00:00Roy Suryo angkat suara soal kasus ijazah Jokowi sebut tak ada yang perlu ditakuti.
00:06Penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Kamis 13 November 2025,
00:11memastikan Roy Suryo, Rismon, Sianipar, dan Dr. Tifa
00:15sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi Dodo.
00:22Kuasa hukum mereka, Ahmad Kozinudin, memastikan kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik.
00:28Ia menegaskan pemanggilan ini hanyalah prosedur hukum biasa dan tidak membuat mereka gentar.
00:35Kozinudin juga menilai status tersangka belum tentu berujung penanganan.
00:41Hal senada disampaikan Roy Suryo menyebut pemanggilan belum tentu berlanjut ke tahap terdakwah.
00:47Ia menyindir Sylvester Matutina yang menurutnya sudah berstatus terpidana namun masih bebas
00:53sebagai pembanding atas perlakuan hukum yang berbeda.
00:58Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster.
01:05Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edy Suheri menjelaskan lima orang termasuk Egi Sudjana
01:12masuk klaster pertama, sementara Roy Suryo, Rismon, dan Dr. Tifa termasuk klaster kedua.
01:19Para tersangka dijerat pasal pencemaran nama baik dan UU IT,
01:24sementara keputusan penahanan menunggu hasil pemeriksaan.