Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Warga yang cekcok dengan lurah hingga lurah masuk ke parit di Medan, Sumatera Utara, ditangkap.

Tak terima dengan perlakuan warga kepada dirinya saat menegur pemasangan polisi tidur yang membahayakan warga, lurah yang didorong warga hingga jatuh ke parit melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Pelaku langsung ditangkap di rumahnya tak lama setelah kejadian.

Pelaku kini terancam penjara selama dua tahun delapan bulan karena dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

#LURAH #GOT #MEDAN

Baca Juga Kasus Kepsek Cimarga Tampar Siswa Sepakat Damai, Keduanya Akui Kesalahan| SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/623389/kasus-kepsek-cimarga-tampar-siswa-sepakat-damai-keduanya-akui-kesalahan-sapa-pagi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/623396/tak-terima-ditegur-karena-bahayakan-warga-pria-di-medan-dorong-lurah-ke-got-sapa-pagi
Transkrip
00:00Saudara warga yang cekcok dengan lurah hingga lurah masuk ke parit di Medan Sumatera Utara ditangkap.
00:10Tak terima dengan perlakuan warga kepada dirinya saat menegur pemasangan polisi tidur yang membahayakan warga,
00:17lurah yang didorong warga hingga jatuh ke parit melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
00:24Pelaku langsung ditangkap di rumahnya tak lama setelah kejadian.
00:27Pelaku kini terancam penjara selama dua tahun delapan bulan karena dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganyayaan.
00:37Ini proses penjidikan dan kita sudah mengamankan tersangka dan sudah kita tetapkan tersangka atas nama Pak Mawardi dan sudah kita lakukan penanganan.
00:52Untuk sementara bawah itu bukan dipasang oleh lurah dan yang memasang tidak memakai ujian untuk memasang polisi tidur tersebut.
01:00Sebelumnya seorang warga di kota Medan terlibat cekcok dengan lurah setempat karena tak terima polisi tidur yang ia pasang dibongkar petugas kelurahan.
01:11Cekcok makin memanas hingga ia termendorong sang lurah hingga masuk ke got.
01:16Pembongkaran dilakukan karena pemasakan polisi tidur dari ban bekas tidak memiliki izin.
01:21Ini bapak tengok paku-paku kayak gini.

Dianjurkan