00:00Kita ke Yogyakarta saudara, polisi menangkap dua orang perempuan dalam kasus pencurian sepeda motor di Sleman.
00:05Salah seorang tersangka yang diduga sebagai penadah barang curian juga diketahui berprofesi sebagai selebgram.
00:15Tersangka pelaku pencurian mengaku nekat mengambil sepeda motor rekannya yang diparkir di rumah Indekos karena terdesak kebutuhan ekonomi.
00:24Sepeda motor curian itu kemudian dijual ke tersangka penada yang juga adalah seorang selebgram.
00:30Dari penelusuran polisi, selain berprofesi sebagai selebgram, jual beli sepeda motor curian kerap dilakukan tersangka penada untuk hidup berfoya-foya.
00:40Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 362 dan 480 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama, 5 tahun.
00:54Di proses Depok Timur, cara melakukan karibis perkara yang ditangani oleh...
00:58Ini kantor proses Depok Timur untuk menghutang kejauhan buatannya.