Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua ruangan di Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.
Dua ruangan yang disegel tersebut yakni ruang rapat dan ruang Kepala Dinas PUPR Riau.
Pantauan di lokasi, kedua ruangan yang berada di lantai delapan gedung PUPR Riau di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru, telah terpasang stiker bertuliskan “DISEGEL” dengan logo KPK di pojok kiri atas.
Jadilah yang pertama berkomentar