34berpisah dari orang tua,
24:35terus tinggal dengan,
24:37bukan dengan orang tua,
24:37itu berbeda.
24:38Tetapi,
24:39mereka juga masuk kelompok rentan.
24:41Kemudian,
24:41secara ekonomi,
24:42dan mohon maaf,
24:44sasaran beli,
24:45itu kan bisa dilihat ya Pak Susno,
24:46ya,
24:47ada orang yang berpotensi,
24:48untuk dibunuh,
24:48ada mas.
24:50Ada,
24:50mohon maaf,
24:51dari fisik,
24:52dari sikis,
24:53atau mungkin dari kepandaian,
24:54yang berbeda dengan teman-temannya,
24:57dia pendiam,
24:58secara fisik,
24:59mungkin lebih kecil,
25:00atau besar,
25:01itu kan memang berpotensi.
25:02Nah,
25:02seharusnya sekolah itu punya itu.
25:04Dan itu dilakukan oleh guru kelas,
25:06guru BK.
25:07Baru kemudian,
25:08sekolah mereview nih,
25:09jadi kalau menangani anak,
25:11kan bukan anak yang bermasalah saja.
25:13Terusnya,
25:14anak yang jadi korban bullying,
25:15itu juga diajak,
25:18ataupun anak yang berpotensi,
25:20itu dibully,
25:20itu juga diajak komunikasi,
25:21diponseling gitu ya.
25:22Nah,
25:23baru kemudian,
25:25itu untuk awal mas.
25:27Nah,
25:28kemudian yang kedua,
25:29selain sosialisasi itu,
25:30bisa nggak menghadirkan,
25:31sekolah itu sebagai ruang yang setara.
25:33Setara dalam artian begini,
25:35di sekolah ini,
25:36nggak ada yang paling kaya loh.
25:37Di sekolah ini,
25:38meskipun anak kepala sekolah,
25:39dia tetap murid.
25:40Di sekolah ini,
25:42dia,
25:42anak pejabat apapun,
25:44tetap murid gitu loh.
25:45Sama rata ya?
25:45Nah,
25:46itu kan mestinya dipahami.
25:48Iya.
25:49Dan yang terakhir adalah,
25:50buat kebijakan sekolah,
25:52yang nir kekerasan.
25:53Bukan,
25:54oke,
25:54nir kekerasan ini susah,
25:55nir dengan tolerans,
25:57zero tolerans.
25:58Oke.
25:58Dalam artian,
25:59anak-anak saling respect to the other,
26:01menghargai,
26:02dan disibukkan gitu ya mas.
26:04Oke.
26:04Disibukkan dengan aktivitas yang positif.
26:06Oke.
26:06Pak Susno,
26:07Pak Susno,
26:07kalau saat ini polisi sudah meminta keterangan beberapa saksi,
26:10ada enam saksi.
26:11Kalau misalkan polisi menemukan ada pembiaran oleh pihak sekolah terhadap bullying tersebut,
26:18bagaimana proses hukum?
26:19Apakah bisa diproses hukum jika ada pembiaran tersebut?
26:22Iya.
26:22Karena orang yang membiarkan sesuatu kejahatan,
26:25yang mengetahui satu kejahatan,
26:26tidak mengambil satu langkah,
26:27itu bisa diproses.
26:28Jadi makanya pihak sekolah pun harus diperiksa,
26:32guru,
26:32apa langkah yang dilakukan guru terhadap bullying yang terjadi di sekolahnya?
26:38Apakah telah mengambil tindakan yang cukup?
26:40Kalau mungkin misalnya sudah pernah terjadi seperti itu,
26:43dan guru tahu gitu,
26:44membiarkan itu pembiaran.
26:46Pembiaran dalam suatu kejahatan.
26:48Nah, kemudian kita mohon juga,
26:51tadi tentang apa yang sampaikan Bu Dia,
26:53tentang,
26:54sekali lagi saya ulangi,
26:55perikrutan untuk menjadi anggota geng sekolah,
26:59itu terjadi saat penerimaan mulut baru.
