00:00Kalau prinsipalnya tidak hadir, tadi sudah menuliskan resume, jadi nanti dari kuasa hukum sudah menyampaikan ke prinsipalnya, nanti kita lihat minggu depan seperti apa.
00:09Tapi prinsipnya nggak masalah jadi, karena tidak hadir ke prinsipal?
00:13Harusnya hadir, karena mediasi ini harusnya hadir baik T dan T.
00:17Tapi memang nanti kan mediasi, kalau memang minggu depan tidak hadir, kita masih ada minggu depannya lagi untuk mediasi lagi.
00:23Kita diberikan waktu 30 hari untuk memediasi.
00:26Sebagai Pak Jokowi juga diharapkan hadir?
00:28Ya, Pak Jokowi sebagai prinsipal, yaitu tergugat 1, itu sebaiknya hadir.
00:35Untuk yang T4 sendiri, apakah ada janji untuk bisa hadir lagi untuk obiswa itu?
00:40Kalau T4-nya tadi kepolisian ya, nanti biar dipanggil lagi dari pengadilan untuk minggu depan supaya dia bisa hadir.
00:58Sebenarnya sidang ini menurut kami harapannya sangat simpel.
01:26Andai kata hari ini polisi datang, sesuai dengan pernyataan Barres Krim 25 April 2025, bahwa telah menyertai jasa, andai kata wakil Barres Krim datang,
01:38atau siapapun yang ditunjuk mewakili kepolisian selaku tergugat 4, dan kemudian ijasanya digunjukkan, kami akan cabut gugatan.
01:46Tapi sepertinya persidangan ini akan panjang.
01:51Dan yang menjadi komitmen kami, mudah-mudahan budara ini juga sama profesionalnya dengan Prof. Adi ya.
02:00Karena Prof. Adi profesional sekalipun pada akhirnya tidak mencapai titik temu,
02:05tapi yang patut digarisbawahi bahwa Majelis Hakim hari ini yang kebetulan di Ketua Majelisnya juga Ketua Pengadilan itu nampaknya lebih bijak dan memiliki pengalaman yang panjang.
02:18Kalau kami mengasumsikan bahwa siapa saja yang telah terdaftar sebagai mediator di suatu pengadilan,
02:29bahwa mereka adalah memiliki suatu kemampuan dan kompetensi.
02:33Karena untuk menjadi mediator tentu saja sudah melalui proses, ya semacam kepelatihan.
02:40Dan hal itu kami mengalami sendiri sebagai seorang mediator sebelum mendaftar tentu saja ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,
02:49diantaranya adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung dan telah diakreditasi.
02:57Sampai jumpa di video selanjutnya