Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Polisi mengungkap praktik ilegal penggunaan data pribadi nasabah sebuah perusahaan pembiayaan (finance) untuk registrasi kartu perdana provider. Dua pelaku ditangkap jajaran Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan.


Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Tim Radar Polsek Pangkalan Kerinci pada Senin lalu.

"Tim menemukan adanya aktivitas jual beli kartu perdana yang sudah diregistrasi secara ilegal menggunakan data pribadi orang lain," ujar Letedara.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #registrasikartuperdana #pelalawan

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Dua pria registrasi kartu perdana pakai data nasabah ditangkap di pelelawan.
00:10Polisi mengungkap praktik ilegal penggunaan data pribadi nasabah sebuah perusahaan pembiayaan atau finance
00:17untuk registrasi kartu perdana provider.
00:20Dua pelaku ditangkap jajaran Polsek Pangkalan Kerinci Polres Pelelawan.
00:24Ini baru saja mengamankan kedua orang pelaku yang dimana kedua orang tersebut kita amankan
00:30karena telah melakukan tindakan ilegal yang dimana mereka ini melakukan registrasi kartu perdana
00:39atau SIM card dari provider dengan menggunakan data pribadi yang diambil dari nasabah salah satu finance.
00:48Ada pun modus operandinya jadi mereka ini mengambil data milik nasabah
00:55kemudian NIK tersebut diregistrasi untuk aktifasi nomor SIM card.
01:04Untuk saat ini mereka sudah kita amankan berikut barang bukti
01:07yaitu kurang lebih ada 7 kartu yang sudah diregistrasi
01:14kemudian ada 50 kakak milik nasabah
01:17kemudian ada sekitar 230 NIK yang sudah dilakukan registrasi untuk nomor perdana.
01:26Untuk kedua tersangka tersebut
01:28kita kenakan ancaman pasal berlapis ya Undang-Undang ITE
01:35dan juga tentang perlindungan data pribadi
01:39dengan ancaman 6 tahun penjara.
01:41Ini ada yang seringan ya?
01:46Kita kan kerja di XL.
01:50Kemudian kita ada penyelidikan, ada informasi.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan