Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan pihaknya tidak menahan Roy Suryo Cs usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025).

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan alasan tidak dilakukannya penahanan karena Roy Suryo Cs mengajukan ahli dan saksi meringankan.

"Kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian, karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi, sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," ujar Iman.

Ia menambahkan ada dua ahli dan tiga saksi meringankan yang diajukan Roy Suryo Cs.

Selanjutnya, tambah Iman, ahli dan saksi yang diajukan Roy Suryo Cs akan segera diminati keterangan oleh penyidik.

Baca Juga [FULL] Pernyataan Polda Metro Usai Periksa Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi, Ditahan? di https://www.kompas.tv/nasional/630390/full-pernyataan-polda-metro-usai-periksa-roy-suryo-cs-di-kasus-ijazah-jokowi-ditahan

#roysuryo #ijazahjokowi #kasusijazah

Video Editor: Vila Randita

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/630417/alasan-roy-suryo-cs-tidak-ditahan-usai-diperiksa-sebagai-tersangka-kasus-ijazah-di-polda-metro
Transkrip
00:00kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing.
00:06Kenapa demikian?
00:07Karena ketiga tersangka hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan istirahat,
00:15kemudian makan siang, ibadah, dan lain-lain,
00:18kami berikan selama proses pemeriksaan tersebut.
00:23Dan saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu,
00:30para tersangka sudah memberikan keterangannya.
00:34Setelah ini, kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing.
00:46Kenapa demikian?
00:47Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.
00:56Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan,
01:02keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang.
01:09Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan,
01:16saksi yang meringankan,
01:18begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan
01:22atas permintaan atau permohonan para tersangka.
01:26Saya kira itu ya, jelasnya Mbak.
01:27Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua,
01:51kemudian untuk saksi yang meringankannya ada tiga.
01:53Dan kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli
02:01yang dimohonkan oleh para tersangka tersebut.
02:03Terima kasih telah menonton!
02:33Saya Triska Klarissa, saksikan program-program Kompas TV
02:49melalui siaran digital, pay TV, dan media streaming lainnya.
02:54Kompas TV, independen, terpercaya.
02:57Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan