Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Dua guru ini sebelumnya dipecat jelang masa pensiunnya karena keputusan bersalah dari Mahkamah Agung terkait dugaan pungutan dana komite nasional.

Pada 4 November 2025, massa guru mendatangi gedung DPRD Luwu Utara setelah putusan pemberhentian terhadap dua guru asal Luwu Utara, yaitu Abdul Muis dan Rasnal.

Keduanya menerima surat keputusan pemberhentian sebagai ASN buntut dugaan pungutan dana komite nasional.

Keduanya mengusulkan ke komite sekolah agar orang tua murid memberikan sumbangan sukarela sebesar 20 ribu rupiah per siswa untuk membantu sepuluh guru honorer yang tidak menerima gaji kala itu. Usul itu sendiri sudah disetujui oleh orang tua murid.

Kedua guru kemudian dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan diberhentikan dari pegawai negeri sipil karena kasus tersebut.

Usai mendapat dukungan dari berbagai kalangan, nasib kedua guru Luwu itu pun sampai ke Presiden Prabowo Subianto.

Usai pulang dari kunjungan kenegaraannya Kamis dini hari, presiden menandatangani surat rehabilitasi untuk Abdul Muis dan Rasnal. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan rehabilitasi ini untuk mengembalikan nama baik kedua guru.

Dengan terbitnya surat rehabilitasi untuk Abdul Muis dan Rasnal, pemerintah secara resmi mengembalikan nama baik, kehormatan, dan seluruh hak profesional keduanya.

#guruhonorer #luwuutara

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/630446/dituduh-pungutan-dana-komite-2-guru-luwu-utara-kini-dapat-rehabilitasi-dari-presiden-prabowo
Transkrip
00:00Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
00:07Dua guru ini sebelumnya dipecat, jelang masa pensiunnya karena keputusan bersalah dari Mahkamah Agung terkait dugaan pungutan dana Komite Nasional.
00:184 November 2025, masa guru mendatangi gedung DPRD Luwu Utara setelah putusan pemberhentian terhadap dua guru asal Luwu Utara,
00:27yakni Abdul Muiz dan Rasnal.
00:31Keduanya menerima surat keputusan pemberhentian sebagai ASN, buntut dugaan pungutan dana Komite Nasional.
00:38Keduanya mengusulkan ke Komite Sekolah agar orang tua murid memberikan sumbangan sukarela sebesar 20 ribu rupiah persiswa
00:45untuk membantu 10 guru honorer yang tidak menerima gaji kala itu.
00:50Usul itu sendiri sudah disetujui oleh orang tua murid.
00:54Kedua guru kemudian dijatuhi hukuman satu tahun penjara
00:57dan diberhentikan dari pegawai negeri sipil karena kasus tersebut.
01:00Polisnya itu lepas, yang mana itu lepas itu beda dengan bebas.
01:07Kalau bebas itu terbukti tidak berbuat.
01:11Ini terbukti berbuat tapi tidak bermakna pidana.
01:13Dikasasi itu dituduh dipersalahkan menerima gratifikasi.
01:22Yang mana itu gratifikasi?
01:24Di situ karena ada insentif pada tugas-tugas tambahan.
01:29Wali kelas, pengelola lab, wakasek.
01:32Berarti saat itu kita dituntut.
01:35Dan itu tidak pernah muncul di persidangan sebelumnya itu.
01:38Usai mendapat dukungan dari berbagai kalangan,
01:42nasib kedua guru Luwu itu pun sampai ke Presiden Prabowo Subianto.
01:46Usai pulang dari kunjungan kenegaraannya,
01:48Kamis Dinihari,
01:50Presiden menanda tangani surat rehabilitasi
01:52untuk Abdul Muiz dan Rasnal.
01:55Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bilang,
01:57rehabilitasi ini untuk mengembalikan nama bayi kedua guru.
02:00Yang kami selama satu minggu terakhir untuk koordinasi
02:06dan meminta menunjukkan kepada tempat Presiden
02:10yang diambil pusat menandangkan ke sebagai Presiden
02:17untuk memberikan rehabilitasi kepada
02:20dan meminta mengembalikan nama bayi kedua guru.
02:40Dengan terbita surat rehabilitasi untuk Abdul Muiz dan Rasnal,
02:44pemerintah secara resmi mengembalikan nama bayi,
02:47kehormatan, dan seluruh hak profesional keduanya.
02:49Tim Liputan, Kompas TV

Dianjurkan