Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Roy Suryo Angkat Suara Soal Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tak Ada yang Perlu Ditakuti

Link terkait:
https://www.suara.com/news/2025/11/13/074052/siap-diperiksa-kasus-ijazah-jokowi-roy-suryo-cs-yakin-tak-ditahan-silfester-saja-masih-bebas

Penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (13/11/2025), dijadwalkan memeriksa Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Kuasa hukum ketiganya, Ahmad Khozinudin, memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan penyidik tanpa rasa takut.
"Sebagai warga negara yang baik, kami akan hadir. Kami mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun. Pemanggilan ini adalah prosedur hukum biasa," kata Khozinudin kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

#RoySuryo #Jokowi #kasusijazahpalsu #IjazahpalsuJokowi #poldametrojaya

Vo/Video Editor: Gita/Mutiara
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Roy Suryo angkat suara soal kasus ijazah Jokowi sebut tak ada yang perlu ditakuti.
00:06Penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Kamis 13 November 2025,
00:11memastikan Roy Suryo, Rismon, Sianipar, dan Dr. Tifa
00:15sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi Dodo.
00:22Kuasa hukum mereka, Ahmad Kozinudin, memastikan kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik.
00:28Ia menegaskan pemanggilan ini hanyalah prosedur hukum biasa dan tidak membuat mereka gentar.
00:35Kozinudin juga menilai status tersangka belum tentu berujung penanganan.
00:41Hal senada disampaikan Roy Suryo menyebut pemanggilan belum tentu berlanjut ke tahap terdakwah.
00:47Ia menyindir Sylvester Matutina yang menurutnya sudah berstatus terpidana namun masih bebas
00:53sebagai pembanding atas perlakuan hukum yang berbeda.
00:58Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster.
01:05Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edy Suheri menjelaskan lima orang termasuk Egi Sudjana
01:12masuk klaster pertama, sementara Roy Suryo, Rismon, dan Dr. Tifa termasuk klaster kedua.
01:19Para tersangka dijerat pasal pencemaran nama baik dan UU IT,
01:24sementara keputusan penahanan menunggu hasil pemeriksaan.

Dianjurkan