Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Wakil Ketua Umum Jokowi Mania, Andy Azwan mengatakan deklarasi pembelaan Roy Suryo CS hanya berisi penggiringan opini.

Hal ini disampaikan Andy Azwan dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (11/11/2025).

"Kita melihat bahwasanya ada penggiringan opini yang ditujukan kepada Polda Metro Jaya, yaitu penggiringan opini mengenai kriminalisasi," ujar Andy.

Video Editor: Lintang Amiluhur

#roysuryo #jokowi #ijazah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/629954/kata-jokowi-mania-soal-pembelaan-roy-suryo-cs-hanya-penggiringan-opini
Transkrip
00:00Hari ini kita melihat pasukan teroris melakukan pertemuan seluruh dari para pembenci Pak Jokowi.
00:15Mereka melakukan suatu pertemuan untuk menyikapi para delapan orang tersangka yang akan nanti diperiksa pada hari Kamis tanggal 13 November ini di Polda Metro Jaya.
00:35Kita melihat bahwasannya banyak sekali penggiringan-penggiringan opini-opini yang ditunjukkan kepada Polda Metro Jaya yaitu penggiringan opini mengenai kriminalisasi.
00:49Setiap ada kegiatan yang dilakukan oleh mereka kita tidak pernah mengatakan adalah kriminalisasi.
00:55Dan fitnah maupun hoax yang dilimpahkan oleh mereka, mereka selalu mengatakan bahwa ini adalah ilmu pengetahuan salah satu dari penelitian untuk ilmu pengetahuan.
01:09Tapi kita ketahui bahwasannya banyak sekali fitnah dan hoax di dalamnya, walaupun institusi negara sudah mengatakan dari hasil pemeriksaan dan juga institusi penerbit dari ijazah tersebut sudah mengatakan bahwa ijazahnya Pak Jokowi itu asli dan benar adanya.
01:29Mereka tetap bersikukuh bahwasannya ijazah Pak Jokowi palsu, maka status hukum mereka meningkat menjadi status hukum tersangka untuk 8 orang.
01:45Hari ini mereka melakukan suatu kegiatan untuk menentang penetapan tersangka kepada mereka.
01:53Kami untuk itu ya sah-sah saja dan itu sesuai dengan konstitusi untuk kebebasan berpendapat.
02:04Yang jelas bahwa kami mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kodemeter Jaya yang setelah menaikkan status hukum Pak Jokowi menjadi status hukum yang lebih tinggi lagi,
02:18menetapkan tersangka ada 8 orang.
02:20Semoga pada tanggal 13 nanti, pada hari Kamis, akan ada penahanan kepada mereka sehingga tidak ada lagi pengiringan opini publik yang busuk, yang buruk,
02:33sehingga menjadi pemecah belah antara kehidupan anak bangsa selanjutnya.
02:41Terima kasih kepada Kodemeter Jaya.
02:43Kita menunggu hasilnya dan kita akan mengawal sampai ke pengadilan nanti.
02:50Terima kasih.
02:50Terima kasih.
03:20Terima kasih.

Dianjurkan