00:00Fokus kami lainnya tertuju pada Presiden Prabowo Subianto yang merehabilitasi nama baik dua guru asal Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan.
00:10Sebelumnya kedua guru asal Luwu itu dipecat karena diputus bersalah oleh Mahkamah Agung.
00:16Presiden Prabowo menanda tangani surat rehabilitasi nama baik dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Abdul Mois dan Rasnal.
00:24Surat ditanda tangani setibanya Presiden di Lanut Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur usai lawatan ke Australia.
00:32Sebelumnya MA atau Mahkamah Agung memutuskan Abdul Mois dan Rasnal bersalah karena penghutan dana 20 ribu rupiah per bulan kepada orang tua murid SMA Negeri 1 Luwu Utara.
00:44Padahal dana ini dipakai untuk menggaji 10 guru honorer di sekolah itu.
00:54Di pihak lain Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Juandani Raharjo Puro menurunkan Propam dan Wasidik Direkturat Kriminal Khusus
01:03untuk menelusuri penanganan perkara dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Mois dalam dugaan penghutan liar.
01:11Kasus kemudian menjadi polemik terkait pemecatan dua guru dan akhirnya direhabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.
01:18Kedua guru itu dipecat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung atas dugaan penghutan dana sebesar 20 ribu rupiah dari orang tua siswa
01:27untuk membantu 10 guru honorer yang belum menerima gaji.
01:32Kedua guru itu dilaporkan oleh Oknum LSM.