Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi memutuskan polisi aktif harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.

Putusan ini menyusul gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang dikabulkan seluruhnya oleh MK pada Kamis (13/11/2025) siang.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.

Dalam putusan yang dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis siang, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Polri memiliki substansi yang sama dengan Pasal 10 Ayat (3) TAP MPR, yakni menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri.

Menanggapi putusan MK, Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menyebut Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan akan menindaklanjuti serta mengkaji putusan tersebut.

#polisi #mk #jabatansipil

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/630437/putusan-mk-larang-polisi-aktif-duduki-jabatan-sipil-polri-kami-hormati-putusan-mk
Transkrip
00:00Saudara Mahkamah Konstitusi memutuskan polisi aktif harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.
00:08Menyusul gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia yang dikabulkan seluruhnya oleh MK pada kamis siang.
00:17Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia.
00:33Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.
00:42Dalam putusan yang dibacakan di gedung Mahkamah Konstitusi pada kamis siang,
00:46Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Polri punya substansi yang sama dengan pasal 10 ayat 3 TAP MPR
00:56yakni menegaskan anggota polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri.
01:04Secara substansial kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian
01:14setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
01:18Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar,
01:22tanda kutip mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,
01:27adalah persaharatan yang harus dipenuhi anggota polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
01:32Amar putusan mengadili satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
01:37Dua, menyatakan perasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan pasal 28 ayat 3 Undang-Undang nomor 2 tahun 2002
01:47tentang kepolisian negara Republik Indonesia.
01:51Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2002 nomor 2,
01:55tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 4168
01:58bertentangan dengan Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945
02:03dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
02:06Tiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
02:12Menanggapi putusan MK, Kadib Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menyebut,
02:21Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan akan menindaklanjuti serta mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
02:30Atas putusan tersebut, tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan
02:35dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa,
02:40kemudian nanti akan dilakukan kepada Bapak Kapolri,
02:43kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil putusan tersebut yang sudah diputuskan oleh MK pada hari ini.
02:54Tapi yang pasti bahwa kami belum menerima putusannya sampai dengan saat ini,
02:59tetapi polisi selalu akan menghormati putusan yang sudah ditampak oleh pengadilan.

Dianjurkan