Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus penculikan balita di Kota Makassar, yang kemudian ditemukan di wilayah Jambi. Balita yang diculik sempat tiga kali berpindah tangan.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Djuhandhani Rahajo Puro, menyatakan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari beberapa daerah. Seorang perempuan asal Makassar berperan sebagai penculik dan kemudian menawarkan balita melalui media sosial.

Kemudian, ada perempuan lain asal Sukoharjo, Jawa Tengah, yang membeli balita yang diculik seharga tiga juta rupiah. Ia kemudian membawa balita ke Jambi. Balita itu kemudian dibeli seharga 30 juta rupiah oleh pasangan asal Merangin, Jambi.

Oleh pasangan ini, balita yang diculik dijual lagi ke pihak lain seharga 80 juta rupiah. Pasangan asal Jambi ini mengaku telah sembilan kali menjual balita melalui media sosial.

Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

#balita #makassar #jambi

Baca Juga Keluarga Marsinah Berharap Pemerintah Bisa Hapus Sistem "Outsourching" | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/629531/keluarga-marsinah-berharap-pemerintah-bisa-hapus-sistem-outsourching-sapa-malam



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/629538/polisi-tetapkan-4-tersangka-kasus-penculikan-balita-di-makassar-sapa-malam
Transkrip
00:00Sorotan lainnya, polisi tetapkan empat tersangka dalam kasus penculikan balita di kota Makassar, Sulawesi Selatan
00:06yang kemudian ditemukan di wilayah Jambi, balita yang diculik sempat tiga kali berpindah tangan.
00:14Kapolda, Sulawesi Selatan, Irjen Juhandani Raharjopuro menyatakan,
00:19empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari beberapa daerah.
00:24Seorang perempuan asal Makassar yang berperan sebagai penculik dan kemudian menawarkan melalui media sosial.
00:30Kemudian ada perempuan lain asal Sukoharjo, Jawa Tengah yang membeli balita yang diculik seharga tiga juta rupiah.
00:38Ia kemudian membawa balita ke Jambi.
00:40Balita itu kemudian dibeli seharga tiga puluh juta oleh pasangan asal Merangin, Jambi.
00:46Oleh pasangan ini balita yang diculik dijual lagi ke pihak lain seharga delapan puluh juta rupiah.
00:52Pasangan asal Jambi ini mengaku telah sembilan kali menjual balita melalui media sosial.
00:58Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
01:04Polis Stabil Semakassar mengamankan SJ sebagai pelaku utama, membawa perban dari TKP ke kos pelaku di Jalan Abu Bakar, Nambuku.
01:21Kemudian menawarkan perban melalui medsos Facebook.
01:25Ada yang berminat dengan korbel pembelinya atas nama NH.
01:29Hasil pengakuan asal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar 3 juta rupiah di kos pelaku.
01:41Kemudian korban dibawa NH ke Jami, transaksi di Jakarta dan menjual kepada AS dan MA pengakuan NH sebagai keluarga di Jami sebesar 15 juta rupiah dengan gali membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak.
02:01Kemudian AS dan MA mengaku membeli korban dari NH sebesar 30 juta dan menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jami seharga 80 juta.
02:20Keduanya mengaku telah memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan BA.

Dianjurkan