Nama Ribka Tjiptaning tengah menjadi perhatian karena dilaporkan oleh Aliansi Rakat Anti-hoaks (ARAH) ke Bareskrim Polri soal pernyataannya tentang pemberian gelar Pahlwan Nasional Soeharto. Pernyataan Politikus PDI-P itu yang menyebut Soeharto pembunuh jutaan rakyat dianggap oleh ARAH menyesatkan dan mengandung unsur ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong. Ribka Tjiptaning dilaporkan ke polisi dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jadilah yang pertama berkomentar