Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
MAKASSAR, KOMPAS.TV - Puluhan pasangan di kota Makassar Sulawesi Selatan, mengikuti isbat nikah massal. Mereka umumnya lakukan nikah secara agama namun belum tercatat resmi di negara dan mendapatkan hak keperdataan.

Suasana bahagia, menyelimuti 33 pasangan ini. Mereka akhirnya bisa tercatat secara resmi sebagai pasangan suami istri.

Pasangan ini umumnya telah menikah secara agama namun belum tercatat. Dengan isbat nikah massal ini, puluhan pasangan ini pun resmi diakui negara sebagai pasangan suami istri.

"Pada saat buka pendaftaran itu ada 250 pendaftar setelah diverifikasi pengadilan agama yg memenuhi syarat atau ms hanya 33 pasangan yang terdiri dari.l 32 muslim dan 1 nonmuslim. isbat hari ini dia sdh pernah nikah siri. Dia diakui agama tpi tdk diakui negara. Sekarang ini sudah diakui krna disidangkan pengadilan agama"Ungkap Andi Bukti Djufrie - Kadis Sosial Kota Makassar.

Isbat nikah massal, yang digelar pemerintah kota Makassar bekerjasama dengan pengadilan agama, dan kantor urusan agama, di tribun lapangan karebosi Makassar. Selain pengesahan pernikahan, para peserta juga mendapatkan perubahan status di ktp dan kartu keluarga. Semuanya dilaksanakan tanpa pungutan biaya alias gratis.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/629461/33-pasangan-di-makassar-ikuti-isbat-nikah-massal
Transkrip
00:00Pulau pasangan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengikuti isbat nikah masal.
00:05Mereka umumnya lakukan nikah secara agama namun belum tercatat resmi di negara dan mendapatkan hak keperdataan.
00:15Suasana bahagia menyelimuti 33 pasangan ini.
00:19Mereka akhirnya bisa tercatat secara resmi sebagai pasangan suami istri.
00:24Pasangan ini umumnya telah menikah secara agama namun belum tercatat.
00:30Dengan isbat nikah masal ini, puluhan pasangan ini pun resmi diakui negara sebagai pasangan suami istri.
00:39Pada saat kita buka pendaftaran, itu ada sekitar 250 pendaftar.
00:44Tapi setelah diverifikasi oleh pengadilan agama yang memenuhi syarat atau MS, itu hanya 33.
00:54Satu non-muslim, 32 muslim.
00:57Teman-teman yang melaksanakan isbat hari ini, dia sudah pernah menikah siri.
01:03Dia diakui oleh agama, tapi tidak diakui oleh negara.
01:07Sekarang ini sudah diakui karena sudah disidangkan oleh pengadilan agama.
01:12Isbat nikah masal yang digelar pemerintah kota Makassar bekerjasama dengan pengadilan agama
01:19dan kantor urusan agama di tribun lapangan Karebohsi Makassar.
01:24Selain mengesahan pernikahan, para peserta juga mendapatkan perubahan status di KTP dan kartu keluarga.
01:31Semua dilaksanakan tanpa penghutan biaya alias gratis.
01:35Arief Dirtana, Kompas TV Makassar, Sulawesi Selatan.

Dianjurkan