27:02Nah ini,
27:02masa sekolah nggak waspada?
27:04Masa sekolah nggak ngawasi?
27:05Mestinya,
27:06begitu ada terjadi gini,
27:08sekolah mengadakan cek,
27:10ngisi belangkuk kepada siswa.
27:12Apakah Anda pernah diminta untuk menjadi anggota geng di sekolah ini?
27:16Ataukah di sekolah ini ada geng?
27:17Bagi anak-anak atau siswa yang dirikan geng,
27:21atau direkrut,
27:22geng langsung ditindak.
27:24Nah,
27:24Berarti memang harus sedetail itu ya,
27:28dalam arti untuk pemeriksaan untuk menghentikan bullying ini di sekolah ya Pak ya?
27:31Iya,
27:32karena bullying itu kan kebanyakan kan berawal daripada geng-geng itu.
27:35Nah,
27:36tadi penyebabnya apa,
27:37siapa yang rentan itu,
27:39itulah yang harus ditangani oleh pihak sekolah,
27:41mengadakan counseling.
27:42Tadi Bu Dia udah lengkap sekali.
27:43Dari segi ekonomi,
27:45dari segi bentuk tubuh,
27:46dari segi akademis,
27:48dan sebagainya.
27:48Orang-orang seperti itu tentunya sekolah punya data,
27:52dan anak-anak seperti itulah yang harus pada jam-jam tertentu,
27:57didekati,
27:58ditanyakan,
27:59apakah kamu dibullying,
28:01apakah kamu ditekan dengan apa-apa,
28:04siapa,
28:05dan sebagainya.
28:06Siapa yang melakukan harus ditindak oleh sekolah.
28:08Oke,
28:09saya ke Bu Dia.
28:10Bu Dia,
28:10tadi sekolah sudah,
28:11apa yang harus dilakukan orang tua,
28:14dan juga polisi terkait dengan penjagaan ini.
28:16Sosialisisi seperti apa yang perlu dilakukan?
28:19Ya,
28:19yang pertama begini,
28:21sekolah yang baik itu kan tidak hanya untuk anak,
28:23mas.
28:24Jadi selalu melibatkan orang tua juga.
28:26Ada misalnya pertemuan orang tua,
28:28dan lain sebagainya.
28:28Meskipun yang datang paling banyak ibu-ibu ya,
28:30tetapi,
28:31komunikasi itu tetap penting,
28:33dalam artian orang tua,
28:36maaf,
28:36sekolah menyampaikan perkembangan kepada orang tua,
28:39orang tua menyambut,
28:41menyambut dengan meng-cross-check,
28:42oh benar nih,
28:43di rumah juga kayak gini.
28:45Dan orang tua juga,
28:47mohon maaf,
28:47jangan merasa bahwa,
28:49omongan anak itu yang,
28:51kita hanya mendengar omongan anak juga,
28:52kita juga percaya omongan yang disampaikan guru.
28:55Tetapi guru juga harus,
28:57harus punya apa ya,
28:58istilahnya kalau orang Jawa itu handar beni.
29:00Artinya,
29:01orang guru pun juga,
29:02tidak serta-merta,
29:04hanya percaya pada anak,
29:05tapi juga harus cross-check ke orang tua.
29:06Jadi kesalingan inilah,
29:08yang membuat komunikasi itu lebih efektif.
29:10Nah yang kedua,
29:11untuk sosialisasi,
29:12saya kira,
29:13mas kita tuh gak kurang-kurang loh sosialisasi itu.
29:16Tetapi ingat,
29:17bahwa memahamkan pada setiap manusia,
29:21ataupun kita,
29:21bahwa bullying is crime,
29:24itu susah.
29:25Nah kita harus punya,
29:26mindset yang sama,
29:27bahwa bullying is crime.
29:28Jadi jangan sampai bullying itu,
29:30jangan sampai kita berurusan dengan bullying,
29:33dan jangan sampai bullying itu merembet ke yang lain.
29:35Nah kalaupun ada yang menjadi korban,
29:37ayo segera diselesaikan.
