Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Salah lokasi pengantaran paket makanan oleh Ojek Online kepada warga berujung penganiayaan oleh warga dan Ojek Online. Perkara penganiayaan itu menjerat dua tersangka yakni Nazira Fitri alias Dani bin Rusli dan Zulman alias Zul bin Sice, yang dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #restoratifejustice #ojol

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Kasus penganiayaan akibat salah antar makanan diselesaikan lewat restoratif justice
00:04Salah lokasi pengantaran paket makanan oleh ojek online kepada warga berujung penganiayaan oleh warga dan ojek online
00:11Perkara penganiayaan itu menjerat dua tersangka yakni Nazira Fitri alias Dhani bin Rusli
00:17dan Zulman alias Zul bin Sice
00:19yang dijerat pasal 1 70 ayat 1 keauha pidana
00:23Perkara ini bermula pada 23 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 waktu Indonesia Barat
00:30di Jalan Surya Perumahan Gria Surya Abadi, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru
00:36Saat itu Fuad Azari seorang pekerja ojek online tengah mengantarkan pesanan makanan kepada pelanggan bernama Isnawati
00:43Namun karena terjadi pemadaman listrik dan alamat tidak sesuai aplikasi terjadi kesalahpahaman di lokasi
00:49Setelah pesanan diserahkan cekcok mulut pun terjadi antara korban dengan warga sekitar termasuk kedua tersangka
00:56Dalam situasi tersebut, tersangka Nazira Fitri dan Zulman menegur korban
01:01Tak terima ditegur, korban meminta agar mereka tidak ikut campur
01:05Hingga akhirnya terjadi aksi pemukulan
01:08Nazira memukul kepala korban dua kali
01:11Sedangkan Zulman memukul bagian atas kepala dan punggung korban sekali
01:14Akibat kejadian itu korban mengalami luka memar pada dahi
01:18Berdasarkan visum eterepertum nomor FIR-378-8-KES-3-2025-RSB
01:28Yang dibuat oleh Dr. Muhammad Tegar Indrayana SPFM dan Dr. Yogi Hendi Dwipa
01:34Cedara korban tergolong ringan dan tidak menimbulkan halangan dalam pekerjaan
01:39Setelah dilakukan pemeriksaan, Kasipidum Maruli Tua Jisitanggang
01:43Memfasilitasi proses perdamaian antara para pihak
01:46Kegiatan mediasi itu berlangsung pada selasa 28 Oktober 2025 di Bilik Damai
01:51Gedung Lembaga Adat Melayu atau LAM Pekanbaru
01:55Proses tersebut dihadiri oleh keluarga tersangka, keluarga korban, tokoh masyarakat, ketua adat melayu Pekanbaru
02:02Penyidik, posik binawidia, serta jaksa fasilitator
02:05Usai perdamaian, Kejari Pekanbaru mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejati Riau Setikno
02:13Setelah menolah bekas perkara dan melihat terpenuhinya seluruh unsur kesesuai peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020
02:22Tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif
02:25Kepala Kejati Riau menyetujui dan meneruskan permohonan tersebut ke Jampidum di Jakarta
02:31Dalam ekspos yang digelar secara virtual, Jampidum melalui Direktorat A menilai bahwa permohonan tersebut memenuhi seluruh syarat formil dan material
02:39Karena itu, Jampidum menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif
02:44Restoratif Justice menjadi salah satu langkah kejaksaan untuk memberikan keadilan yang lebih humanis
02:50Dengan menetikberatkan pada pemulihan keadaan semula, bukan semata-mata pembalasan
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan