00:00Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
00:07Dua guru ini sebelumnya dipecat, jelang masa pensiunnya karena keputusan bersalah dari Mahkamah Agung terkait dugaan pungutan dana Komite Nasional.
00:184 November 2025, masa guru mendatangi gedung DPRD Luwu Utara setelah putusan pemberhentian terhadap dua guru asal Luwu Utara,
00:27yakni Abdul Muiz dan Rasnal.
00:31Keduanya menerima surat keputusan pemberhentian sebagai ASN, buntut dugaan pungutan dana Komite Nasional.
00:38Keduanya mengusulkan ke Komite Sekolah agar orang tua murid memberikan sumbangan sukarela sebesar 20 ribu rupiah persiswa
00:45untuk membantu 10 guru honorer yang tidak menerima gaji kala itu.
00:50Usul itu sendiri sudah disetujui oleh orang tua murid.
00:54Kedua guru kemudian dijatuhi hukuman satu tahun penjara
00:57dan diberhentikan dari pegawai negeri sipil karena kasus tersebut.
01:00Polisnya itu lepas, yang mana itu lepas itu beda dengan bebas.
01:07Kalau bebas itu terbukti tidak berbuat.
01:11Ini terbukti berbuat tapi tidak bermakna pidana.
01:13Dikasasi itu dituduh dipersalahkan menerima gratifikasi.
01:22Yang mana itu gratifikasi?
01:24Di situ karena ada insentif pada tugas-tugas tambahan.
01:29Wali kelas, pengelola lab, wakasek.
01:32Berarti saat itu kita dituntut.
01:35Dan itu tidak pernah muncul di persidangan sebelumnya itu.
01:38Usai mendapat dukungan dari berbagai kalangan,
01:42nasib kedua guru Luwu itu pun sampai ke Presiden Prabowo Subianto.
01:46Usai pulang dari kunjungan kenegaraannya,
01:48Kamis Dinihari,
01:50Presiden menanda tangani surat rehabilitasi
01:52untuk Abdul Muiz dan Rasnal.
01:55Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bilang,
01:57rehabilitasi ini untuk mengembalikan nama bayi kedua guru.
02:00Yang kami selama satu minggu terakhir untuk koordinasi
02:06dan meminta menunjukkan kepada tempat Presiden
02:10yang diambil pusat menandangkan ke sebagai Presiden
02:17untuk memberikan rehabilitasi kepada
02:20dan meminta mengembalikan nama bayi kedua guru.
02:40Dengan terbita surat rehabilitasi untuk Abdul Muiz dan Rasnal,
02:44pemerintah secara resmi mengembalikan nama bayi,
02:47kehormatan, dan seluruh hak profesional keduanya.
02:49Tim Liputan, Kompas TV