29:39Laporkan.
29:40Berani ngomong,
29:41berani lapor.
29:42Nah terus kemudian,
29:44kalau misalnya,
29:45melihat bullying,
29:45jangan diam.
29:46Karena diam pun juga sama saja,
29:48tadi seperti Pak Susa menyampaikan,
29:50diamnya kita melihat bullying,
29:51itu sama saja melakukan.
29:53Ya,
29:53di dalam pasal 76 itu jelas,
29:55Pak,
29:55pembiaran itu.
29:57Pembiaran,
29:58di Undang-Undang Perlindungan Anak.
29:59Jadi sebenarnya bisa,
30:00ada konsekuensi hukumnya,
30:01Mas.
30:01Dan juga komunikasi antara guru dan orang tua ini harus lebih lancar ya,
30:06terkait dengan untuk mencegah atau mitigasi terhadap pembelian ini ya, Bu ya?
30:09Betul.
30:10Logikanya begini,
30:12orang tua dan guru ini kan orang dewasa ya.
30:14Ya.
30:15Pembicaraan orang dewasa itu,
30:16frekuensi dan gelombang elektromagnetiknya itu lebih mudah,
30:21daripada mohon maaf orang tua dengan anak,
30:23ataupun guru dengan anak.
30:24Jadi mestinya kedua belah pihak ini saling bisa memahami,
30:27kalau komunikasi dengan efektif kan tidak ada salah paham gitu.
30:32Oke.
30:32Pasus terakhir,
30:33singkat aja terkait dengan pencegahan ini,
30:36apa yang harus dilakukan oleh polisi,
30:39khususnya untuk sosialisasi,
30:41untuk mitigasi ke depan terkait dengan pembulian?
30:44Oke.
30:44Apa yang dilakukan oleh Polri,
30:46melakukan penyidikan untuk memproses anak bermasalah dengan hukum,
30:50terkait dengan perbuatan bullying atau perundungan,
30:53itu adalah sosialisasi,
30:55itu adalah pendidikan,
30:57itu adalah berdampak bagi yang lain,
31:00baik kepada guru,
31:01baik kepada siswa,
31:02agar jangan melakukan hal seperti itu.
31:05Yang kedua,
31:06saya tertarik dengan apa yang disampaikan buddha yang terakhir tadi,
31:08guru yang mendiamkan masalah ini,
31:10termasuk tanda-tandanya,
31:12tidak melaporkan peristiwa ini,
31:14ini bisa dianggap pembiaran.
31:16Dalam undang-undang tentang perlakuan anak ini,
31:20juga bisa dikenakan,
31:22dalam tindak pidana,
31:23hukum pidana kita juga bisa kena hukum.
31:26Jadi harus diproses gurunya,
31:28jangan didiamkan.
31:30Oke,
31:30jadi,
31:31tidak hanya menjadi pelaku,
31:33tetapi,
31:33tidak hanya pelaku,
31:34tetapi juga bagian-bagian,
31:36seperti guru,
31:36yang diketahui melakukan pembiaran,
31:38bisa masuk juga terhadap proses hukum ini ya,
31:41Pak Susno ya?
31:41Terima kasih atas apa yang disampaikan,
31:44Komisioner KPI,
31:45dia,
31:46Puspitari ini,
31:46dan juga bereskim Polri 2008-2009,
31:49Komjen Purnawirawan,
31:50Susno Duwaji.
31:51Terima kasih atas apa yang disampaikan,
31:52semoga ini bisa segera,
31:54memitigasi atau menghentikan,
31:56pemulihan yang terjadi kepada anak-anak kita,
31:58di sekolah maupun di luar sekolah.
32:00Terima kasih sekali lagi,
32:01Bapak,
32:01Ibu,
32:02sehat-sehat selalu.
32:02Terima kasih,
32:03Mas Susno,
32:03Terima kasih.
32:04Terima kasih,
32:04Ibu Dia,
32:05selamat pagi.
32:05Terima kasih,
32:06Mas Susno,
32:06Mas Mario.

Dianjurkan