00:00Saudara Mahkamah Konstitusi memutuskan polisi aktif harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.
00:08Menyusul gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia yang dikabulkan seluruhnya oleh MK pada kamis siang.
00:17Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia.
00:33Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.
00:42Dalam putusan yang dibacakan di gedung Mahkamah Konstitusi pada kamis siang,
00:46Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Polri punya substansi yang sama dengan pasal 10 ayat 3 TAP MPR
00:56yakni menegaskan anggota polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri.
01:04Secara substansial kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian
01:14setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
01:18Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar,
01:22tanda kutip mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,
01:27adalah persaharatan yang harus dipenuhi anggota polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
01:32Amar putusan mengadili satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
01:37Dua, menyatakan perasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan pasal 28 ayat 3 Undang-Undang nomor 2 tahun 2002
01:47tentang kepolisian negara Republik Indonesia.
01:51Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2002 nomor 2,
01:55tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 4168
01:58bertentangan dengan Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945
02:03dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
02:06Tiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
02:12Menanggapi putusan MK, Kadib Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menyebut,
02:21Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan akan menindaklanjuti serta mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
02:30Atas putusan tersebut, tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan
02:35dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa,
02:40kemudian nanti akan dilakukan kepada Bapak Kapolri,
02:43kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil putusan tersebut yang sudah diputuskan oleh MK pada hari ini.
02:54Tapi yang pasti bahwa kami belum menerima putusannya sampai dengan saat ini,
02:59tetapi polisi selalu akan menghormati putusan yang sudah ditampak oleh pengadilan.