Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
SOLO, KOMPAS.TV - Gugatan citizen lawsuit (CLS) ijazah palsu dengan tergugat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) berlanjut ke proses mediasi di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (14/10/2025) siang.

Pengadilan Negeri (PN) Solo meminta Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir mediasi gugatan citizen lawsuit (CLS) ijazah palsu pekan depan.

"Pak Jokowi sebagai principal yaitu tergugat satu itu sebaiknya hadir," ujar mediator PN Solo, Dara Pustika Sukma.

Baca Juga Respons Kubu Jokowi Digugat Lagi soal Keaslian Ijazah di PN Solo di https://www.kompas.tv/nasional/617067/respons-kubu-jokowi-digugat-lagi-soal-keaslian-ijazah-di-pn-solo

#jokowi #ijazahjokowi #ijazahpalsu

Video Editor: Awan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/622953/jokowi-diminta-hadiri-sidang-mediasi-gugatan-cls-ijazah-palsu-di-pn-solo
Transkrip
00:00Kalau prinsipalnya tidak hadir, tadi sudah menuliskan resume, jadi nanti dari kuasa hukum sudah menyampaikan ke prinsipalnya, nanti kita lihat minggu depan seperti apa.
00:09Tapi prinsipnya nggak masalah jadi, karena tidak hadir ke prinsipal?
00:13Harusnya hadir, karena mediasi ini harusnya hadir baik T dan T.
00:17Tapi memang nanti kan mediasi, kalau memang minggu depan tidak hadir, kita masih ada minggu depannya lagi untuk mediasi lagi.
00:23Kita diberikan waktu 30 hari untuk memediasi.
00:26Sebagai Pak Jokowi juga diharapkan hadir?
00:28Ya, Pak Jokowi sebagai prinsipal, yaitu tergugat 1, itu sebaiknya hadir.
00:35Untuk yang T4 sendiri, apakah ada janji untuk bisa hadir lagi untuk obiswa itu?
00:40Kalau T4-nya tadi kepolisian ya, nanti biar dipanggil lagi dari pengadilan untuk minggu depan supaya dia bisa hadir.
00:58Sebenarnya sidang ini menurut kami harapannya sangat simpel.
01:26Andai kata hari ini polisi datang, sesuai dengan pernyataan Barres Krim 25 April 2025, bahwa telah menyertai jasa, andai kata wakil Barres Krim datang,
01:38atau siapapun yang ditunjuk mewakili kepolisian selaku tergugat 4, dan kemudian ijasanya digunjukkan, kami akan cabut gugatan.
01:46Tapi sepertinya persidangan ini akan panjang.
01:51Dan yang menjadi komitmen kami, mudah-mudahan budara ini juga sama profesionalnya dengan Prof. Adi ya.
02:00Karena Prof. Adi profesional sekalipun pada akhirnya tidak mencapai titik temu,
02:05tapi yang patut digarisbawahi bahwa Majelis Hakim hari ini yang kebetulan di Ketua Majelisnya juga Ketua Pengadilan itu nampaknya lebih bijak dan memiliki pengalaman yang panjang.
02:18Kalau kami mengasumsikan bahwa siapa saja yang telah terdaftar sebagai mediator di suatu pengadilan,
02:29bahwa mereka adalah memiliki suatu kemampuan dan kompetensi.
02:33Karena untuk menjadi mediator tentu saja sudah melalui proses, ya semacam kepelatihan.
02:40Dan hal itu kami mengalami sendiri sebagai seorang mediator sebelum mendaftar tentu saja ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,
02:49diantaranya adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung dan telah diakreditasi.
02:57Sampai jumpa di video selanjutnya

Dianjurkan