Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
LUWU UTARA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi nama baik dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, dua guru asal Luwu dipecat karena diputus bersalah oleh Mahkamah Agung.

Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi nama baik dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal.

Surat ini ditandatangani begitu Presiden mendarat di Lanud Halim Perdanakusuma usai lawatan ke Australia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan Abdul Muis dan Rasnal bersalah karena pungutan dana Rp20 ribu per bulan kepada orang tua murid SMAN 1 Luwu Utara.

Padahal, dana ini digunakan untuk menggaji 10 guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menurunkan Propam dan Wasidik Direktorat Kriminal Khusus untuk menelusuri penanganan perkara dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis dalam kasus dugaan pungutan liar.

Kasus kemudian menjadi polemik pemecatan dua guru dan akhirnya direhabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dua guru itu dipecat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung atas dugaan pungutan dana sebesar Rp20 ribu dari orang tua siswa untuk membantu 10 guru honorer yang belum menerima gaji. Kedua guru itu dilaporkan oleh oknum LSM.

Baca Juga Kronologi Dua Guru di Luwu Utara Dipecat hingga Direhabilitasi Presiden Prabowo Subianto di https://www.kompas.tv/video/630363/kronologi-dua-guru-di-luwu-utara-dipecat-hingga-direhabilitasi-presiden-prabowo-subianto

#gurudipecat #prabowo #guruhonorer

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/630402/prabowo-rehabilitasi-nama-baik-2-guru-di-luwu-utara-yang-dipecat-usai-bantu-honorer-sapa-malam
Transkrip
00:00Fokus kami lainnya tertuju pada Presiden Prabowo Subianto yang merehabilitasi nama baik dua guru asal Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan.
00:10Sebelumnya kedua guru asal Luwu itu dipecat karena diputus bersalah oleh Mahkamah Agung.
00:16Presiden Prabowo menanda tangani surat rehabilitasi nama baik dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Abdul Mois dan Rasnal.
00:24Surat ditanda tangani setibanya Presiden di Lanut Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur usai lawatan ke Australia.
00:32Sebelumnya MA atau Mahkamah Agung memutuskan Abdul Mois dan Rasnal bersalah karena penghutan dana 20 ribu rupiah per bulan kepada orang tua murid SMA Negeri 1 Luwu Utara.
00:44Padahal dana ini dipakai untuk menggaji 10 guru honorer di sekolah itu.
00:54Di pihak lain Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Juandani Raharjo Puro menurunkan Propam dan Wasidik Direkturat Kriminal Khusus
01:03untuk menelusuri penanganan perkara dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Mois dalam dugaan penghutan liar.
01:11Kasus kemudian menjadi polemik terkait pemecatan dua guru dan akhirnya direhabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.
01:18Kedua guru itu dipecat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung atas dugaan penghutan dana sebesar 20 ribu rupiah dari orang tua siswa
01:27untuk membantu 10 guru honorer yang belum menerima gaji.
01:32Kedua guru itu dilaporkan oleh Oknum LSM.

Dianjurkan