Polisi mengungkap praktik ilegal penggunaan data pribadi nasabah sebuah perusahaan pembiayaan (finance) untuk registrasi kartu perdana provider. Dua pelaku ditangkap jajaran Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Tim Radar Polsek Pangkalan Kerinci pada Senin lalu.
"Tim menemukan adanya aktivitas jual beli kartu perdana yang sudah diregistrasi secara ilegal menggunakan data pribadi orang lain," ujar Letedara.
Jadilah yang pertama berkomentar